Headline
Hukum
Serang
0
LSM TIKAM Soroti Realisasi PBJ UNTIRTA 2025, 17 Paket Tercatat “Payment Outside System”
SERANG, Kalimati.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kajian Masyarakat (LSM TIKAM) menyoroti data realisasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) Tahun Anggaran 2025.
Danny Pratama selaku Ketua Umum LSM TIKAM mengatakan, berdasarkan telaah awal terhadap data realisasi yang dikaji, terdapat 20 paket dengan total nilai Rp.1.643.102.675. Dari jumlah tersebut, 17 paket atau 85 persen tercatat berstatus “PAYMENT OUTSIDE SYSTEM”, dengan nilai sekitar Rp.1.238.173.670 atau 75,36 persen dari keseluruhan nilai yang dikaji.
“Kami mempertanyakan status Payment Outside System tersebut. Bukan berarti kami langsung menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi status dan mekanisme pembayarannya harus dijelaskan secara terbuka, termasuk dokumen pembayaran dan keterkaitannya dengan kontrak atau pesanan elektronik,” ujar Danny Pratama.
Selain itu, kami menemukan adanya pengulangan penyedia dalam beberapa paket.
Di antaranya Sinar Jaya Mukti tercatat tiga paket, sedangkan Dawu Ringkang Amanah, Bintang Marhaba Indonesia dan Junatama Putra masing-masing dua paket.
Sejumlah kode RUP juga muncul berulang, seperti RUP 58919636 sebanyak empat paket dan RUP 58919118 sebanyak tiga paket.
Menurut Danny, pengulangan penyedia maupun RUP tidak otomatis merupakan pelanggaran, namun perlu diperiksa untuk memastikan kebutuhan, spesifikasi, volume, waktu pengadaan dan proses pemilihan penyedia memang memiliki dasar yang jelas.
Soroti Paket Bernilai Besar
Kami juga menyoroti beberapa paket bernilai signifikan, antara lain pengadaan alat tes narkoba senilai Rp.321,3 juta, pengadaan sarana perguruan tinggi sekitar Rp.192,89 juta, pemeliharaan gedung sekitar Rp.152,847 juta, serta pemeliharaan kendaraan sekitar Rp.123,537 juta dan Rp.110,485 juta.
Danny menegaskan bahwa paket tersebut perlu diuji berdasarkan volume, spesifikasi, harga satuan, kewajaran harga, bukti penerimaan serta pemanfaatan barang atau pekerjaan.
“Pertanyaan kami sederhana: barang apa yang dibeli, berapa volumenya, berapa harga satuannya, bagaimana proses pemilihannya, apakah barang benar-benar diterima, dan bagaimana pembayarannya dipertanggungjawabkan?” kata Danny.
Minta UNTIRTA Buka Dokumen
Danny mengatakan LSM TIKAM telah meminta klarifikasi resmi kepada Rektor UNTIRTA. Dokumen yang diminta antara lain RUP dan perubahan RUP, KAK/TOR, spesifikasi teknis, HPS, survei harga, dokumen pemilihan penyedia, kontrak atau surat pesanan, invoice, BAST, bukti pembayaran, serta dokumen pemeriksaan dan penerimaan barang/pekerjaan.
“Kami memberikan kesempatan kepada UNTIRTA untuk menjelaskan dan menunjukkan dokumen pendukung.
Kalau terdapat kekeliruan dalam membaca data, silakan diklarifikasi secara terbuka,” tegas Danny.
Danny juga menekankan bahwa kajian kami merupakan telaah awal berbasis data transaksi, sehingga tidak dimaksudkan sebagai tuduhan atau kesimpulan bahwa telah terjadi fraud, markup, pekerjaan fiktif maupun kerugian negara.
Kesimpulan tersebut, menurut dokumen kajian, harus didukung pemeriksaan dan dokumen yang memadai.
LSM TIKAM Siap Kawal Transparansi
Danny menyatakan kami akan tetap mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang transparan dan sesuai kewenangan.
“Kami tidak mengambil alih kewenangan auditor maupun aparat penegak hukum. Kami menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika klarifikasi dan dokumen tidak memadai, kami akan mempertimbangkan meneruskan hasil kajian kepada lembaga yang berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan,” ujar Danny Pratama.
Danny berharap pihak UNTIRTA memberikan respons secara profesional sehingga seluruh informasi mengenai penggunaan anggaran publik dapat diuji secara objektif dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
putera yudha
Headline