Headline
Hukum
Kota Serang
0
LSM TIKAM Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Metode Pengadaan di Kecamatan Curug, Camat Sebut Ada Kesalahan Operator
Serang, Kalimati.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kajian Masyarakat Banten (LSM TIKAM) secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kecamatan Curug Kota Serang terkait dugaan ketidaksesuaian metode pengadaan pada sejumlah kegiatan fisik Tahun Anggaran 2026.
Ketua Umum LSM TIKAM, Danny Pratama, saat di temui awak media pada senin,18 Mei 2026 menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya sejumlah paket pekerjaan fisik dengan nilai pagu yang relatif seragam menggunakan metode Pengadaan Langsung/Penunjukan Langsung untuk pekerjaan paving block, jalan lingkungan, dan pekerjaan konstruksi sejenis.
“Berdasarkan hasil penelusuran data SIRUP LKPP Tahun Anggaran 2026, kami menemukan kurang lebih 10 paket pekerjaan fisik dengan nilai sekitar Rp97 juta per paket menggunakan metode Pengadaan Langsung. Hal ini patut dikaji secara serius karena di kecamatan lain justru dilaksanakan melalui mekanisme Swakelola Pokmas,” ujar Danny Pratama.
Dalam surat klarifikasi tersebut, LSM TIKAM menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan:
- pemecahan paket pekerjaan (split package);
- pengondisian metode pengadaan;
- hingga dugaan pengaturan pelaksana pekerjaan tertentu.
Danny juga mengatakan ini bisa menjadi sebuah Pelanggaran Etik PBJ
Jika terbukti:
tidak profesional;
tidak transparan;
pengondisian penyedia.
Maka pejabat PBJ dapat dikenai:
sanksi etik;
blacklist internal;
rekomendasi pencopotan.
Namun harus dibuktikan:
niat jahat (mens rea)
penyalahgunaan kewenangan
keuntungan pihak tertentu.
LSM TIKAM menegaskan bahwa pekerjaan paving block berikut pemasangannya secara substansi merupakan pekerjaan fisik/konstruksi sederhana, sehingga klasifikasi pengadaannya perlu dipertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sementara itu, berdasarkan hasil konfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak Camat Curug memberikan tanggapan atas surat dan koreksi yang disampaikan LSM TIKAM.
Dalam percakapan tersebut, Camat Curug menyampaikan:
«“Siap nanti kita jawab, terima kasih atas koreksinya.”»
Selain itu, pihak Kecamatan Curug juga menjelaskan bahwa dugaan ketidaksesuaian tersebut disebut terjadi akibat kesalahan penginputan operator dan kegiatan belum berjalan.
«“Iya sekarang sedang sibuk banget, jadi belum ada waktu kalau saya, itu kesalahan masukin operatornya, karena kegiatan juga belum berjalan.”»
Tidak hanya itu, Camat Curug juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dan mendatangi Inspektorat untuk meminta solusi terkait dugaan kesalahan penulisan atau penginputan tersebut.
«“Pasti kita datang ke Inspektorat untuk minta solusi terkait kesalahan penulisan.”»
Pernyataan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi yang saat ini masih berlangsung. Namun demikian, LSM TIKAM menegaskan bahwa alasan “kesalahan operator” tetap perlu dibuktikan melalui dokumen resmi, kajian metode pengadaan, serta perubahan data pada sistem pengadaan pemerintah apabila memang terjadi kekeliruan administratif.
LSM TIKAM juga menyoroti adanya perbedaan metode pelaksanaan antara Kecamatan Curug dengan beberapa kecamatan lain di Kota Serang yang menggunakan Swakelola Tipe IV melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat.
“Jika kecamatan lain bisa menggunakan mekanisme Swakelola Pokmas, maka muncul pertanyaan mengapa Kecamatan Curug memilih Pengadaan Langsung secara masif untuk pekerjaan yang karakteristiknya serupa,” tambah Danny.
LSM TIKAM menegaskan bahwa langkah klarifikasi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat demi mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD Kota Serang.
“Kami tidak menuduh adanya tindak pidana korupsi. Namun masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terbuka, jelas, dan sesuai aturan terkait penggunaan anggaran daerah,” tegas Danny Pratama.
Surat klarifikasi tersebut juga ditembuskan kepada:
- Walikota Serang;
- Ketua DPRD Kota Serang;
- dan Inspektorat Kota Serang.
putera yudha
Headline