Banten
Headline
Hukum
0
Aliansi Kajian Monitoring Banten KMB, Menggelar Aksi Di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Pertanyakan Anggaran Pemeliharaan RSUD Banten Tahun 2025
BANTEN,Kalimati.id — Aliansi Kajian Monitoring Banten berencana menggelar aksi di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Nanten pada Kamis, 20 Agustus 2026, dengan membawa isu terkait pelaksanaan Kegiatan Pemeliharaan RSUD Banten Tahun Anggaran 2025.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Kajian Monitoring Banten mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pemeliharaan RSUD Banten tahun 2025.
Pertanyaan utama yang disampaikan adalah:
“Ke mana dan untuk apa anggaran pemeliharaan RSUD Banten Tahun Anggaran 2025 digunakan?”.
Perlu Klarifikasi dan Pemeriksaan
Prayudha, selaku Koordinator Lapangan Aliansi Kajian Monitoring Banten, mengatakan pihaknya menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan dan klarifikasi terkait pelaksanaan kegiatan pemeliharaan RSUD Banten Tahun Anggaran 2025.
“Berdasarkan hasil penelusuran dan analisis kami, terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan dan klarifikasi terkait pelaksanaan Kegiatan Pemeliharaan RSUD Banten Tahun Anggaran 2025,” ujar Prayudha.
Menurutnya, terdapat beberapa aspek yang menjadi perhatian Aliansi Kajian Monitoring Banten.
Pertama, aspek perencanaan dan penganggaran.
Aliansi meminta agar dapat diketahui apakah kebutuhan pemeliharaan telah direncanakan berdasarkan kebutuhan riil serta didukung dokumen perencanaan dan penganggaran yang sah.
Kedua, aspek pengadaan.
Aliansi meminta penelusuran terhadap proses pemilihan penyedia, metode pengadaan, spesifikasi pekerjaan, nilai kontrak, serta kesesuaian proses pengadaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, aspek pelaksanaan pekerjaan.
Aliansi meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian antara pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan di lapangan, termasuk volume, spesifikasi, kualitas, dan hasil pekerjaan.
“Berdasarkan hasil penelusuran dan analisis kami terhadap penggunaan anggaran RSUD Banten Tahun Anggaran 2025, kami menemukan sejumlah hal yang menurut kami perlu diklarifikasi lebih lanjut, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan.
Karena itu, kami mendorong adanya pemeriksaan berdasarkan data dan bukti yang dapat diverifikasi,” kata Prayudha.
Soroti Kesesuaian Anggaran dengan Realisasi Sementara itu, Prasetyo Mugia Pangestu, selaku Presidium Aliansi Kajian Monitoring Banten, menjelaskan bahwa RSUD Banten merupakan fasilitas pelayanan publik yang memiliki peran penting bagi masyarakat.
Menurutnya, kegiatan pemeliharaan yang menggunakan anggaran pemerintah harus dilaksanakan sesuai kebutuhan, perencanaan, spesifikasi, kontrak, serta memberikan manfaat nyata terhadap pelayanan publik.
“Kami menduga terdapat ketidakwajaran pada beberapa paket pekerjaan pemeliharaan yang perlu diverifikasi.
Kami meminta agar kesesuaian antara nilai anggaran dengan hasil pekerjaan di lapangan diperiksa secara objektif dan berdasarkan dokumen serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Prasetyo.
Aliansi menilai pemeriksaan perlu dilakukan dengan membandingkan secara menyeluruh:
Anggaran → Perencanaan → Pengadaan → Kontrak → Pelaksanaan → Volume Pekerjaan → Harga Satuan → Pembayaran → Hasil Pekerjaan.
Langkah tersebut, menurut Aliansi, penting untuk memastikan bahwa penggunaan APBD telah sesuai peruntukan, ketentuan, dan memberikan manfaat sebagaimana yang direncanakan.
Soroti Dugaan Ketidakwajaran Belanja Pemeliharaan Aliansi Kajian Monitoring Banten juga meminta agar apabila ditemukan perbedaan antara dokumen anggaran, kontrak, pembayaran, dan kondisi pekerjaan di lapangan, dilakukan verifikasi serta pemeriksaan secara menyeluruh.
Prayudha menambahkan, pihaknya meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Banten melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan terhadap pelaksanaan anggaran kegiatan pemeliharaan RSUD Banten Tahun Anggaran 2025.
“Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara atau daerah maupun perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang sah,” tambahnya.
Delapan Tuntutan Aliansi Kajian Monitoring Banten Dalam aksi tersebut, Aliansi Kajian Monitoring Banten menyampaikan delapan tuntutan, yaitu:
Meminta Direktur RSUD Banten memberikan klarifikasi terbuka terkait pelaksanaan Kegiatan Pemeliharaan RSUD Banten Tahun Anggaran 2025.
Meminta keterbukaan informasi mengenai anggaran, kontrak, jenis pekerjaan, penyedia, progres, dan hasil pekerjaan sepanjang informasi tersebut bukan merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meminta dilakukan audit atau pemeriksaan secara objektif dan independen apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian yang didukung bukti dan data yang dapat diverifikasi.
Meminta pemeriksaan terhadap kesesuaian volume, spesifikasi, kualitas, dan hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak serta ketentuan yang berlaku.
Meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap temuan yang setelah dilakukan pemeriksaan terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meminta evaluasi terhadap sistem perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pemeliharaan RSUD Banten.
Meminta agar pengelolaan anggaran pemeliharaan RSUD Banten dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Kami meminta Kepada Bapak Gubernur Banten segera MENCOPOT DIREKTUR RSUD BANTEN Karena telah DIDUGA gagal menjalankan tugas terkait Kegiatan pemeliharaan pada tahun 2025 terkait pelaksanaan dan pengawasan serta mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran yang dapat dipertanggung jawabkan secara administratif maupun hukum.
Aliansi menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk dorongan terhadap transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Kegiatan Pemeliharaan RSUD Banten Tahun Anggaran 2025 merupakan kegiatan yang berkaitan langsung dengan fasilitas dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Karena itu, kami meminta seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan dapat diperiksa berdasarkan data serta bukti yang sah,” tutup Prayudha.
putera yudha
Banten