headline
pemerintahan
serang
0
DPRD Kota Serang Setujui Kerja Sama Pengelolaan Sampah dengan Kabupaten Serang
Serang, Kalimati. Id_Sekretaris DPRD Kota Serang, Tri Ningsih, SH, MH, menjelaskan ihwal jalannya Rapat Paripurna DPRD terkait persetujuan kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang dengan DLH Kota Serang mengenai pemanfaatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong. Serang 8 Desember
Tri memaparkan bahwa proses ini berawal dari surat Wali Kota Serang yang diterima pimpinan DPRD pada 28 November 2025, dengan Nomor 100-2383/Pemerintah/11/2025, berisi permohonan persetujuan DPRD atas rencana kerja sama tersebut.
Surat itu kemudian didisposisikan kepada Komisi III, sebagai komisi yang membidangi urusan kerja sama daerah. Komisi III selanjutnya melakukan pembahasan sebanyak dua kali bersama Tim Kerja Sama Daerah Pemerintah Kota Serang.
“Dalam pembahasan itu banyak rekomendasi yang disampaikan, seperti terkait spesifikasi alat, mekanisme monitoring evaluasi bulanan, pengawasan, hingga persoalan sosialisasi kepada masyarakat serta penanganan jika muncul dampak langsung,” ujar Tri.
Ia menambahkan bahwa Komisi III cukup ketat dalam pembahasan, terlebih karena beberapa anggotanya merupakan perwakilan dari daerah yang terdampak langsung.
Menurut Tri, DPRD pada prinsipnya menginginkan agar perjanjian kerja sama ini benar-benar bermanfaat, tidak menimbulkan dampak lingkungan, dan sesuai tata cara kerja sama daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.
Tri juga mengungkapkan, dalam rapat pada Minggu, 7 Desember 2025 pukul 14.00 WIB, Komisi III menghasilkan sejumlah poin penting, di antaranya:
1. Peningkatan kinerja pengelolaan sampah di TPAS Cilowong.
2. Monitoring dan evaluasi rutin minimal satu bulan sekali.
3. Perbaikan dan perawatan mesin, kendaraan pengangkut, dan fasilitas pendukung.
4. Perbaikan infrastruktur dan peningkatan SDM pengelolaan sampah.
Ia menegaskan, sesuai amanat Permendagri 22/2020, kerja sama daerah memerlukan persetujuan DPRD. Mekanismenya juga diatur dalam Permendagri 20 Tahun 2022 Pasal 12 Ayat 3, yang menegaskan bahwa persetujuan DPRD terhadap rancangan perjanjian kerja sama (PKS) harus ditandatangani oleh pimpinan DPRD.
“Setelah persetujuan ini, barulah PKS dapat ditandatangani. Namun dinas terkait tetap harus menindaklanjuti berbagai permintaan Komisi III, termasuk aspek kajian lingkungan maupun teknis lainnya,” kata Tri.
Adapun masa kerja sama yang dibahas sebelumnya berkisar dua tahun, namun detail teknisnya akan ditanyakan lebih lanjut kepada Dinas Lingkungan Hidup.
Via
headline