Cilegon
Headline
Hukum
0
ALIANSI REFORMASI Akan Gelar Aksi Jilid II, Minta Walikota Cilegon Dan Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan KKN Di DPUPR Kota Cilegon.
CILEGON, Kalimati.id - ALIANSI REFORMASI akan menggelar Aksi Unjuk Rasa jilid II di Kantor Dinas PUPR Dan Kejaksaan Negeri Cilegon.
“Aksi jilid II akan dilaksanakan pada hari Senin 2 Juni 2025 sesuai agenda yang sudah kita jadwalkan. Dan bisa dipastikan, pada aksi jilid II, bakal lebih rame dan lebih banyak massa yang ikut,” Danny selaku presedium.
Agenda aksi jilid II ini merupakan buntut dari ketidakpuasan terhadap jawaban dari pihak Dinas DPUPR Kota Cilegon dan Tidak ada tindakan nyata dari Laporan Aduan ALIANSI REFORMASI yang dinilai tidak menyentuh substansi permasalahan.
Korlap aksi, M.Irfan, menyebut aksi jilid II akan tetap dilaksanakan. Menurut Irfan, aksi kita kali ini akan lebih menuntut kepada Walikota Cilegon dan Kejaksaan Negeri Cilegon untuk menindak lanjuti Laporan Aduan yang sudah di layangkan.Serta menindak lanjuti dugaan temuan-temuan kegiatan yang ada di DPUPR pada tahun anggaran 2024 (CACAT ADMINISTRASI ) yang mana hingga saat ini tidak ada jawaban atau pembuktian yang kita minta pada saat audensi di aksi pertama.
- Sebagaimana kita ketahui, Dinas PUPR Kota Cilegon pada Tahun Anggaran 2024, telah melakukan beberapa paket pekerjaan konstruksi dengan menggunakan metode E-katoalog. Yang kami duga, telah terjadi indikasi persekongkolan antara Pihak Dinas dan Pihak Penyedia pada paket-paket tersebut, adapun beberapa indikasi dugaan modus persekongkolan diantaranya:
- Melakukan beberapa paket pekerjaan kontruksi yang di duga di paksakan melalui metode e-katalog. Untuk menghindari lelang tender terbuka yang mana di duga, untuk pekerjaan-pekerjaan terebut juga spesifikasi dan volume pekerjaanya belum dapat di tentukan secara rinci sehingga teramat sulit metode pengadaanya di lakukan mengunakan metode e-katalog karena menurut analisa kami akan terjadi gagal beli pada proses aplikasi di lapangan nantinya.
- Sebagaimana di atur pada keputusan kepala LKPP No.122 Tahun 2022. PPK/PP dapat memilih salah satu dari 2 (Dua) fitur aplikasi yang telah tersedia,yaitu fitur “Negosiasi Harga” atau fitur “Mini Kompetisi”. Karna Pada prinsipnya, penggunaan kedua fitur ini memiliki tujuan dan fungsi yang sama, yaitu mengoreksi harga tayang produk.
- Dengan melakukan Metode E katalog kami menduga itu merupakan Modus PPK dan Penyedia untuk memuluskan dan memenangkan salah satu Penyedia dengan tidak melalui Proses Lelang, PPK tinggal klik atau memilih penyedia secara langsung. Jelas hal tersebut sangatlah tidak Transparan dan di duga Modus Operandi yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
Danny Pratama Selaku PRESIDIUM "ALIANSI REFORMASI" mengatakan, Atas beberapa dugaan kejanggalan tersebut, Maka Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kami menduga, hal tersebut terjadi bukan karna unsur kelalaian, melainkan unsur kesengajaan. Yang seolah bekerjasama untuk mencari kuntungan.
"Lanjut Danny, Kami berharap Walikota Cilegon dan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon untuk menindak lanjuti dugaan kami tersebut di Dinas PUPR Kota Cilegon, karena bagaimana kegiatan dapat terlaksana dengan baik jika dokumen atau administrasinya saja CACAT,wajar jika LHP BPK DPUR Kota Cilegon 2024 cukup besar, "Tandasnya".
Via
Cilegon