Headline
Hukum
Kota Serang
0
Diduga Rehab Bangunan IPAL TPSA Cilowong Tanpa Papan Informasi Proyek, Fungsi IPAL Dipertanyakan
Kota Serang, Kalimati.id – Hasil investigasi di kawasan TPSA Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, menemukan adanya kegiatan rehabilitasi bangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diduga tidak memasang Papan Informasi Proyek (PIP).
Selain itu, hasil observasi di lapangan menunjukkan air yang keluar dari saluran IPAL masih tampak berwarna hitam sebelum mengalir ke sungai yang menuju kawasan permukiman warga.
Prayudha, selaku Pimpinan Redaksi Media Kalimati.id, pada Senin 22 Juli 2026 menyampaikan bahwa kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan instansi terkait karena menyangkut keterbukaan informasi publik serta perlindungan lingkungan hidup.
> "Kami sangat menyayangkan apabila benar proyek yang menggunakan anggaran pemerintah dilaksanakan tanpa memasang Papan Informasi Proyek. Papan informasi merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat mengenai nilai anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pekerjaan. Jika benar tidak dipasang, tentu hal ini menimbulkan pertanyaan publik dan patut dievaluasi oleh instansi terkait," ujar prayudha.
Prayudha juga menyoroti kondisi air hasil pengolahan IPAL yang secara visual masih tampak berwarna hitam.
> "Yang lebih memprihatinkan, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, air yang diduga telah melalui proses pengolahan IPAL masih terlihat hitam sebelum dialirkan ke badan sungai. Apabila benar itu merupakan hasil akhir proses pengolahan, maka efektivitas fungsi IPAL perlu diuji secara ilmiah melalui laboratorium agar diketahui apakah telah memenuhi baku mutu lingkungan hidup atau belum," tegasnya.
Menurut prayudha, apabila hasil uji laboratorium nantinya menunjukkan air limbah belum memenuhi baku mutu, maka kondisi tersebut harus segera ditindaklanjuti karena berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat yang berada di sepanjang aliran sungai.
Prayudha juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Inspektorat Kota Serang, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pekerjaan rehabilitasi IPAL, mulai dari aspek administrasi, pelaksanaan pekerjaan, hingga fungsi bangunan setelah direhabilitasi.
> "Jangan sampai uang rakyat yang bersumber dari APBD digunakan untuk membangun atau merehabilitasi fasilitas yang tidak berfungsi secara optimal. Pemerintah harus terbuka kepada masyarakat dan memastikan setiap pekerjaan yang dibiayai APBD benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan pembangunannya," tambah prayudha.
Selain meminta audit administrasi proyek, Media Kalimati.id juga mendorong dilakukan pengujian kualitas air limbah oleh laboratorium yang berwenang agar dapat diketahui secara objektif apakah air buangan dari IPAL telah memenuhi baku mutu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini didasarkan pada hasil observasi lapangan. Dugaan mengenai tidak adanya papan informasi proyek, efektivitas fungsi IPAL, maupun potensi pencemaran masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen, pengujian laboratorium, serta klarifikasi dari pihak pelaksana dan instansi terkait.
Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya hasil pemeriksaan resmi.
Sampai berita ini di tanyangkan pihak
Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang
Belum memberikan keterangan
putera yudha
Headline