Headline
Hukum
Kota Serang
0
LSM TEMBAK Soroti Dugaan Belanja Modal Tanaman DLH Kota Serang, TB Rizki: "Ini Seharusnya Menjadi Temuan BPK, Kami Akan Laporkan ke Kejari Serang"
Kota Serang, Kalimati.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TEMBAK menyoroti pelaksanaan kegiatan Belanja Modal Tanaman milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Tahun Anggaran 2025 senilai Rp399.200.000 yang bersumber dari APBD Kota Serang. Paket tersebut diperuntukkan bagi penyediaan tanaman sebagai buffer zone TPAS Cilowong.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Rabu (22/7/2026), tim LSM TEMBAK menemukan sejumlah tanaman bambu yang diduga telah mati, patah, dan tidak tumbuh sebagaimana mestinya, sehingga dinilai tidak lagi optimal menjalankan fungsi sebagai kawasan penyangga (buffer zone).
Ketua LSM TEMBAK, TB Rizki, menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius aparat pengawas maupun aparat penegak hukum.
> "Kami menemukan kondisi tanaman yang banyak mati di lokasi. Jika kondisi tersebut terjadi akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak atau tidak dilakukan pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka ini patut menjadi perhatian dan diperiksa secara menyeluruh.
Menurut kami, kondisi seperti ini seharusnya menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK apabila terbukti terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan," tegas TB Rizki.
Menurutnya, anggaran yang berasal dari APBD merupakan uang rakyat yang harus dipergunakan secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
> "Ini uang rakyat. Setiap rupiah APBD harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai anggaran ratusan juta rupiah telah dibelanjakan, tetapi hasil pekerjaan di lapangan tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan pengadaan," ujarnya.
LSM TEMBAK mendesak Inspektorat Kota Serang dan BPK RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, kesesuaian spesifikasi tanaman, jumlah tanaman yang diterima, hingga pelaksanaan masa pemeliharaan.
Dalam praktik pemeriksaan, ketidaksesuaian spesifikasi maupun pekerjaan yang tidak sesuai kontrak merupakan jenis temuan yang sering menjadi perhatian auditor BPK.
Selain itu, TB Rizki menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut diperiksa secara objektif.
> "Dalam waktu dekat kami akan melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada Kejaksaan Negeri Serang agar dilakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran Belanja Modal Tanaman DLH Kota Serang Tahun Anggaran 2025.
Kami meminta seluruh proses dilakukan secara profesional sehingga apabila ditemukan adanya penyimpangan atau kerugian keuangan daerah, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
LSM TEMBAK menegaskan bahwa penyampaian laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan keuangan daerah, dan meminta seluruh pihak menghormati proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
"Kami tidak ingin berasumsi. Kami mendorong adanya audit, pemeriksaan lapangan, dan pembuktian berdasarkan fakta serta dokumen. Namun jika nantinya terbukti terdapat pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan APBD Kota Serang," tutup TB Rizki.
putera yudha
Headline