Walikota Serang Desak Perda PUK Disahkan untuk Tutup THM Yang Berada Dan Beroperasi Selama Ramadhan
Namun, upaya penertiban tersebut terhambat karena regulasi yang ada belum memadai.
"Kita sudah perintahkan Satpol PP melakukan penutupan. Tapi lagi-lagi kandas karena Perda PUK belum disahkan oleh DPRD Kota Serang," katanya, Jumat 6 Maret 2026.
Ia mendorong agar Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) segera disahkan untuk memberikan dasar hukum yang lebih tegas dalam melakukan penertiban.
H.Budi Rustandi menekankan bahwa upaya tersebut bukan untuk melegalkan keberadaan THM, melainkan untuk menertibkan aktivitas yang melanggar aturan.
"Saya bukan untuk melegalkan. Justru harus ditutup dan dibatasi supaya tidak liar seperti sekarang," tegasnya.
Dikatakan dia, adanya insiden pemukulan antar pemandu lagu di ALEXXUS, Kota Serang, menjadi perhatian publik dan mempertegas kebutuhan akan penertiban THM.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Serang Kota dan masih menunggu penanganan lebih lanjut.
Warga juga menyayangkan masih adanya THM yang beroperasi selama Ramadan karena dinilai tidak menghormati suasana ibadah umat Muslim.
H.Budi Rustandi berharap DPRD Kota Serang segera merampungkan pembahasan Perda PUK yang hingga kini masih tertunda.
"Semoga DPRD segera menyelesaikan pembahasannya. Jangan sampai molor terus," ujarnya,.