Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kalimati.ID
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Kalimati.ID
Telusuri

Beranda Headline Hukum Jakarta Dugaan Maladministrasi Terkait Perpanjangan Jabatan Kades, Kordinator Nasional-AMJ Desak dan Minta Respon MENDAGRI
Headline Hukum Jakarta

Dugaan Maladministrasi Terkait Perpanjangan Jabatan Kades, Kordinator Nasional-AMJ Desak dan Minta Respon MENDAGRI

Kalimati.ID
Kalimati.ID
11 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Jakarta, Kalimati.id - Koordinator Nasional AMJ (Abis Masa Jabatan) adalah merupakan himpunan atau persatuan dari seluruh Kepala Desa yang sudah mengakhiri masa jabatannya di Desa seluruh indonesia.

Dalam hal tersebut AMJ kembali mendesak Pemerintah agar memberikan, merespons dan menindaklanjuti adanya hasil temuan atas dugaan maladministrasi dari Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, soal perpanjangan jabatan Kepala Desa. Seperti halnya dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 118 huruf e. Jumat (11-7-2025)

Seperti diketahui sebelumnya, menurut salah satu koordinator AMJ perwakilan dari Kabupaten Serang Provinsi Banten,  Sopwanudin, dalam keterangannya menjelaskan kepada wartawan bahawa hasil dari penelusuran dan kajian secara mekanisme kerja, disebutkan pihak Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan 930 Kepala Desa AMJ (akhir masa jabatan) perwakilan Kabupaten Serang, pada 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024.

"Jelas disini adanya dugaan kuat maladministrasi yang dilakukan pada penerbitan dokumen administrasi oleh Kementerian Dalam Negeri," papar Sopwanudin.

"Sebab dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman tersebut telah menemukan adanya dugaan maladministrasi, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum yang tidak memberikan kepastian hukum, dan perilaku atau perbuatan melawan hukum," tegas Sopwan.

Untuk selanjutnya, diketahui bersama bahwa pada kesempatan tersebut, Koordinator Nasional AMJ dengan melalui perwakilan masing masing wilayah di tingkat kabupaten se-indonesia meminta Mendagri untuk segera merespons dan mengambil tindakan korektif yang diperlukan, termasuk melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan administratif yang berkaitan dengan Pemerintahan Desa. Tidak hanya itu, Mendagri juga diminta untuk melakukan pembinaan dan panduan kepada Bupati/Walikota terkait tata cara pemilihan Kepala Desa serentak, dan mencabut surat Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024, sehingga pemaknaan frasa “sampai dengan” pada Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa, menjadi relevan dengan batas waktu sejak arahan penundaan Pilkades yang termaktub dalam surat Nomor 100.3.5.5/244/SJ tertanggal 14 Januari 2023.

"Sehingga dari 930 Kepala Desa, AMJ memperoleh kepastian statusnya, imbuh Sopwanudin, yang juga dirinya kembali menambahkan.

Diketahui juga bahwa pada tanggal 14 Januari 2023, Menteri Dalam Negeri RI menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.5.5/244/SJ (selanjutnya disebut SE 14 Januari 2023), perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, yang antara lain mengatur tentang moratorium Pemilihan Kepala Desa, yaitu bahwa pemilihan Kepala Desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dan baru dapat dilaksanakan kembali setelah selesainya tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024. 

Terbit nya Surat SE tanggal 14 Januari 2023, terhadap aspirasi Kades kepada pembuat UU agar para Kepala Desa yang Akhir Masa Jabatannya pada November 2023. Sampai dengan Januari 2024 (selanjutnya disebut Kepala Desa AMJ), yang juga turut diakomodir dalam revisi UU No. 6 tahun 2014, dengan penjelasan mereka bisa mendapatkan penambahan masa jabatannya selama 2 (dua) tahun, mengingat sejak moratorium tidak dapat dilaksanakan pemilihan Kepala Desa yang sampai dengan saat ini belum dilakukan Pilkades.

Kemudian, Dengan telah disahkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tanggal 24 April 2024 dan diundangkan pada tanggal 25 April 2024 adalah, sebagai revisi (perubahan kedua) dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (selanjutnya disebut sebagai UU No. 6 tahun 2014), dengan beberapa perubahan mendasar antara lain, adalah perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (tahun) sebagaimana diatur dalam pasal 39 UU No. 3 tahun 2024, yang berbunyi:

• Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
• Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Bahwa selain merubah masa jabatan Kepala Desa, juga diatur mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang masih menjabat sebelum UU No. 3 tahun 2024 ini disahkan, yang karena berlaku surut, maka pengaturan ini ditempatkan dalam ketentuan peralihan dengan menambah 1 (satu) ayat pada pasal 118, yaitu ayat huruf e, yang berbunyi sebagai berikut: “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan Ketentuan Undang-undang ini”.

Dengan demikian sebagai wujud dari persetujuan bersama, bahwa pada tanggal 08 Mei 2024 di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara I Lt.1, diadakan Rapat Kordinasi atas undangan Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasko Ahmad S.H, M.H (Bukti 4). Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI bapak Dr. Supratman Andi Agtas, SH. dengan dihadiri oleh Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Deputi Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Kepala Badan Keahlian Sekjen DPR RI dan dihadiri oleh 2 (dua) perwakilan Organisasi Desa yaitu APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) dan AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), sebagaimana yang tertera dalam pasal118 huruf e UU No. 3 tahun 2024. Dengan ketentuan Frasa.

"Kepala Desa yang berakhir masa jabatan sampai dengan bulan Februari" bahwa Kepala Desa yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan Februari atau sebelumnya dapat mengikuti ketentuan atau proses tertentu yang diatur dalam undang-undang tersebut," ujarnya.

Artinya: undang-undang telah memberikan kesempatan atau ketentuan khusus bagi Kepala Desa yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan Februari atau sebelumnya untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa. 

Dengan demikian, Kepala Desa yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan Februari atau sebelumnya dapat memanfaatkan ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Sementara itu disisi lain Amar putusan MKRI pada tanggal 3 januari 2025 sangat jelas serta telah memperluas makna dan menyatakan pasal 118 e UU Nomor 3 2024 telah berubah makna dari sebelum nya berbunyi “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan Ketentuan Undang-undang ini”. 

Menjadi “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan Ketentuan Undang-undang ini, Dikecualikan bagi desa yang telah melaksanakan Pilkades berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014," paparnya.

Kemudian dari pada itu berdasarkan pernyataan pimpinan Rapat dalam RDP DPR RI bersama Sekjend Kemendagri dan Dirjend Bina Pemdes Kemendagri pada tanggal 20 mei 2025 menyatakan bahwasan Maksud pembuat UU nomor 3 Tahun 2024 pasal 118 Huruf e itu tujuannya untuk mengakomodir AMJ Kades Nopember, Desember Tahun 2023 dan Januari sampai Februari 2024, Akibat dari putusam MKRI tidak lagi seperti tujuannya, malahan maknanya sudah lebih luas yang mana AMJ Kades yang belum melaksanakan Pilkades berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 diikutkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024. yang timbul akibat moratorium Kemendagri tentang penundaan Pilkades pada tanggal 14 januari 2023.

"Dengan demikian kami mendesak kepada pembuat UU serta pengawasan terhadap UU tersebut untuk memperjelas terhadap pemberlakuan dan pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024 terkhusus pada Pasal 118 huruf e tersebut," jelasnya.

Sebab dalam hal ini dianggap Mendagri telah melenceng dari wujud dari kesepakatan bersama dari terbentuknya UU Nomor 3 Tahun 2024 terkhusus pasal 118 huruf e tersebut, tegas Sopwan, yang mewakili AMJ-Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Untuk itu pentingnya bagi kami pengawasan dan penegasan dari pembuat UU agar amanah UU Nomor 3 Tahun 2024 pasal 118 huruf e, yang mana kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan Februari atau sebelumnya dapat mengikuti ketentuan atau proses tertentu yang diatur dalam undang-undang tersebut.

"Yang artinya, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 telah memberikan kesempatan atau ketentuan khusus bagi Kades (Kepala Desa) yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan Februari atau sebelumnya, untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa tersebut selama desa nya belum melaksanakan Pilkades berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014," tutup Sopwanudin, Selaku Koordinator AMJ Kabupaten Serang,  diakhir penyampaian. (*)
Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

DI KONTRAKAN DUA RUKO HUB. 0877-7172-7227

DI KONTRAKAN DUA RUKO HUB. 0877-7172-7227
BRIMOB Jl. KH. Amin Jasuta No.15, Lontarbaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42115

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H

DINAS BPKAD PROVINSI BANTEN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL - 1446 H

DINAS BPKAD PROVINSI BANTEN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL - 1446 H
MOHON MAAF LAHIR & BATIN

DINAS PENDIDIKAN KOTA CILEGON MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1446 H

DINAS PENDIDIKAN KOTA CILEGON MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1446 H
MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H /2025

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H /2025

Dinas KESEHATAN Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1446 H - 2025 M

Dinas KESEHATAN Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan  1446 H - 2025 M

KELUARGA BESAR DINAS BPKPAD KOTA CILEGON

KELUARGA BESAR DINAS BPKPAD KOTA CILEGON
MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1446 H / 2025 M

SMP NEGERI 2 Kota Serang Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1446 H - 2025 M

SMP NEGERI 2 Kota Serang Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1446 H - 2025 M

Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1446 H - 2025 M

Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan  1446 H - 2025 M

Dinas BPKPAD Kota Cilegon Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1446 H - 2025 M

Dinas BPKPAD Kota Cilegon Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan  1446 H - 2025 M

MARHABAN YA RAMADHAN WALIKOTA SERANG DAN WAKIL WALIKOTA SERANG

MARHABAN YA RAMADHAN WALIKOTA SERANG DAN WAKIL WALIKOTA SERANG
1446 H / 2025 M

UPTDJJ SERAGON PROVINSI BANTEN

UPTDJJ SERAGON PROVINSI BANTEN
MENGUCAPKAN SELAMAT ATAS DI LANTIK YA GUBERNUR BANTEN DAN WAKIL GUBERNUR BANTEN PRIODE 2025-2030

DINAS BPKPAD

DINAS BPKPAD
MENGUCAPKAN ATAS PELANTIKAN WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA CILEGON PERIODE 2025 -2030

DINAS PENDIDIKAN KOTA CILEGON

DINAS PENDIDIKAN KOTA CILEGON
MENGUCAPKAN ATAS PELANTIKAN WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA CILEGON PERIODE 2025 -2030

SMP NEGERI 2 KOTA SERANG MENGUCAPKAN DAN SELAMAT DAN SUKSES

SMP NEGERI 2 KOTA SERANG MENGUCAPKAN DAN SELAMAT DAN SUKSES
ATAS PELANTIKAN WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA PERIODE 2025 -2030

SELAMAT TAHUN BARU 2025 KOTA SERANG MAJU

SELAMAT TAHUN BARU 2025 KOTA SERANG MAJU

SELAMAT HARI IBU NASIONAL 2024

SELAMAT HARI IBU NASIONAL 2024

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SERANG

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SERANG

BADAN PENGAWAS PEMILIHAN (BAWASLU KOTA CILEGON)

BADAN PENGAWAS PEMILIHAN (BAWASLU KOTA CILEGON)
(BAWASLU KOTA CILEGON)

SELAMAT HARI PAHLAWAN NASIONAL 2024

SELAMAT HARI PAHLAWAN NASIONAL 2024
10 November 2024

SELAMAT HARI PAHLAWAN NASIONAL 2024

SELAMAT HARI PAHLAWAN NASIONAL 2024
10 November 2024

RSUD Dr. Drajat Prawinegara Kab.Serang

RSUD Dr. Drajat Prawinegara Kab.Serang
Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda

BAPENDA PROVINSI BANTEN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA

BAPENDA PROVINSI BANTEN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA
28 Oktober 2024

HARI SUMPAH PEMUDA

HARI SUMPAH PEMUDA
22 Oktober 2024 96 TAHUN "MAJU BERSAMA INDONESIA RAYA"

Pilihan Logis Budi-Agis

Pilihan Logis Budi-Agis
Untuk Kota Serang Maju

MEDIA ONLINE INDONESIA (MOI) KOTA SERANG

MEDIA ONLINE INDONESIA (MOI) KOTA SERANG

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Cilegon Beserta Staff

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Cilegon Beserta Staff

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI BANTEN BESERTA STAF

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI BANTEN BESERTA STAF
MENGUCAPKAN DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-79 TAHUN

SELAMAT HARI PRAMUKA 14 AGUSTUS 2024

SELAMAT HARI PRAMUKA 14 AGUSTUS 2024
Pramuka Berjiwa PANCASILA MENJAGA NKRI

Selamat Hut Kota Serang Ke-17 Tahun

Selamat Hut Kota Serang Ke-17 Tahun
H.BUDI RUSTANDI & NUR AGIS AULIA

DEWAN PIMPINAN CABANG (MOI)

DEWAN PIMPINAN CABANG (MOI)
MEDIA ONLINE INDONESIA Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang KE-17 Tahun


MAJELIS PIMPINAN CABANG PEMUDA PANCASILA KOTA SERANG

MAJELIS PIMPINAN CABANG PEMUDA PANCASILA KOTA SERANG
Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H/ 2024

MUDIK GRATIS PEMERINTAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2024

MUDIK GRATIS PEMERINTAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2024

SELAMAT HARI PERS NASIONAL

SELAMAT HARI PERS NASIONAL
09 Februari 2024

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Ketua Umum Forum Wartawan Solid Angkat Bicara Soroti Saling Lempar Pihak PLN dan Bungkamnya Perhutani, Kita Bongkar Sampai Tuntas dan Transparan

Kalimati.ID- Sabtu, Agustus 02, 2025 0
Ketua Umum Forum Wartawan Solid Angkat Bicara Soroti Saling Lempar Pihak PLN dan Bungkamnya Perhutani, Kita Bongkar Sampai Tuntas dan Transparan
Lebak .kalimati.id– Aktivitas tambang batu bara ilegal di Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyana, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, akhirnya merengg…

PT. PLN (Persero) UPDL Suralaya Buka Program TJSL Upgrading Guru SMK Tahun 2024

PT. PLN (Persero) UPDL Suralaya Buka Program TJSL Upgrading Guru SMK Tahun 2024

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA
Drs. H. Nanang Saefudin, M.Si. SEBAGAI PJ WALKOT SERANG

Berita Terpopuler

Dugaan Persekongkolan Dalam Tender Pembangunan SMAN 9 Kota Serang, Eks. NAPI Desak Penyelidikan

Dugaan Persekongkolan Dalam Tender Pembangunan SMAN 9 Kota Serang, Eks. NAPI Desak Penyelidikan

Rabu, Juli 30, 2025
Polda Banten Gelar Rakernis Fungsi Binmas TA 2025, Fokus pada Implementasi IKDK untuk Harkamtibmas Presisi

Polda Banten Gelar Rakernis Fungsi Binmas TA 2025, Fokus pada Implementasi IKDK untuk Harkamtibmas Presisi

Selasa, Juli 29, 2025
Keluhan oka korban penarikan kendaraan telat bayar secara premanisme oleh pihak ACC finance Cabang Serang

Keluhan oka korban penarikan kendaraan telat bayar secara premanisme oleh pihak ACC finance Cabang Serang

Jumat, Agustus 01, 2025

SELAMAT HARI PAHLAWAN NASIONAL 2024

SELAMAT HARI PAHLAWAN NASIONAL 2024
10 November 2024

BADAN PENGELOLA KEUANGAN PENDAPATAN DAERAH ( BPKPAD KOTA CILEGON)

BADAN PENGELOLA KEUANGAN PENDAPATAN DAERAH  ( BPKPAD KOTA CILEGON)
Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda

SMKN 1 Kota Cilegon

SMKN 1 Kota Cilegon
Mengucapkan selamat Hari Sumpah Pemuda

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon
Mengucapkan selamat Hari Sumpah Pemuda

5 DESAIN SURAT SUARA PADA PEMILU TAHUN 2024

5 DESAIN SURAT SUARA PADA PEMILU TAHUN 2024

SMAN 1 Kota Cilegon

SMAN 1 Kota Cilegon
Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda

DPRD KOTA SERANG

DPRD KOTA SERANG
Mengucapkan selamat Hari Sumpah Pemuda

Berita Terpopuler

Dugaan Persekongkolan Dalam Tender Pembangunan SMAN 9 Kota Serang, Eks. NAPI Desak Penyelidikan

Dugaan Persekongkolan Dalam Tender Pembangunan SMAN 9 Kota Serang, Eks. NAPI Desak Penyelidikan

Rabu, Juli 30, 2025
Polda Banten Gelar Rakernis Fungsi Binmas TA 2025, Fokus pada Implementasi IKDK untuk Harkamtibmas Presisi

Polda Banten Gelar Rakernis Fungsi Binmas TA 2025, Fokus pada Implementasi IKDK untuk Harkamtibmas Presisi

Selasa, Juli 29, 2025
Keluhan oka korban penarikan kendaraan telat bayar secara premanisme oleh pihak ACC finance Cabang Serang

Keluhan oka korban penarikan kendaraan telat bayar secara premanisme oleh pihak ACC finance Cabang Serang

Jumat, Agustus 01, 2025
MIRIS !! Mobil Pengangkut Sampah DLH Kecamatan Ciruas Rusak Parah, Tapi Masih Dioperasikan.

MIRIS !! Mobil Pengangkut Sampah DLH Kecamatan Ciruas Rusak Parah, Tapi Masih Dioperasikan.

Kamis, Juli 31, 2025
DPW PERADIN  Provinsi  Banten masa Bakti 2024_2029

DPW PERADIN Provinsi Banten masa Bakti 2024_2029

Kamis, Juli 31, 2025
Kapolresta Serang kota menerima penghargaan dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.

Kapolresta Serang kota menerima penghargaan dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.

Rabu, Juli 30, 2025
Matadunia news Rayakan Milad ke-3, Sekaligus Santuni Anak Yatim dan Pererat SilaturahmMedia Matadunianews Rayakan Milad ke-3, Sekaligus Santuni Anak Yatim dan Pererat Silaturahmi Dengan Jurnalis

Matadunia news Rayakan Milad ke-3, Sekaligus Santuni Anak Yatim dan Pererat SilaturahmMedia Matadunianews Rayakan Milad ke-3, Sekaligus Santuni Anak Yatim dan Pererat Silaturahmi Dengan Jurnalis

Kamis, Juli 31, 2025
Sudah Sesuai Kepgub dan Arahan Dindik Provinsi, SMAN 1 Cilegon Pastikan SPMB Berjalan Objektif

Sudah Sesuai Kepgub dan Arahan Dindik Provinsi, SMAN 1 Cilegon Pastikan SPMB Berjalan Objektif

Kamis, Juli 31, 2025
Akhir Pelaksanaan Turnamen Tenis Meja Naruto Cup 1st Sukses Dilaksanakan di Gsg PTM Naruto Kota Serang

Akhir Pelaksanaan Turnamen Tenis Meja Naruto Cup 1st Sukses Dilaksanakan di Gsg PTM Naruto Kota Serang

Senin, Juli 28, 2025
Ribuan Warga Antusias Ikuti Jalan Sehat HUT ke-46 Desa Sindangheula Kabupaten Serang

Ribuan Warga Antusias Ikuti Jalan Sehat HUT ke-46 Desa Sindangheula Kabupaten Serang

Rabu, Juli 30, 2025
Kalimati.ID

About Us

kalimati.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: mkali4181@gmail.com

Follow Us

Kalimati.ID Oleh PT. MOI KOTA SERANG GROUP
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber