Banten
Headline
Hukum
0
Di Dugaan Adanya Perbuatan Asusila Yang Dilakukan Oleh Oknum ASN : Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Banten
BANTEN, Kalimati.id - kasus pencabulan kembali terjadi di Provinsi Banten. seorang siswi yang tidak ingin di sebukan namanya yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), diduga menjadi korban pencabulan saat tengah melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di dinas kelautan dan perikanan provinsi banten pada bulan september lalu.
Menurut pengakuan korban,mengatakan kejadian ini berawal ketika ia sedang membersihkan ruang.
Tanpa diduga, seorang pria yang bekerja di kantor tersebut, mendekatinya yang sedang memberaihkan kemudian, dengan secara tiba-tiba memeluk, mencium, dan meremas payudara siswi tersebut.
“Di Duga Oknum ASN Tersebut Masih Aktif Bekerja di Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Banten sabagai (Kasie) Oknum ASN Tersebut langsung memeluk dan mencium, sama meremas payudara saya’,” ungkapnya, Senin (13/10/2025).
Korban menjelaskan, kejadian dilakukan di atas Kapal Laut milik Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Banten pada 01 Oktober 2025 dan sejak saat itu, Diri ya juga mengaku telah menceritakan kejadian itu kepada staf yang ada di Kantor tersebut.
Akan tetapi sangat disayangkan, hingga saat ini kasus tersebut belum ada respon atau tindakan yang diambil sebagai tanggapan terhadap laporan korban tersebut.
Prayudha P Pradana Selaku Aktivis Banten Aliansi KAJIAN MONITORING BANTEN (AKMB) akat bicara : terkait Adanya Dugaan Kasus perbuatan Asusila yang dilakukan oleh Oknum ASN Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Banten.
Ia menegaska kepada kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Banten Mundur dari Jabatannya karena telah gagal mendidik anak buah nya yang di indikasi melakukan perbuatan Asusila terhadap Siswi yang sedang Praktek Kerja Lapangan (PKL)
Meminta kepada kepala Inspektorat provinsi Banten untuk turut memeriksa Oknum ASN Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Banten yang sudah melakukan perbuata pencabualan terhadap Siswi yang magang di Dinas kelautan dan perikanan provinsi banten.
ucapannya Pada Rabu, (15 Oktober 2025)
“Korban sudah melaporkan pada (Staf DKP Provinsi Banten), mereka bilang hendak melaporkan hal tersebut. Tapi sampai sekarang, tidak ada tindak lanjutnya dan saya juga menceritakan peristiwa itu ke sekolah. Tapi, responnya hanya mengatakan tenang dan sabar dan hanya itu saja yang dikatakannya. Saya juga mengajukan untuk pindah tempat PKL Namun, disuruh untuk tetap di Dinas kelautan dan perikanan provinsi banten itu saja,” jelasnya.
Sementara dari sumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan, “Menurut info yang beredar, kasus ini sengaja diendapkan dan dibungkam, oleh salah seorang pejabat publik di lingkungan Pusat Pemerintahan Wilayah Provinsi Banten (KP3B) ungkapnya. Rabu (11/Oktober/2026).
Prayudha berharap agar kasus seperti ini, Tidak lagi terjadi menimpa siswi-siswi peserta PKL lainnya, dan pelaku agar segera diberikan sanksi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengab ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5 miliar," tandasnya.
Prayudha pun meminta kepada pihak APH cepat turun tangan memeriksa oknum ASN yang di duga telah melakukan Asusila karena pelaksanaan pencabulan pada saat jam kerja.
Kepada gubernur banten untuk segera memproses disiplin dan atau pidana akan dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada oknum ASN Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Banten.
Peristiwa ini membut trauma selaku Korban Asusila, Sebagai seorang siswi yang sedang menjalankan PKL, kkorban seharusnya mendapatkan pengalaman berharga dan pembelajaran yang positif di Lingkungan Kerja.
Akan tetapi, tindakan pencabulan yang dia alami telah mengubah pengalaman tersebut menjadi sebuah trauma yang sangat buruk.
Sampai Berita ini ditanyangkn pihak dinas kelautan dan perikanan provinsi banten memilih bungkam
Via
Banten