Headline
Hukum
Serang
0
Koalisi Muda Banten Anti Korupsi akan Gelar Aksi Pasang Tenda: Di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang
SERANG, Kalimti.id - Koalisi Muda Banten Anti Korupsi (KOALISI-MBAK) dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 04 s/d 05 November 2026 mulai pukul 09.00 WIB.
Aksi tersebut akan dipusatkan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten.
Aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus penyampaian aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian di wilayah Provinsi Banten.
Dalam agenda aksi tersebut, Koalisi Muda Banten Anti Korupsi membawa dua materi utama yang menjadi perhatian, yakni dugaan belum optimalnya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Kabupaten Serang bagian timur serta dugaan praktik percaloan dan pembayaran manual dalam pelayanan pembuatan paspor baru di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.
SOROTI PENGAWASAN WARGA NEGARA ASING
Koalisi menilai perlu adanya pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh terhadap informasi mengenai sejumlah warga negara asing (WNA) yang bekerja di beberapa perusahaan di wilayah Kabupaten Serang bagian timur.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian visa, izin tinggal, serta aktivitas pekerjaan yang dilakukan WNA dengan ketentuan peraturan perundang-undangan keimigrasian.
Selain itu, koalisi juga meminta adanya evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian, termasuk kepatuhan perusahaan pengguna tenaga kerja asing.
Koalisi menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan awal yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.
DUGAAN PERCALOAN DAN PEMBAYARAN MANUAL PEMBUATAN PASPOR
Tidak hanya persoalan pengawasan WNA,
Koalisi Muda Banten Anti Korupsi juga menyoroti dugaan praktik percaloan dalam proses pelayanan pembuatan paspor baru.
Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah keterlambatan agenda pemotretan paspor yang sebelumnya dijadwalkan pada pukul 08.30 WIB, namun berdasarkan informasi yang diterima baru terealisasi sekitar pukul 13.30 WIB.
Selain keterlambatan pelayanan, koalisi juga menyoroti adanya informasi pembayaran secara manual dengan nominal berkisar Rp400.000 hingga Rp1.000.000 yang disebut berkaitan dengan berita acara atau proses pembuatan paspor baru.
Atas informasi tersebut, koalisi mempertanyakan siapa pihak yang menetapkan pembayaran, apa dasar hukum pemungutannya, bagaimana mekanisme penerimaan dan pencatatannya, serta ke mana peruntukan dana tersebut.
Koalisi meminta pihak Imigrasi memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan maupun dugaan adanya pungutan di luar ketentuan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
DESAK KEPALA KANWIL IMIGRASI BANTEN TURUN LANGSUNG :
Dalam tuntutannya, Koalisi Muda Banten Anti Korupsi mendesak Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten segera melakukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terhadap pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.
Koalisi juga meminta pembentukan tim pemeriksaan internal untuk menelusuri dugaan praktik percaloan, mengusut informasi pembayaran manual, serta memeriksa mekanisme penerimaan uang dalam pelayanan paspor.
Bahkan, koalisi secara tegas meminta Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten turun langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang apabila terdapat dugaan pungutan liar (pungli), praktik percaloan, maupun pembayaran manual yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
Hasil pemeriksaan dan klarifikasi juga diminta disampaikan secara tertulis kepada KOALISI-MBAK.
Prayudha p pradana menjelaskan: aksi Tersebut Sebagai bentuk kontrol sosial
Koordinator aksi, Prayudha P Pradana, bersama Presidium Rahmat Subhan, menyatakan bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat dalam mendorong terwujudnya pelayanan publik yang transparan, profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Koalisi menegaskan bahwa aksi yang akan dilaksanakan bukan bertujuan menghambat pelayanan publik, melainkan mendorong perbaikan sistem pelayanan keimigrasian dan memastikan seluruh dugaan yang menjadi perhatian masyarakat ditindaklanjuti secara objektif.
Dengan estimasi massa sekitar 50 orang, aksi tersebut akan membawa alat peraga berupa spanduk, poster, pengeras suara (megaphone), serta bendera lembaga.
KOALISI MUDA BANTEN ANTI KORUPSI
DENGAN MEMBAWA SLOGON "JANGAN TUNGGU VIRAL BARU BERTINDAK"
menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang profesional dan transparan.
Pelayanan paspor merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus memberikan kepastian, kemudahan, serta perlindungan kepada masyarakat.
Begitu pula pengawasan terhadap WNA dan perusahaan pengguna tenaga kerja asing harus dilaksanakan secara konsisten tanpa tebang pilih.
Koalisi berharap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang maupun Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten dapat memberikan penjelasan dan mengambil langkah konkret atas berbagai persoalan yang menjadi materi penyampaian aspirasi tersebut.
putera yudha
Headline