Headline
Hukum
Kota Serang
0
LSM TIKAM Soroti Dugaan Praktik Jual Beli LKS dan Penjualan Seragam di Sekolah Negeri Kota Serang : Minta Disdik Bertindak Tegas
Kota Serang,Kalimati.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kajian Masyarakat (LSM TIKAM) menyoroti masih adanya dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) serta penjualan seragam sekolah di sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Serang.
Sorotan tersebut muncul setelah sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Serang secara tegas menerbitkan Surat Edaran yang melarang segala bentuk pungutan dan penjualan seragam di sekolah negeri, sebagaimana disampaikan Kepala Disdikbud Kota Serang, Ahmad Nuri.
Bahkan, pemerintah telah menegaskan adanya sanksi tegas bagi kepala sekolah yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.
Ketua LSM TIKAM, Danny Pratama, menyatakan bahwa pihaknya masih menerima berbagai laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik penjualan LKS dan seragam sekolah yang dilakukan baik secara langsung oleh pihak sekolah maupun secara tidak langsung melalui pihak ketiga, koperasi, maupun pihak yang ditunjuk.
> "Apabila larangan sudah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan, maka seluruh kepala sekolah wajib mematuhi. Jangan sampai ada praktik yang seolah-olah bukan dilakukan sekolah, tetapi pada kenyataannya tetap mengarahkan orang tua untuk membeli LKS maupun seragam kepada pihak tertentu. Hal seperti ini bertentangan dengan semangat pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas pungutan," tegas Danny Pratama.
LSM TIKAM menilai praktik tersebut berpotensi membebani ekonomi orang tua siswa, terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Pendidikan dasar yang dibiayai pemerintah seharusnya tidak menjadi ruang untuk praktik yang menimbulkan beban tambahan bagi peserta didik.
Selain itu, penjualan LKS juga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Buku pelajaran utama bagi sekolah penerima Dana BOS telah difasilitasi pemerintah, sehingga penggunaan maupun pengadaan LKS tidak boleh dijadikan kewajiban yang disertai transaksi jual beli kepada peserta didik.
Dasar Hukum :
LSM TIKAM mengingatkan bahwa larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya:
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua untuk kepentingan operasional sekolah.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah.
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang mengatur pemanfaatan dana pendidikan dan melarang praktik yang membebani peserta didik di luar ketentuan.
Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang yang secara tegas melarang penjualan seragam dan pungutan di SD maupun SMP Negeri.
Desak Disdik Lakukan Sidak LSM TIKAM mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh SD dan SMP Negeri guna memastikan tidak ada lagi praktik penjualan LKS maupun seragam sekolah.
Menurut Danny Pratama, apabila ditemukan adanya pelanggaran, Disdik harus memberikan sanksi secara tegas tanpa pandang bulu sesuai dengan instruksi Wali Kota Serang.
> "Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas di atas kertas. Jika memang masih ditemukan praktik penjualan LKS dan seragam di sekolah negeri, kami meminta Disdik Kota Serang memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah maupun pihak yang terlibat sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
LSM TIKAM juga membuka posko pengaduan masyarakat dan mengajak para orang tua siswa yang merasa diarahkan atau diwajibkan membeli LKS maupun seragam tertentu untuk menyampaikan laporan beserta bukti pendukung.
Di akhir pernyataannya, LSM TIKAM menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kota Serang agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari praktik yang membebani masyarakat.
"Pendidikan adalah hak setiap anak. Jangan sampai semangat sekolah negeri bebas pungutan tercoreng oleh praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan," tutup Danny Pratama.
putera yudha
Headline