headline
Hukum
serang
0
Dugaan Investasi Bodong Dilaporkan ke Polresta Serang Kota, Enam Korban Diperiksa
Serang, Kalimati. Id
Polresta Serang Kota tengah menangani dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait investasi bodong yang dilaporkan oleh Firma Hukum Nana Anggraena And Partners.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Informasi Nomor: R-Li/207/V/RES.1.11/2026/RESKRIM tertanggal 06 Mei 2026. Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian kemudian melakukan langkah penyelidikan melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/243/V/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 10 Mei 2026.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi yang juga merupakan korban dalam perkara tersebut. Dari hasil pendataan sementara, total kerugian para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp131.000.000,- (seratus tiga puluh satu juta rupiah).
Kuasa hukum para korban menyampaikan bahwa laporan tersebut dibuat sebagai upaya untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik investasi bodong yang merugikan masyarakat.
“ini merupakan upaya kami selaku kuasa hukum dari para korban untuk mengusut tuntas parktik yang mengatasnamakan sebuah investasi, karena bukan hanya klien kami saja yang rugikan dalam Praktik investasi bodong ini, melainkan banyak kurang lebih sekitar 100 orang, maka jelas pelaku praktik investasi ini sangat merugikan masyarakat, ujar Nana Anggraena, S.H.”
Adapun modus pelaku berinisial AD, dengan cara mengajak mulai dari investasi Wedding Organizer (WO) dan investasi lainnya, dengan keuntungan yang bervariasi, sehingga masyarkat tertarik dan ikut berinvestasi kepada AD.
“awalnya AD menawarkan ke saya, katanya ada WO butuh modal akhirnya saya ngomong ke suami saya dan percaya kemudian suami saya mengivestasikan uang kepada AD karena akan diberikan keuntungan per 2 minggu sekali, namun setelah waktu yang dijanjikan tidak ada, kemudian kami curiga dan menelusuri, ternyata WO tersebut ternyata tidak ada”, ungkap Neneng.
Adapun korban yang lainnya, melihat sebuah postingan WhatsApp (WA) milik AD yang menawarkan sebuah investasi uang dengan keuntungan yang cukup bervariasi, sehingga korban menghubungi AD dan ikut berinvestasi.
“saya ikut investasi di AD karena liat Postingan Status WA, akhirnya saya penasaran dan menanyakan benar atau tidak, yah kata AD itu benar, bahkan dia mengirimkan bukti-bukti yang sudah bergabung dengan dia, yah akhirnya saya ikut, awalnya saya berinvestasi pertama kemudian AD akan memberikan keuntungan kepada saya dan saya menginvestasikan kembali bahkan saya tambah lagi uang itu dari investasi pertama, setelah uang yang diinvestasikan oleh saya cukup besar AD membuat alasan macet,uang belum masuk, akhirnya uang yang diinvestasikan oleh saya kepada AD tidak bisa diambil” terang Reka.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana tersebut, termasuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena maraknya modus investasi ilegal yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat dihimbau agar lebih berhati-hati dan memastikan legalitas suatu investasi sebelum menanamkan dana.
Red.
putera yudha
headline