SEJUMLAH LSM SIAP GERAK BERSAMA DI KABUPATEN SERANG Sejumlah Persoalan OPD Disorot, Titik Aksi Dipusatkan di Depan Kantor Bupati Serang
SERANG — Kalimati.ID Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyatakan akan menggelar gerakan aksi pada Senin, 24 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB. Gerakan tersebut menjadi bentuk pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Serang.
Berdasarkan pemberitahuan aksi yang telah disiapkan masing-masing organisasi, terdapat beberapa LSM yang menjadwalkan aksi pada hari dan waktu yang sama, di antaranya LSM BAPERAN, LSM REMONG, LSM TIKAM, dan LSM TEMBAK. Masing-masing membawa fokus persoalan berbeda, mulai dari Sekretariat DPRD, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial hingga Sekretariat Daerah Kabupaten Serang.
Meski membawa isu sektoral masing-masing, substansi gerakan memiliki benang merah yang sama, yakni mendorong transparansi, klarifikasi, verifikasi, akuntabilitas dan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran daerah apabila ditemukan ketidaksesuaian berdasarkan data awal yang telah dikaji.
EMPAT OPD MENJADI SOROTAN
Pertama, Sekretariat DPRD Kabupaten Serang.
LSM BAPERAN mempertanyakan sejumlah paket belanja berdasarkan penelusuran awal data SIRUP dengan nilai sekitar Rp12,48 miliar, antara lain belanja pelatihan/workshop, jasa publikasi dan media, serta karangan bunga.
BAPERAN meminta penjelasan mengenai volume, harga satuan, peserta, lokasi kegiatan, penyedia, output, bukti pelaksanaan, kontrak/SPK, HPS, invoice, BAST, SPJ dan dokumen pertanggungjawaban lainnya.
Kedua, Dinas Perhubungan Kabupaten Serang.
LSM REMONG menyoroti pengelolaan BBM solar untuk operasional kapal Singandaru 1, Singandaru 2 dan Singandaru 3. Berdasarkan data SIRUP yang dikaji, nilai paket BBM yang dicantumkan dalam dokumen aksi mencapai Rp335.205.936 untuk tahun 2025–2026.
REMONG meminta klarifikasi mengenai mekanisme pengadaan dan penyaluran, penyedia, volume BBM, bukti transaksi, pencatatan stok, logbook kapal, jam operasi, hingga dugaan adanya pola transaksi dengan SPBU Parung.
REMONG menegaskan bahwa data SIRUP bukan bukti telah terjadi tindak pidana, melainkan dasar untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, realisasi dan pertanggungjawaban.
Ketiga, Dinas Sosial Kabupaten Serang.
LSM TIKAM membawa persoalan terkait pengadaan barang/jasa Dinas Sosial TA 2025. Dalam telaah awal disebutkan adanya transaksi dengan status “PAYMENT OUTSIDE SYSTEM”, penggunaan kode RUP yang berulang, konsentrasi penggunaan penyedia tertentu, belanja bantuan sosial barang serta perlunya verifikasi kewajaran harga dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
TIKAM juga meminta klarifikasi dan verifikasi terhadap legalitas salah satu penyedia, termasuk dugaan belum terpenuhinya persyaratan IDAK/izin distribusi alat kesehatan, kesesuaian bidang usaha serta legalitas produk yang ditawarkan.
Keempat, Sekretariat Daerah Kabupaten Serang.
LSM TEMBAK menyoroti belanja makanan dan minuman (Mamin) Sekretariat Daerah Kabupaten Serang TA 2025. Berdasarkan kajian yang dituangkan dalam materi aksi, tercatat 143 paket dengan nilai Rp6.669.983.305, dengan 129 paket senilai Rp5.997.467.505 berada pada tahap serah terima dan 14 paket senilai Rp672.515.800 masih kontrak/on process.
Kajian tersebut juga mencatat konsentrasi nilai pengadaan pada sejumlah penyedia. Namun dokumen secara tegas menyatakan kondisi tersebut belum cukup untuk menyatakan adanya monopoli atau penyimpangan, sehingga diperlukan pengujian lebih lanjut terhadap kewajaran harga, volume/porsi, frekuensi pemesanan, pemilihan penyedia dan bukti pelaksanaan.
TITIK AKSI DIPUSATKAN DI DEPAN KANTOR BUPATI
Dengan adanya sejumlah agenda aksi pada hari dan waktu yang sama, depan Kantor Bupati Serang diproyeksikan menjadi titik konsolidasi utama gerakan masyarakat, sebelum masing-masing kelompok menyampaikan materi dan tuntutannya kepada OPD terkait.
Pesan yang ingin disampaikan bukan sekadar mempertanyakan angka-angka dalam dokumen pengadaan, tetapi meminta Pemerintah Kabupaten Serang menunjukkan dokumen, realisasi dan bukti pelaksanaan yang dapat diverifikasi publik.
Para peserta aksi juga mendorong agar apabila dalam proses klarifikasi ditemukan ketidaksesuaian administratif, dilakukan perbaikan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan indikasi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, mereka meminta agar dilakukan pemeriksaan oleh APIP/Inspektorat dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
BUKAN MENGHAKIMI, TETAPI MEMINTA JAWABAN
Sejumlah LSM tersebut menekankan bahwa isu yang dibawa dalam aksi merupakan dugaan dan bahan klarifikasi, bukan vonis terhadap pihak tertentu.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Serang dan OPD terkait dinilai memiliki ruang yang sangat terbuka untuk memberikan penjelasan, menunjukkan dokumen pendukung, serta membuktikan bahwa seluruh proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran telah berjalan sesuai ketentuan.
“Kami tidak sedang menghakimi. Kami sedang mempertanyakan penggunaan uang publik. Kalau semua proses sudah sesuai, buka dokumennya, jelaskan kepada masyarakat, dan biarkan publik menilai berdasarkan data.”
Gerakan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Serang untuk memperkuat keterbukaan informasi, melakukan evaluasi internal dan memastikan setiap rupiah APBD benar-benar dapat di pertanggung jawabkan.
Senin, 24 Agustus 2026 menjadi momentum konsolidasi suara masyarakat Kabupaten Serang:
“BUKA DATA — BERIKAN PENJELASAN — VERIFIKASI — DAN PERIKSA JIKA DITEMUKAN INDIKASI.”
