Banten
Headline
Hukum
0
Aliansi Aliansi Pemerhati Masyarakat Peduli Lingkungan Provinsi Banten Pengawasan DLHK Banten, Terhadap Aktivitas Galian PT Arka Putra Jaya, Dugaan Penggalian Di Luar Koordinat Izin,
Banten,Kalimati.id — Aliansi Pemerhati Masyarakat Peduli Lingkungan Provinsi Banten (ALIANSI PMPLPB) menyoroti dugaan adanya aktivitas penggalian yang diduga berada di luar koordinat izin kegiatan. Persoalan tersebut rencananya akan menjadi salah satu materi yang disampaikan dalam aksi penyampaian pendapat di Provinsi Banten.
Aliansi PMPLPB meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kesesuaian antara lokasi kegiatan dengan koordinat yang tercantum dalam dokumen perizinan.
Prasetyo selaku Presidium ALIANSI PMPLPB menjelaskan, pihaknya tidak ingin memberikan kesimpulan sepihak sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
“Kami meminta DLHK Provinsi Banten
“memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hasil pemeriksaan dan pengawasan terhadap aktivitas penggalian PT Arka Putra Jaya.
Dan melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung benar-benar berada di dalam koordinat yang telah ditetapkan dalam perizinan atau terdapat aktivitas di luar batas koordinat izin,” ujar Prasetyo.
Menurutnya, verifikasi diperlukan agar terdapat kejelasan mengenai titik koordinat, batas wilayah kegiatan, dokumen perizinan, serta kesesuaian aktivitas di lapangan.
“Yang kami soroti adalah dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan secara objektif. Jika memang sesuai dengan izin, tentu harus dijelaskan berdasarkan data dan dokumen.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
ALIANSI Aliansi Pemerhati Masyarakat Peduli Lingkungan Provinsi Banten akan menyampaikan beberapa poin, di antaranya:
Meminta DLHK Provinsi Banten melakukan verifikasi lapangan terhadap lokasi aktivitas yang diduga berada di luar koordinat izin.
Meminta dilakukan pengecekan titik koordinat dan batas wilayah perizinan dengan kondisi faktual di lapangan.
Meminta keterbukaan informasi terkait dokumen perizinan lingkungan sepanjang dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meminta DLHK melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian kegiatan dengan izin yang dimiliki.
Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, meminta adanya tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Mendorong pengawasan lingkungan yang transparan guna memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Prasetyo menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan pengawasan masyarakat terhadap kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan.
“Kami ingin persoalan ini dijawab dengan data, hasil verifikasi dan fakta lapangan.
Prinsip kami sederhana, kegiatan harus sesuai dengan izin, koordinat dan ketentuan lingkungan yang berlaku,” pungkasnya.
ALIANSI Aliansi Pemerhati Masyarakat Peduli Lingkungan Provinsi Banten menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta instansi terkait memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
putera yudha
Banten