Headline
Pemerintahan
Serang
0
Dari Pemasangan Tanda Batas Menuju Sertipikasi, BPN Banten Percepat Perlindungan Tanah Wakaf
Serang,Kalimati.id – Menindaklanjuti arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf nasional, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten bersama Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten, dan berbagai pemangku kepentingan melaksanakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) di Pondok Pesantren Nurul El Bantany, Kota Serang, Kamis (11/6/2026). Kegiatan ini melibatkan wilayah Serang Raya serta Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang, sebagai kelanjutan gerakan serupa yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kabupaten Tangerang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Amrullah, menyatakan bahwa program percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis lintas kementerian yang membutuhkan kolaborasi menyeluruh. Ia menilai pengelolaan tanah wakaf tidak mudah karena banyak persoalan yang harus diselesaikan, mulai dari wakaf yang hanya dilakukan secara lisan, hilangnya dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW), sengketa tanah, hingga persoalan administrasi nazir dan alas hak.
“Kehadiran kita bersama dalam program percepatan sertipikasi tanah wakaf ini menunjukkan bahwa masalah wakaf tidak bisa diselesaikan sendiri-sendiri. Kita harus berjalan bersama, komprehensif, mulai dari Kementerian Agama, BPN, BWI, pemerintah daerah, hingga para pengelola wakaf,” ujar Amrullah.
Amrullah menambahkan bahwa pemasangan tanda batas menjadi titik awal penting untuk memastikan kepastian lokasi dan batas tanah wakaf. Dengan batas yang jelas, proses pengumpulan data fisik dapat berjalan lebih cepat dan mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.
Senada dengan itu, BWI Perwakilan Banten, Badrusalam, mengapresiasi pelaksanaan GEMAPATAS TAWAF karena masih banyak tanah wakaf di Banten yang belum bersertipikat. Menurutnya, persoalan paling umum adalah wakaf yang dahulu dilakukan hanya secara lisan tanpa dokumentasi yang memadai sehingga kerap menimbulkan gugatan dari keluarga atau ahli waris. “Pematokan atau pemasangan tanda batas menjadi sangat penting untuk menjaga integritas dan keutuhan tanah wakaf. Banyak tanah wakaf di perkotaan batasnya sudah tidak jelas sehingga mudah dipersengketakan. Karena itu BWI mendukung penuh kegiatan ini,” tuturnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf di Banten tidak bisa lagi menunggu pola pelayanan pasif. Menurutnya, berdasarkan data yang telah dihimpun, masih terdapat sekitar 6–7 ribu bidang tanah wakaf di Provinsi Banten yang belum bersertipikat dan perlu segera ditangani melalui kerja lapangan terpadu.
“Kita tidak bisa lagi menunggu bola. Kita harus turun ke lapangan, memasang tanda batas, memetakan bidang tanah, lalu melengkapi dokumen yuridisnya agar proses sertipikasi dapat bergulir lebih cepat. Ini adalah kerja jemput bola yang melibatkan BPN, Kementerian Agama, BWI, KUA, dan seluruh stakeholder terkait,” ujar Harison.
Harison menjelaskan bahwa pemasangan tanda batas menghasilkan data fisik berupa poligon dan peta bidang tanah.
Setelah peta bidang tersedia, proses pendaftaran tanah wakaf sudah separuh jalan; sisanya adalah pemenuhan dokumen seperti AIW, penetapan nazir, dan persyaratan administrasi lainnya hingga terbit Sertipikat Tanah Wakaf. “Begitu peta bidang tanah keluar, setengah pekerjaan pendaftaran tanah sudah selesai. Setelah itu kita dorong penyelesaian AIW dan dokumen lainnya sampai sertipikat terbit dan tanah wakaf benar-benar aman secara hukum,” jelasnya.
Lebih jauh, Harison menekankan bahwa agenda wakaf di Banten tidak berhenti pada sertipikasi aset semata. Ia menyebut banyak tanah wakaf di Banten yang potensial dikembangkan sebagai wakaf produktif, seperti kebun, sawah, dan lahan pemberdayaan ekonomi pesantren yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk pendidikan, sosial, dan kesejahteraan umat.
“Wakaf hari ini sudah naik level. Kita tidak hanya bicara masjid, mushala, atau pemakaman, tetapi juga wakaf produktif yang mampu menggerakkan ekonomi umat.
Tugas kita bukan hanya menerbitkan sertipikat, melainkan memastikan tanah wakaf aman, dimanfaatkan, dan memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” pungkas Harison.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, dan BWI Provinsi Banten tentang percepatan sertipikasi tanah wakaf, yang dilanjutkan dengan pemasangan tanda batas tanah wakaf secara simbolis.
Melalui GEMAPTAS TAWAF, diharapkan percepatan sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Banten dapat berjalan lebih terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan sehingga kepastian hukum serta pemanfaatan tanah wakaf bagi kemaslahatan umat semakin optimal.
Turut hadir Asda I Setda Kabupaten Lebak, Alkadri; Ketua Yayasan dan Pimpinan Pondok Pesantren ElBantany, Muhammad Shodiqin; Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Osman Affan; Kepala Kantor Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza; Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandgelang, Fahmi; serta tamu undangan lainnya. (Humas BPN Banten)
putera yudha
Headline