Headline
Hukum
Serang
0
Dukung Kebijakan Walikota Serang Dan Meminta Dinas Pendidikan Berikan Sanksi Tegas Kepada Sekolah Yang Membandel
SERANG, Kalimati.id - Ketua Umum LSM Transparansi Kajian Masyarakat Danny Pratama mendukung edaran Walikota Serang H.Budi Rustandi
(SE) Nomor: 100/05-Pemt/SE/III/2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi adanya larangan bagi siswa/siswi PAUD/TK/SD/SMP melakukan study tour ke luar daerah.
Menurut Dia, larangan itu bagus untuk meningkatkan destinasi wisata lokal yang ada di daerah Provinsi Banten.
"Yang jelas gini, mudah-mudahan dengan adanya larangan berwisata bagi anak sekolah ke luar daerah menjadi potensi untuk menggerakkan destinasi wisata daerah," ujar Danny.
Selain bisa meningkatkan destinasi wisata lokal, kata Dia, hal itu juga bisa menggerakkan ekonomi daerah.
"Banten itu kan ada ujung kulon, pantai Carita, pantai Anyer, tapi memang dampak bencana tsunami waktu itu masih dirasakan masyarakat," ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya mengaku sudah mendapat beberapa laporan wali murid baik PAUD dan SD yang mana mengabaikan Surat edaran Walikota Serang tersebut.
" Keluhan mereka beragam mulai dari mahalnya biaya yang harus di keluarkan sedangkan kondisi ekonomi saat ini sedang sulit,terlalu jauh lokasinya seperti di luar Provinsi dan ada juga bagi mereka yang sudah bayar uang tidak bisa di kembalikan,"ucap Danny.
"Hal senada di keluhkan oliv salah seorang wali murid ia mengatakan bahwa uang yang masuk tidak bisa di kembalikan atau di batalkan karena pihak sekolah mengatakan bahwa uangnya sudah masuk ke travel.
oliv juga mengatakan bahwa sudah di rapatkan kembali untuk kegiatan tersebut akan tetapi ada sebagian wali murid yang tidak ingin lanjut untuk kegiatan tersebut karena ada larangan dari Walikota, akan tetapi pihak sekolah akan tetap akan melanjutkan kegiatan tersebut dengan cara tidak membawa nama sekolah atau di siasati,"ucap oliv.
Saya berharap Dinas Pendidukan Dan Kebudayaan Kota Serang lebih ketat dalam pengawasan terkait hal tersebut.
Jelas-jelas dalam surat edaran tersebut, tercantum bahwa sekolah-sekolah untuk tidak melaksanakan kegiatan study tour bagi peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.
Selain itu, surat edaran juga melarang sekolah untuk mengadakan kegiatan seremonial perpisahan, pelepasan, atau wisuda lulusan di luar lingkungan sekolah yang membebani biaya kepada orang tua atau wali murid.
"Jikapun ada study tour, saya meminta agar dilaksanakan di dalam Provinsi Banten saja dan wisuda digelar di sekolah," ungkap Budi Rustandi saat berkunjung ke SMPN 10 Kota Serang pada Senin (10/3/2025).
"Tinggal ketegasan Dinas Pendidkan Dan Kebudayaan Kota Serang dalam pengawasan dan berikan sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar,"pungkas Danny.
Via
Headline