Surat Edaran Kepala Dindikbud Bikin "Galau" Kepsek SMA/SMK Di Banten
Sepintas tidak ada yang aneh dari perihal yang tertuang pada SE tersebut sebab memberikan penegasan terkait larangan menjual seragam sekolah dan buku LKS kepada siswa.
Namun setelah dicermati dengan seksama pada isinya, surat yang di tandatangani Lukman pertanggal 14 Juli 2025 itu tidak menguraikan secara detail ihwal larangan pengadaan seragam sekolah tersebut.
“Jadi kita bingung ini mau melangkahnya seperti apa. Apakah larangan itu berlaku untuk seluruh seragam sekolah anak atau ada pengecualian pada seragam yang bercirikhas sekolah. Misalnya batik, kaos olahraga dan seragam praktek siswa,” kata salah seorang kepala sekolah yang meminta dianonimkan namanya kepada Dinamika Banten, Kamis 17 Juli 2025.
Wajar saja, kegalauan ini melanda sebagian besar kepala sekolah mengingat edaran yang dikeluarkan Dindik itu terlalu mepet jelang dimulainya tahun ajaran baru.
Sementara pihak sekolah ada yang terlanjur sudah melakukan musyawarah bersama komite dan orang tua/wali siswa, pun ada pula yang baru akan menggelar pertemuan.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pertemuan antara pihak sekolah, komite dan orang tua siswa memang lumrah dilakukan. Selain sebagai sarana untuk silaturahmi, momentum tersebut biasanya digunakan untuk sosialisasi program sekolah.
Pada bagian lagi komite bersama orang tua/wali siswa melakukan musyawarah mufakat pada hal-hal menyangkut pembiayaan yang tidak tercover dana BOS.