Headline
Hukum
Serang Banten
0
Ada Apa...?? Empat Titik Diduga Aktifitas Galian C Di Jalur Palima–pabuaran Luput Dari Sidak Mendes (PDT)
BANTEN SERANG,Kalimati.id — Aktivitas galian C berupa penambangan material tanah/pasir di Kabupaten Serang, Banten, kembali menjadi sorotan. Perhatian publik muncul setelah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melakukan inspeksi mendadak terhadap lokasi galian di Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Sabtu, 12 September 2026.
Dalam sidak tersebut, lokasi galian yang menjadi sasaran pemeriksaan kemudian ditutup oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Sejumlah pejabat turut mendampingi Yandri, di antaranya Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy, Kepala DLHK Banten Wawan Gunawan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Wawan Ikhwanudin, dan Camat Kragilan M. Mujtahidi.
Dinas ESDM Provinsi Banten sendiri mencatat Ari James Faraddy sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten.
Empat Titik di Jalur Palima–Pabuaran
Namun, setelah adanya sidak tersebut, awak media melakukan penelusuran di sejumlah wilayah Kabupaten Serang.
Berdasarkan pantauan lapangan dan dokumentasi yang diperoleh, terlihat adanya beberapa titik yang diduga masih melakukan aktivitas pengambilan atau pemindahan material tanah/pasir di sepanjang jalur Palima–Pabuaran (Jalan Palka), Kabupaten Serang.
Sedikitnya terdapat empat titik yang menjadi perhatian dan perlu mendapatkan penjelasan dari instansi berwenang.
Aktivitas kendaraan angkutan material juga terlihat di kawasan tersebut.
KONDISI INI MENIMBULKAN SEJUMLAH PERTANYAAN:
Apakah empat titik tersebut telah memiliki perizinan pertambangan yang sesuai?
Apakah dokumen lingkungan dan kesesuaian tata ruangnya telah terpenuhi?
Apakah aktivitas pengambilan material tersebut masuk dalam kegiatan pertambangan yang memerlukan perizinan khusus. ??
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai status hukum dan legalitas masing-masing lokasi.
LUPUT DARI SIDAK. ???
Persoalan berikutnya adalah mengapa lokasi-lokasi yang berada di jalur Palima–Pabuaran tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang menjadi sasaran sidak Mendes PDT ketika persoalan galian C di wilayah Kabupaten Serang sedang mendapat perhatian.
Apakah lokasi tersebut sudah pernah diperiksa oleh instansi terkait..??
Apakah telah dilakukan verifikasi dokumen perizinan dan dokumen lingkungan?
Ataukah pemeriksaan terhadap lokasi-lokasi tersebut memang belum dilakukan.???
Pertanyaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa keempat lokasi tersebut ilegal.
Sebaliknya, status legal atau tidaknya aktivitas tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi yang memiliki kewenangan.
PUBLIK MEMINTA TRANSPARANSI
Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai:
Status perizinan masing-masing lokasi.
Pemegang izin atau pelaku usaha.
Jenis dan dasar perizinan yang dimiliki.
Kesesuaian dengan tata ruang wilayah.
Dokumen persetujuan lingkungan.
Status kegiatan pertambangan/galian yang dilakukan.
Hasil pengawasan atau pemeriksaan pemerintah terhadap lokasi tersebut.
Apakah pernah diberikan teguran, penghentian, atau tindakan administratif.
Hal tersebut menjadi penting mengingat kegiatan pertambangan dapat berkaitan dengan aspek lingkungan, keselamatan, lalu lintas kendaraan angkutan, tata ruang, hingga penerimaan negara/daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
JANGAN ADA PERLAKUAN BERBEDA
Awak media juga menemukan bahwa sejumlah titik yang menjadi perhatian tersebut berada di kawasan yang relatif dekat dengan permukiman.
Kedekatan lokasi dengan kediaman pejabat tertentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya hubungan atau intervensi terhadap kegiatan pertambangan.
Namun, kondisi tersebut tetap relevan untuk dipertanyakan dari sisi transparansi pengawasan.
Apabila lokasi tersebut memang legal dan seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah dapat memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
INSTANSI TERKAIT DIMINTA BUKA DATA
Atas temuan tersebut, awak media meminta Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Provinsi Banten, Dinas ESDM Banten, DLHK Banten, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai empat titik aktivitas galian C di jalur Palima–Pabuaran (Jalan Palka).
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status perizinan dan hasil pengawasan terhadap empat titik yang menjadi perhatian tersebut.
Rilis ini tidak bermaksud menyimpulkan bahwa lokasi-lokasi tersebut ilegal, melainkan mendorong adanya verifikasi, transparansi, dan klarifikasi resmi mengenai legalitas kegiatan yang berlangsung di lapangan.
Publik menunggu jawaban pemerintah:
Apakah empat titik galian C di jalur Palima–Pabuaran tersebut telah berizin dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku?
putera yudha
Headline