Banten
Headline
Hukum
0
Aliansi PMPLPB Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan DLHK Banten terhadap Aktivitas Galian PT Arka Putra Jaya
BANTEN, Kalimati.id — Aliansi Pemerhati Masyarakat Peduli Lingkungan Provinsi Banten (ALIANSI-PMPLPB) akan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten pada Rabu, 23 September 2026.
Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas penggalian yang dilakukan PT Arka Putra Jaya di wilayah Kabupaten Serang.
Koordinator Lapangan, Prasetyo Mugia P, menyampaikan bahwa aksi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong adanya klarifikasi, pemeriksaan, transparansi, serta penegakan aturan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran.
“Kami meminta DLHK Provinsi Banten memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hasil pemeriksaan dan pengawasan terhadap aktivitas penggalian PT Arka Putra Jaya.
Jika terdapat dugaan pelanggaran, kami meminta agar dilakukan verifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Prasetyo dalam materi aksi.
Soroti Dugaan Aktivitas di Luar Koordinat Izin Salah satu poin yang akan disampaikan dalam aksi adalah permintaan kepada DLHK Provinsi Banten untuk melakukan verifikasi terhadap dugaan aktivitas penggalian di luar koordinat izin.
Aliansi meminta agar pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga memastikan kondisi faktual di lapangan melalui pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen perizinan, koordinat kegiatan, serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi.
Selain itu, ALIANSI-PMPLPB meminta adanya evaluasi terhadap efektivitas pengawasan lingkungan di wilayah Kabupaten Serang.
Minta Transparansi Hasil Pemeriksaan
Aliansi juga mendesak agar hasil pemeriksaan lapangan dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara transparan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut mereka, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah laporan atau dugaan pelanggaran yang disampaikan telah ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Dorong Penindakan Jika Terbukti Melanggar ALIANSI-PMPLPB meminta agar setiap pelanggaran lingkungan yang nantinya terbukti melalui proses pemeriksaan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga meminta pemeriksaan internal apabila dalam proses pengawasan ditemukan bukti adanya dugaan pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, pemeriksaan terhadap dugaan konflik kepentingan atau kolusi juga diminta dilakukan apabila terdapat bukti awal yang memadai.
Minta Pemulihan Lingkungan
Tidak hanya persoalan pengawasan, massa aksi juga akan meminta agar dilakukan langkah pemulihan lingkungan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas penggalian.
Aliansi menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan bentuk kepedulian terhadap perlindungan lingkungan hidup di wilayah Banten.
Aksi Digelar Secara Damai
Aksi dijadwalkan berlangsung:
• Hari/Tanggal: Rabu, 23 September 2026
• Waktu: Pukul 10.00 WIB sampai selesai
• Lokasi: Kantor DLHK Provinsi Banten
• Estimasi massa: ±30 orang
• Koordinator Lapangan: Prasetyo Mugia P
Organisasi: Aliansi Pemerhati Masyarakat Peduli Lingkungan Provinsi Banten (ALIANSI-PMPLPB)
Dalam pemberitahuannya, ALIANSI-PMPLPB menyatakan bahwa kegiatan akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab.
Bentuk kegiatan meliputi penyampaian orasi secara bergantian, pembentangan spanduk dan poster aspirasi, penyampaian pernyataan sikap, penyerahan surat tuntutan dan permohonan audiensi, serta dialog dengan pihak DLHK Provinsi Banten.
Aliansi berharap aksi tersebut dapat menjadi ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah untuk memperoleh kejelasan mengenai aktivitas penggalian PT Arka Putra Jaya serta memastikan pengawasan dan perlindungan lingkungan berjalan sesuai ketentuan.
putera yudha
Banten