Aliansi Kajian Monitoring Banten (KMB) : Soroti Dugaan Ketidak Sesuaian Pengadaan Dan Pemeliharaan RSUD DR. Drajat Prawiranegara Kabupaten Serang
SERANG,Kalimati.id — Aliansi Kajian Monitoring Banten (KMB) akan menggelar aksi di Kantor Bupati Serang pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Aksi tersebut dilakukan untuk mempertanyakan sejumlah temuan dan dugaan ketidaksesuaian dalam proses perencanaan serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di RSUD Dr. Drajat Prawiranegara Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025.
Koordinator Aksi Aliansi Kajian Monitoring Banten, M. Ilham Fauzan, menjelaskan bahwa berdasarkan penelaahan data pengadaan yang dihimpun pihaknya, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.
Dugaan Paket Pengadaan Tidak Memiliki Jejak Perencanaan
M. Ilham mengatakan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya kode RUP (Rencana Umum Pengadaan) yang menurut penelusuran awal pihaknya belum ditemukan pada sistem SIRUP.
“Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara proses pengadaan dengan dokumen perencanaan resmi. Karena itu, kami meminta adanya penjelasan dan verifikasi terhadap data tersebut,” ujar M. Ilham.
Menurut, Prayudha kondisi tersebut apabila benar perlu diklarifikasi karena berkaitan dengan aspek transparansi dan keterbukaan informasi dalam proses pengadaan.
Beberapa indikasi yang menjadi perhatian antara lain:
transparansi perencanaan pengadaan dinilai belum optimal;
masyarakat berpotensi mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan;
perlu dipastikan pemenuhan asas keterbukaan informasi dalam proses pengadaan.
Dugaan Dominasi oleh Satu Penyedia
Selain persoalan perencanaan, prayudha juga menyoroti dugaan adanya dominasi satu penyedia dalam sejumlah paket pengadaan.
Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa paket disebut dimenangkan oleh penyedia yang sama, yaitu WIRA PRATAMA KENCANA, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp.313.681.148.
Namun, prayudha menegaskan bahwa penggunaan penyedia yang sama belum dapat serta-merta dianggap sebagai pelanggaran.
“Pola tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan seluruh proses pengadaan telah berlangsung secara terbuka, kompetitif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dugaan Pola Nilai Paket yang Berulang
Prayudha juga menemukan adanya beberapa paket yang disebut memiliki nilai identik, yakni sekitar Rp.42.500.250, yang muncul lebih dari satu kali.
Atas temuan tersebut, Prayudha mempertanyakan:
apakah nilai paket tersebut disusun berdasarkan kebutuhan riil;
apakah telah dilakukan analisis harga yang memadai;
apakah kesamaan nilai tersebut merupakan kebetulan atau memiliki dasar teknis dan perencanaan tertentu
Dugaan Pemecahan Paket
Sementara itu, Presidium Aliansi Kajian Monitoring Banten, Prayudha, menambahkan bahwa pihaknya juga menemukan indikasi yang perlu diklarifikasi terkait dugaan pemecahan paket.
Berdasarkan penelaahan awal, terdapat sejumlah paket dengan total nilai sekitar Rp.313 Juta yang menurut analisis awal Aliansi-KMB berpotensi dapat direncanakan dalam satu paket, namun kemudian direalisasikan melalui beberapa paket berbeda.
“Apabila benar terdapat pemecahan paket tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka praktik tersebut perlu dievaluasi untuk memastikan tidak mengurangi efisiensi, transparansi, maupun persaingan sehat dalam proses pengadaan,” ujar Prayudha.
Menurutnya, rangkaian temuan tersebut menunjukkan adanya pola yang perlu diperiksa secara menyeluruh, khususnya terkait perencanaan, pembentukan paket, proses pemilihan penyedia, serta kesesuaian antara dokumen pengadaan dengan pelaksanaan di lapangan yang berlaku,” tegas M. Ilham Fauzan.
Aliansi Kajian Monitoring Banten menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang sehat, khususnya dalam penggunaan anggaran yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat.
Dalam Tuntutan aksi tersebut M.Ilham Fauzan Selaku Kordinator aksi dari Aliansi Kajian Monitoring Banten
1. Mendesak Inspektorat Kabupaten Serang selaku APIP untuk segera melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT) / Audit Investigatif terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada RSUD Dr DRAJAT Prawinegara.
2. Menuntut Klarifikasi secara transparan atas dasar perencanaan hingga pelaksanaan Kegiatan pemeliharaan lift dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
3. Mendesak Bupati Kabupaten Serang untuk segera mengevaluasi kinerja, pejabat RSUD Drajat Prawiranegara, serta mencopot oknum pejabat terkait jika temuan kami benar adanya, karna telah gagal dan lalai dalam mengelola anggaran secara profesional Tutupnya
Catatan: Pihak RSUD Dr. Drajat Prawiranegara, Pemerintah Kabupaten Serang, serta pihak penyedia yang disebut dalam temuan tersebut perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang disampaikan Aliansi Kajian Monitoring Banten.