Banten
Headline
Pungli
0
Diduga SMA Negeri 7 Kota Serang Melanggar : "Surat Edaran" Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Pencegahan korupsi dan pengendalian Gratifikasi Dalam Penyelenggaraan (SPMB) Tahun 2025
BANTEN,Kalimati.id --- Maraknya penjualan seragam beserta atributnya di sekolah pada sistem penerimaan murid baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025-2026 diduga dijadikan ajang usaha cari untung pihak pengelola dan penyelenggara pendidikan.
Meski berlawanan dengan marwah pendidikan, namun diketahui bahwa hal itu terjadi salah satunya pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 7 kota Serang provinsi banten.
Diinformasikan, jika melakukan usaha menjual seragam dan atribut sekolah berkamuflase melalui surat kesediaan pemesanan, dibuat oleh walimurid yang justru memang sengaja disediakan oleh pihak sekolah.
Alih-alih tidak menyediakan keperluan siswa seragam sekolah, rompi sekolah dan Atribut sekolah SMAN 7 Kota Serang.
Saat temui oleh awak Media Kalimati.id Juniar Selaku (Wakasek) SMA Negeri 7 kota serang membenarkan Bahwa di SMA Negeri 7 Kota menjual berupa seragam sekolah, rompi sekolah dan Atribut sekolah dan di arahkan oleh pihak sekolah untuk ke koperasi sekolah ucapnya,“(Senin,11 Agustus 2025)
TB. Rizki Selaku Ketua umum LSM Transparansi Element Masyarakat Banten Analisa Kebijakan (TEMBAK) angakat bicara terkait adanya dugaan kejanggalan pada sistem penerimaan murid baru (SPMB) Di SMA Negeri 7 Kota Serang pada tahun ajaran 2025-2026 yang mana hasil pengumuman SPMB pada tanggal 30 juli 2025 yang di umumkan SMAN 7 Kota Serang dirasa tidak adil terdapat Siswa Titipan.
Saya menduga terdapat unsur penyalah gunaan wewenang dan jabatan yang di lakukan oleh "Panitia SPMB" yang mana terdapat siswa/siswi titipan pada sekolah ,dengan cara "OPERATOR" Mensiasati Dokumen Siswa/i yang seharus nya tidak lolos akan tetapi dapat diloloskan.
Saya berharap kepada gubernur banten, kepala dindikbud provinsi banten, untuk segera memperoses dan memanggil Kepala Sekolah dan panitia "SPMB" di SMA Negeri 7 kota serang sesuai surat edaran tidak boleh adanya siswa/i titipan Tuturnya,.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah, pada pasal 12 ayat (1) di nyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam adalah tanggung orang tua atau wali peserta didik bahkan dalam pasal 13 sekolah dilarang menjadi tempat penjualan atau mewajibkan orang tua membeli seragam di sekolah.
Dalam Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Pendidikan (SSBOSP) Menjadi tanggung jawab pemerintah dan tidak di bebankan kepada orang tua atau wali ucapnya.
Di Duga Setelah Proses Daftar Ulang selesai dilakukan oleh siswa/i SMAN 7 Kota Serang yang diterima di sekolah tersebut, Masih adanya pungutan seragam yang ada disekolah, yang terkodinir baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pihak sekolah (Koperasi Sekolah).
Sesuai regulasi, transaksi jual beli seragam dilakukan di lingkungan sekolah. Sekolah dilarang terlibat transaksi dalam wujud apapun termasuk memfasilitasi dengan dalih koperasi
Diterangkan dalam surat kesediaan pemesanan seragam dan atribut sekolah itu disebutkan, dalam rangka mematuhi kerapihan dan keseragaman berpakaian sekolah, walimurid diminta menyatakan kesanggupannya untuk memesan seragam sekolah melalui koperasi SMAN 7 Kota Serang.
Yang mana hal tersebut jelas bertentangan dengan "Surat Edaran" No. 400.3 1/8730-Dindikbud/2025 Dari Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan, terkait larangan menjual seragam sekolah dan Atribut.
Maka berdasarkan hal tersebut, saya meminta Gubernur Banten untuk memberi sanksi tegas yaitu memperoses secara hukum terhadap kepala sekolah dan ketua Panitia "SPMB" SMA Negeri 7 kota serang,
Sesuai "Surat Edaran" Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Pencegahan korupsi dan pengendalian Gratifikasi Dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026,.ucapnya TB. Rizki Ketua Umum LSM Tembak
Via
Banten