Headline
Hukum
Serang
0
Diduga Banyaknya Jaringan Internet (WiFi) Di Kota Serang Tidak Berizin : Yang Di Bekingi Oleh Oknum DPMPTSP Kota Serang.
SERANG KOTA || Kalimati.id -- Provider Telekomunikasi Berbasis Internet beberapa pekan ini sekitaran perumaha yang ada di wilayah kota serang, sering terlihat adanya pemasangan Provider telekomunikasi Berbasis Internet (WiFi) terkhusus pada sepanjang jalan wilayah kota serang Selasa (14/10/25).
Pemasangan provider Telekomunikasi Berbasis Internet (WiFi ) seperti Fiber Star Awi Net, Fast Net “dianggap tidak memenuhi standar pemasangan, juga terkesan membahayakan pengguna jalan dan meresahkan pemilik rumah.
Mengapa seperti itu, karena dengan pemasangan tiang wifi yang hanya di tanam beberapa centimeter dan tidak sesuai standar juga, sangat merusak estetik badan jalan.
saat investigasi di lapangan salah satu pekerja Pemasangan Provider Telekomunikasi Berbasis Internet (WiFi)
Fiber Star,Awi Net, Fast Net saat kami tanyakan legalitas perijinan Lingkungan dan Dinas terkait, Menerangkan, “Kalau saya hanya pekerja kabel internet (WiFi) aja Pak, Saya tidak tau.
Prayudha selaku presedium Aliansi Kajian Monitoring Banten (AKMB) mengatakan bahwa masih banyaknya dugaan izin Fiktif terkait Jaringan internet di perumahan yang ada di wilayah kota serang”,masih banyaknya perizinan yang fiiktif yang di bekingi oleh oknum Dinas PMPTSP Kota Serang
Dari pekerjaan tarik Kabel Fiber Optik (WiFi) Berbasis Internet, Menurut Informasi di lapangan perihal perijinan tidak adanya izin kepada Warga, RT/RW setempat,ucapnya,. Selasa,14 Oktober 2024
Perlu diketahui pemasangan tarik kabel
Tidak memiliki izin atau fiktif seperti
Fiber Star, Awi Net, Fast Net yang ada di wilaya perumahan yang ada di kota serang.
Pemasangan Provider Berbasis Internet dan Kabel Fiber Optik (WiFi) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Setiap pemasangan harus mendapatkan izin dari dinas PMPTSP kota serang, warga dan otoritas setempat, termasuk RT/RW dan Kecamatan (Pasal 17), Tiang penyangga fiber optik harus memenuhi standar tinggi antara 7 hingga 11 meter, dengan jarak antar tiang maksimal 50 meter. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dari pihak yang dirugikan.
Pasal 15, Pada peraturan perundang undangan di atas dapat terlihat vendor provider Telekomunikasi Berbasis Internet (Wifi) Fiber Star Awi Net, Fast Net tidak memperhatikan izin baik dari pihak Terkait Lingkungan RT/RW Kelurahan Kecamatan.
Provider Telekomunikasi Berbasis Internet (Wifi) tentunya hal ini yang dirugikan adalah pemilik rumah tersebut.
• Saya Meminta Kepada Bapak Wali Kota Serang untuk menindak lanjuti dan mencopot Kepala Dinas dan Kepala Bidang DPMPTSP Kota Serang yang di duga membekingi perusahaan yang Fiktif atau yang tidak berizin yang ada di kota serang.
• Menuntut kepada bapak walikota serang agar segera menegur dinas DPMPTSP Kota Serang untuk membokar tiang Provider Telekomunikasi Berbasis Internet (WiFi) Fiber Star, Awi Net, Fast Net adanya dugaan Laporan Jaringan internet yang tidak berizin, seperti yang telah ada beberapa wilayah di kota serang
• Mendesak kepada kejari kota serang untuk memeriksa pihak terkait atau Kepala dinas dan kepala bidang Dinas PMPTSP Kota Serang yang Bermain dalam perizinan jaringan internet yang ada di wilayah perumahan di kota serang
Sampai berita ini diterbitkan, diduga, Provider (Wifi) yang berkode Fiber Star, Awi Net, Fast Net dan pihak Dinas PMPTSP Kota Serang belum Bisa Di Mintai Keterangan
Redaksi: Putera Yudha
Via
Headline