Cilegon
Headline
Hukum
0
"ALIANSI REFORMASI" Akan Menggelar Aksi Unjuk Rasa Di Kantor Dinas PUPR Dan DISPERINDAG Kota Cilegon, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang / Jabatan
Cilegon, Kalimati.id - ALIANSI REFORMASI akan menggelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Dinas PUPR Dan DISPERINDAG Kota Cilegon dan akan berlanjut ke Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, pada hari (Kamis, 15 Mei 2025).
TB.Rizki Ramadhani, selaku Kordinator Lapangan "ALIANSI REFORMASI" mengatakan, surat Aksi Unjuk Rasa yang dilayangkan adalah bentuk kekecewaan masyarakat, karna diduga buruk nya kinerja Dinas PUPR Dan DISPERINDAG Kota Cilegon dalam mengelola anggaran secara profesional. adapun materi Surat Aksi Unjuk Rasa tersebut, adalah sebagai berikut:
1. Sebagaimana kita ketahui, Dinas PUPR Kota Cilegon pada Tahun Anggaran 2024, Dan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Cilegon Pada Tahun 2023.
telah melakukan beberapa paket pekerjaan konstruksi dengan menggunakan metode E-katoalog.
Yang kami duga, telah terjadi indikasi persekongkolan antara Pihak Dinas dan Pihak Penyedia pada paket-paket tersebut, adapun beberapa indikasi dugaan modus persekongkolan diantaranya:
- Melakukan beberapa paket pekerjaan kontruksi yang di duga di paksakan melalui metode e-katalog.
Untuk menghindari lelang tender terbuka yang mana di duga, untuk pekerjaan-pekerjaan terebut juga spesifikasi dan volume pekerjaanya belum dapat di tentukan secara rinci sehingga teramat sulit metode pengadaanya di lakukan mengunakan metode e-katalog karena menurut analisa kami akan terjadi gagal beli pada proses aplikasi di lapangan nantinya.
- Sebagaimana di atur pada keputusan kepala LKPP No.122 Tahun 2022. PPK/PP dapat memilih salah satu dari 2 (Dua) fitur aplikasi yang telah tersedia,yaitu fitur “Negosiasi Harga” atau fitur “Mini Kompetisi”.
Pada prinsipnya, penggunaan kedua fitur ini memiliki tujuan dan fungsi yang sama,yaitu mengoreksi harga tayang produk.
- Dengan melakukan Metode E katalog kami menduga itu merupakan Modus PPK dan Penyedia untuk memuluskan dan memenangkan salah satu Penyedia dengan tidak melalui Proses Lelang, PPK tinggal klik atau memilih penyedia secara langsung.
Jelas hal tersebut sangatlah tidak Transparan dan di duga Modus Operandi yang dilakukan oleh kedua belah pihak
2. Kantor Dinas PUPR Kota Cilegon Dan Kantor DISPRINDAKOP Kota Cilegon, telah melakukan beberapa paket pekerjaan. akan tetapi, kami menduga ada beberapa Perusahan yang Sertifikasi Badan Usaha (SBU) nya sudah kadar luarsa atau mati. namun di loloskan dan dapat mengerjakan suatu pekerjaan kontruksi (CACAT ADMINISTRASI ).
Terpisah, Danny Pratama Selaku PRESIDIUM "ALIANSI REFORMASI" Ketika di temui di "kantor SEKRETARIAT" mengatakan, Atas beberapa dugaan kejanggalan tersebut, Maka Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kami menduga, hal tersebut terjadi bukan karna unsur kelalaian, melainkan unsur kesengajaan.
Yang seolah bekerjasama untuk mencari kuntungan.
Lanjut Danny, Kami berharap Kepada Kepala Dinas PUPR Dan DISPERINDAG Kota Cilegon, menemui masa aksi pada hari Kamis nnti. setelah itu, kami akan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cilgon (Penyerahan LAPDU). "Tandasnya"
Via
Cilegon