Dugaan Proyek Asal Jadi, Ormas GMAKS Soroti Pembangunan Program Jalan “Bang Andra” Tak Sesuai Spesifikasi
LEBAK, BANTEN – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) secara resmi menyatakan kekecewaannya terhadap kualitas pembangunan jalan di Desa Cipedang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Berdasarkan temuan di lapangan, proyek yang diklaim sebagai bagian dari program unggulan Gubernur Banten, "Bang Andra," ini diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam dokumen kontrak.
Ketua Umum GMAKS mengungkapkan bahwa kondisi fisik jalan saat ini jauh dari kata layak. Pantauan di lokasi menunjukkan material paving block yang terpasang terlihat tidak rapi, pondasi bahu jalan yang menggunakan batu belah tampak berserakan, dan pemadatan tanah yang dinilai sangat minim.
"Kami menemukan adanya ketidaksesuaian yang sangat mencolok. Dalam dokumen RUP, disebutkan uraian pekerjaan adalah konstruksi Jalan Beton Struktur Fc’25 MPa, namun fakta di lapangan yang terlihat justru pemasangan paving block dengan kualitas pengerjaan yang amburadul," ujar juru bicara GMAKS dalam keterangannya, Kamis (09/04).
Proyek bertajuk Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Usaha Tani Kec. Wanasalam Lebak (Binuangan Bunut) ini diketahui menelan biaya yang tidak sedikit. Berdasarkan data sistem pengadaan, paket pekerjaan ini memiliki nilai pagu mencapai Rp 5.185.130.000 (5,1 Miliar Rupiah) yang bersumber dari APBD-P Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
GMAKS sangat menyayangkan jika program "Jalan Bang Andra" yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan konektivitas dan ekonomi petani di Banten, justru dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi oleh oknum pelaksana (CV Masa Ag...).
"Ini adalah uang rakyat. Program Gubernur Bang Andra itu mulia untuk rakyat, tapi kalau pelaksanaannya di lapangan seperti ini, yang dirugikan bukan hanya negara, tapi nama baik Gubernur dan masyarakat petani di Wanasalam," tegasnya.
Tidak hanya sekadar melayangkan kritik, GMAKS menegaskan akan membawa temuan ini ke ranah hukum. Saat ini, tim investigasi internal mereka tengah merampungkan berkas laporan yang akan segera diserahkan kepada pihak berwajib, baik Kejaksaan Tinggi Banten maupun Polda Banten.
"Kami tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan laporan resmi. Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera mengaudit proyek ini, memeriksa konsultan pengawas, dan memanggil penyedia jasa terkait dugaan tindak pidana korupsi atau kegagalan konstruksi," tambah Ketum GMAKS.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh masyarakat dan ormas tersebut.
