Headline
Liputan
Serang
0
Hotel Aston Sudah Membatasi Kinerja Wartawan Lokal
SERANG,Kalimati.id - Salah satu hotel di Provinsi Banten (Aston) sangat mengecewakan untuk para media wartawan lokal yg kinerjanya sangat dibatasi oleh pihak hotel terkait dengan adanya kegiatan kegiatan Dina kepemerintahan yang diselenggarakan dihotel (Aston).
Salah seorang security, Sami, begitu nama panggilannya, mengatakan kepada salah satu wartawan lokal, bahwa untuk setiap kegiatan diadadakan harus ada surat ijin ataw kemitraan dari dinas terkait yg menyelenggarakan acara disini." Jelasnya
"Maka apabila tidak ada surat ijin atau kemitraan dari dinas terkait maka kami (pihak hotel) mohon maaf tidak bisa memberi ijin kepada wartawan untuk mengikuti kegiatan disini." Jelasnya semi.
Para wartawan lokal yang ingin mengikuti acara kedinasan dihotel Aston harus memiliki surat ijin atau kemitraan untuk bisa memasuki hotel Aston untuk mengikuti acara kedinasan apapun yg diselenggarakan di hotel Aston.
Wartawan lokal merasa dirinya setelah mendapatkan perilaku tidak menyenangkan saat ditanya tanya di depan lobi yg akhirnya harus pulang dengan kekecewaan yg tidak mendapatkan hasil liputan apapun terkait acar kedinasan dihotel Aston.
Bahkan pernah ada kejadian saat ada kegiatan Dinas Kepemerintahan disitu wartawan tidak diijinkan untuk masuk bahkan saat hujan deras pun 6 orng wartawan lokal pun diusir agar tidak berada di koridor sekitar hotel.
Tidak ada pengecualian waktu dan situasi saat hujan deras pun security hotel seolah alergi dengan kehadiran para wartawan lokal ini, yang dianggap meresahkan pihak hotel.
Dalam peraturan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 18
(1). Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
(2). Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3). Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Disini jelas kebebasan wartawan oleh sebuah kekuasaan hotel berbintang yang hanya dapat dihadiri untuk kalangan atas saja.
Wartawan lokal pun merasa kinerjanya terbatasi saat mencari dan menggali informasi informasi terkait kegiatan kedinasan kegiatan kepemerintahan yang diselenggarakan di hotel Khususnya hotel Aston
Redaksi: Eka Wati
Via
Headline