Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kalimati.ID
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Kalimati.ID
Telusuri

Beranda Headline Hukum Serang Eks Kadispora Kota Serang Sarnata : Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi
Headline Hukum Serang

Eks Kadispora Kota Serang Sarnata : Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi

Kalimati.ID
Kalimati.ID
06 Feb, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KOTA SERANG, Kalimati.id- Terdakwa eks Kadis Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi aset stadion Maulana Yusuf. Jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.

Sarnata menurut penuntut umum bersalah melakukan pidana korupsi dalam pengelolaan aset stadion. Hal ini sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarnata dengan pidana 5 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum Hardiansyah di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (4/5/2025).

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan,"lanjutnya.

Ia juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 107 juta. Jika tidak dibayar maka dalam satu bulan inkrah maka harta benda disita dan bila tidak mencukupi maka dipidana selama 2 tahun 10 bulan.

Penuntut umum menilai bahwa kegiatan penyewaan aset Stadion Maulana Yusuf seluas 5.689,83 meter persegi telah merugikan negara sebesar Rp 564 juta. Penyewaan itu dilakukan kepada terdakwa Basyar Alhafi.


Penyewaan tanah kosong untuk lapak pedagang itu dilakukan terdakwa Basyar sehingga negara kehilangan haknya atas penerimaan dari penyewaan aset.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi. Hal meringankan terdakwa sebagai tulang punggung keluar dan sopan di persidangan," ujarnya.

Sementara, terdakwa Basyar dituntut penjara selama 5 tahun dan 3 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Ia juga dituntut uang pengganti Rp 456 juta yang jika tidak dikembalikan maka dipidana 3 tahun dan 4 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Basyar Alhafi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan,"kata penuntut umum Endo Prabowo membacakan bergantian.

Sebagaimana ditulis sebelumnya, kawasan Stadion Maulana Yusuf adalah aset Pemerintah Kota Serang. Pemkot memiliki aturan tentang tata cara pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan.

Jaksa Endo menyebut, pada 12 Juni 2023, terdakwa Basyar mengirim surat permohonan penataan sarana dan prasarana pedagang di Stadion Maulana Yusuf ke Wali Kota Syafrudin. Kemudian surat didisposisi ke terdakwa Sarnata selaku Kadispora Kota Serang.

Permohonan itu kemudian dibahas dan menghasilkan kesimpulan hasil telaahan. Bahwa harus ada pembahasan lebih komprehensif hingga pembahasan draft kerja sama, termasuk biaya penyewaan berdasarkan peraturan pemerintah.

Sepekan sebelum penandatangan kerja sama, Basyar bersama saksi Sofa Bela Mulia dan Haznam datang ke Sarnata di ruangannya. Keduanya menyampaikan niat ingin mengelola lapak pedagang tapi Sarnata meminta untuk dikaji terlebih dahulu.

"Basyar menyampaikan diutus oleh bapak Wali Kota Syafrudin untuk bertemu terdakwa membahas pengelolaan lapak pedagang," ucapnya pada Kamis (10/10) lalu.

Pada 16 Juni 2023, dilakukan penandatangan kerja sama oleh terdakwa Sarnata dan Basyar. Perjanjian itu tidak mempedomani hasil perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik yang seharusnya penyewaan lahan itu Rp 483 juta, tapi hanya sebesar Rp 95 juta per tahun.

Setelah itu, Sarnata melapor ke Nanang Saefudin selaku Sekda Kota Serang dan menyarankan untuk dibatalkan. Dari situ, Sarnata lalu membatalkan surat kerja sama pada 24 Juli tapi ditolak oleh terdakwa Basyar.

"Bahwa kios yang sudah dibangun Basyar sampai 9 Agustus 2024 sejumlah 71 kios dengan biaya Rp 12 juta per 5 tahun," kata Endo.

Dari pembangunan dan sewa itu, Basyar kemudian mengumpulkan uang sebesar Rp 467 juta. Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa tidak mempedomani peraturan pemerintah.

Perbuatan terdakwa selaku kepala dinas dan pengguna barang milik daerah menandatangani perjanjian kerja sama tanpa mempedomani hasil perhitungan kantor jasa penilai publik mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 564 juta," ucapnya.

Redaksi: Putera 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

DI KONTRAKAN DUA RUKO HUB. 0877-7172-7227

DI KONTRAKAN DUA RUKO HUB. 0877-7172-7227
BRIMOB Jl. KH. Amin Jasuta No.15, Lontarbaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42115

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H

DINAS BPKAD PROVINSI BANTEN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL - 1446 H

DINAS BPKAD PROVINSI BANTEN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL - 1446 H
MOHON MAAF LAHIR & BATIN

DINAS PENDIDIKAN KOTA CILEGON MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1446 H

DINAS PENDIDIKAN KOTA CILEGON MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1446 H
MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H /2025

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H /2025

Dinas KESEHATAN Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1446 H - 2025 M

Dinas KESEHATAN Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan  1446 H - 2025 M

KELUARGA BESAR DINAS BPKPAD KOTA CILEGON

KELUARGA BESAR DINAS BPKPAD KOTA CILEGON
MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1446 H / 2025 M

SMP NEGERI 2 Kota Serang Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1446 H - 2025 M

SMP NEGERI 2 Kota Serang Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1446 H - 2025 M

Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1446 H - 2025 M

Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan  1446 H - 2025 M

Dinas BPKPAD Kota Cilegon Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1446 H - 2025 M

Dinas BPKPAD Kota Cilegon Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan  1446 H - 2025 M

MARHABAN YA RAMADHAN WALIKOTA SERANG DAN WAKIL WALIKOTA SERANG

MARHABAN YA RAMADHAN WALIKOTA SERANG DAN WAKIL WALIKOTA SERANG
1446 H / 2025 M

UPTDJJ SERAGON PROVINSI BANTEN

UPTDJJ SERAGON PROVINSI BANTEN
MENGUCAPKAN SELAMAT ATAS DI LANTIK YA GUBERNUR BANTEN DAN WAKIL GUBERNUR BANTEN PRIODE 2025-2030

DINAS BPKPAD

DINAS BPKPAD
MENGUCAPKAN ATAS PELANTIKAN WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA CILEGON PERIODE 2025 -2030

DINAS PENDIDIKAN KOTA CILEGON

DINAS PENDIDIKAN KOTA CILEGON
MENGUCAPKAN ATAS PELANTIKAN WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA CILEGON PERIODE 2025 -2030

SMP NEGERI 2 KOTA SERANG MENGUCAPKAN DAN SELAMAT DAN SUKSES

SMP NEGERI 2 KOTA SERANG MENGUCAPKAN DAN SELAMAT DAN SUKSES
ATAS PELANTIKAN WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA PERIODE 2025 -2030

SELAMAT TAHUN BARU 2025 KOTA SERANG MAJU

SELAMAT TAHUN BARU 2025 KOTA SERANG MAJU

SELAMAT HARI IBU NASIONAL 2024

SELAMAT HARI IBU NASIONAL 2024

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SERANG

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SERANG

BADAN PENGAWAS PEMILIHAN (BAWASLU KOTA CILEGON)

BADAN PENGAWAS PEMILIHAN (BAWASLU KOTA CILEGON)
(BAWASLU KOTA CILEGON)

SELAMAT HARI PAHLAWAN NASIONAL 2024

SELAMAT HARI PAHLAWAN NASIONAL 2024
10 November 2024

SELAMAT HARI PAHLAWAN NASIONAL 2024

SELAMAT HARI PAHLAWAN NASIONAL 2024
10 November 2024

RSUD Dr. Drajat Prawinegara Kab.Serang

RSUD Dr. Drajat Prawinegara Kab.Serang
Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda

BAPENDA PROVINSI BANTEN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA

BAPENDA PROVINSI BANTEN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA
28 Oktober 2024

HARI SUMPAH PEMUDA

HARI SUMPAH PEMUDA
22 Oktober 2024 96 TAHUN "MAJU BERSAMA INDONESIA RAYA"

Pilihan Logis Budi-Agis

Pilihan Logis Budi-Agis
Untuk Kota Serang Maju

MEDIA ONLINE INDONESIA (MOI) KOTA SERANG

MEDIA ONLINE INDONESIA (MOI) KOTA SERANG

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Cilegon Beserta Staff

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Cilegon Beserta Staff

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI BANTEN BESERTA STAF

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI BANTEN BESERTA STAF
MENGUCAPKAN DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-79 TAHUN

SELAMAT HARI PRAMUKA 14 AGUSTUS 2024

SELAMAT HARI PRAMUKA 14 AGUSTUS 2024
Pramuka Berjiwa PANCASILA MENJAGA NKRI

Selamat Hut Kota Serang Ke-17 Tahun

Selamat Hut Kota Serang Ke-17 Tahun
H.BUDI RUSTANDI & NUR AGIS AULIA

DEWAN PIMPINAN CABANG (MOI)

DEWAN PIMPINAN CABANG (MOI)
MEDIA ONLINE INDONESIA Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang KE-17 Tahun


MAJELIS PIMPINAN CABANG PEMUDA PANCASILA KOTA SERANG

MAJELIS PIMPINAN CABANG PEMUDA PANCASILA KOTA SERANG
Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H/ 2024

MUDIK GRATIS PEMERINTAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2024

MUDIK GRATIS PEMERINTAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2024

SELAMAT HARI PERS NASIONAL

SELAMAT HARI PERS NASIONAL
09 Februari 2024

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Menteri Ketenagakerjaan RI Resmikan Program Project Based Learning di BBPVP Banten

Kalimati.ID- Senin, Agustus 04, 2025 0
Menteri Ketenagakerjaan RI Resmikan Program Project Based Learning di BBPVP Banten
Serang, kalimati.id _4 Agustus 2025 — Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Prof. Yassierli, Ph.D, hadir secara langsung dalam pembukaan prog…

PT. PLN (Persero) UPDL Suralaya Buka Program TJSL Upgrading Guru SMK Tahun 2024

PT. PLN (Persero) UPDL Suralaya Buka Program TJSL Upgrading Guru SMK Tahun 2024

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA
Drs. H. Nanang Saefudin, M.Si. SEBAGAI PJ WALKOT SERANG

Berita Terpopuler

Dugaan Persekongkolan Dalam Tender Pembangunan SMAN 9 Kota Serang, Eks. NAPI Desak Penyelidikan

Dugaan Persekongkolan Dalam Tender Pembangunan SMAN 9 Kota Serang, Eks. NAPI Desak Penyelidikan

Rabu, Juli 30, 2025
Polda Banten Gelar Rakernis Fungsi Binmas TA 2025, Fokus pada Implementasi IKDK untuk Harkamtibmas Presisi

Polda Banten Gelar Rakernis Fungsi Binmas TA 2025, Fokus pada Implementasi IKDK untuk Harkamtibmas Presisi

Selasa, Juli 29, 2025
Keluhan oka korban penarikan kendaraan telat bayar secara premanisme oleh pihak ACC finance Cabang Serang

Keluhan oka korban penarikan kendaraan telat bayar secara premanisme oleh pihak ACC finance Cabang Serang

Jumat, Agustus 01, 2025

SELAMAT HARI PAHLAWAN NASIONAL 2024

SELAMAT HARI PAHLAWAN NASIONAL 2024
10 November 2024

BADAN PENGELOLA KEUANGAN PENDAPATAN DAERAH ( BPKPAD KOTA CILEGON)

BADAN PENGELOLA KEUANGAN PENDAPATAN DAERAH  ( BPKPAD KOTA CILEGON)
Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda

SMKN 1 Kota Cilegon

SMKN 1 Kota Cilegon
Mengucapkan selamat Hari Sumpah Pemuda

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon
Mengucapkan selamat Hari Sumpah Pemuda

5 DESAIN SURAT SUARA PADA PEMILU TAHUN 2024

5 DESAIN SURAT SUARA PADA PEMILU TAHUN 2024

SMAN 1 Kota Cilegon

SMAN 1 Kota Cilegon
Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda

DPRD KOTA SERANG

DPRD KOTA SERANG
Mengucapkan selamat Hari Sumpah Pemuda

Berita Terpopuler

Dugaan Persekongkolan Dalam Tender Pembangunan SMAN 9 Kota Serang, Eks. NAPI Desak Penyelidikan

Dugaan Persekongkolan Dalam Tender Pembangunan SMAN 9 Kota Serang, Eks. NAPI Desak Penyelidikan

Rabu, Juli 30, 2025
Polda Banten Gelar Rakernis Fungsi Binmas TA 2025, Fokus pada Implementasi IKDK untuk Harkamtibmas Presisi

Polda Banten Gelar Rakernis Fungsi Binmas TA 2025, Fokus pada Implementasi IKDK untuk Harkamtibmas Presisi

Selasa, Juli 29, 2025
Keluhan oka korban penarikan kendaraan telat bayar secara premanisme oleh pihak ACC finance Cabang Serang

Keluhan oka korban penarikan kendaraan telat bayar secara premanisme oleh pihak ACC finance Cabang Serang

Jumat, Agustus 01, 2025
MIRIS !! Mobil Pengangkut Sampah DLH Kecamatan Ciruas Rusak Parah, Tapi Masih Dioperasikan.

MIRIS !! Mobil Pengangkut Sampah DLH Kecamatan Ciruas Rusak Parah, Tapi Masih Dioperasikan.

Kamis, Juli 31, 2025
DPW PERADIN  Provinsi  Banten masa Bakti 2024_2029

DPW PERADIN Provinsi Banten masa Bakti 2024_2029

Kamis, Juli 31, 2025
Kapolresta Serang kota menerima penghargaan dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.

Kapolresta Serang kota menerima penghargaan dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.

Rabu, Juli 30, 2025
Matadunia news Rayakan Milad ke-3, Sekaligus Santuni Anak Yatim dan Pererat SilaturahmMedia Matadunianews Rayakan Milad ke-3, Sekaligus Santuni Anak Yatim dan Pererat Silaturahmi Dengan Jurnalis

Matadunia news Rayakan Milad ke-3, Sekaligus Santuni Anak Yatim dan Pererat SilaturahmMedia Matadunianews Rayakan Milad ke-3, Sekaligus Santuni Anak Yatim dan Pererat Silaturahmi Dengan Jurnalis

Kamis, Juli 31, 2025
Sudah Sesuai Kepgub dan Arahan Dindik Provinsi, SMAN 1 Cilegon Pastikan SPMB Berjalan Objektif

Sudah Sesuai Kepgub dan Arahan Dindik Provinsi, SMAN 1 Cilegon Pastikan SPMB Berjalan Objektif

Kamis, Juli 31, 2025
Ribuan Warga Antusias Ikuti Jalan Sehat HUT ke-46 Desa Sindangheula Kabupaten Serang

Ribuan Warga Antusias Ikuti Jalan Sehat HUT ke-46 Desa Sindangheula Kabupaten Serang

Rabu, Juli 30, 2025
Ugal - Ugalan Eksavator Proyek Siluman Jembatan Baros Petir Kepergok

Ugal - Ugalan Eksavator Proyek Siluman Jembatan Baros Petir Kepergok

Minggu, Agustus 03, 2025
Kalimati.ID

About Us

kalimati.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: mkali4181@gmail.com

Follow Us

Kalimati.ID Oleh PT. MOI KOTA SERANG GROUP
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber