Headline
Hukum
Serang
0
Ketua Umum LSM (TEMBAK) Angkat Bicara : Terkait Masih Adanya Dugaan Praktik Jual Beli Seragam Dan Buku Sekolah Di SMA Negeri 7 Kota Serang
SERANG, Kalimati.id --- Transparansi Element Masyarakat Banten Analisa Kebijakan (TEMBAK) menyoroti adanya dugaan praktik seragam dan buku sekolah pada tahun ajaran 2025-2026 Di SMAN 7 Kota Serang, sejumlah wali murid mengeluhkan harga seragam yang di nilai cukup mahal dan memberatkan, terutama bagi keluarga yang kurang mampu.
Saat di temui di sekertariat Rizki, selaku Ketua Umum LSM TEMBAK mengatakan adanya dugaan praktik jual beli seragam dan buku di sekolah menengah atas SMA yang ada di provinsi banten hasil investigasi dilapangan dirinya mengatakan praktik jual beli seragam dan buku sekolah harus menebus tiga jenis seragam, yakni batik, rompi, dan kaos olahraga, dengan total harga mencapai Rp. 810.000 (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) yang ada di SMA Negeri 7 Kota serang yang beralamat di Kp. Limpar Rt. 001/ Rw. 006, curug, kec. Curug, Kota Serang- Banten, sangat miris dan mebebankan wali murid,ucapnya Selasa, 01,Oktober, 2025.
rizki mengatakan, “Sekarang kondisi ekonomi lagi sulit, tapi masih harus keluar biaya besar untuk seragam rasanya berat sekali,” ujarnya.
Padahal, pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten telah mengeluarkan surat edaran larangan bagi sekolah untuk menjual seragam dan buku kepada siswa.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Nomor: 400.3.1/8730-Dindikbud/2025 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten pada 14 Juli 2025.
Selain itu, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah juga menegaskan bahwa dalam Pasal 12 ayat (1), pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, bukan pihak sekolah.
Dalam ketentuan tersebut, sekolah tidak diperbolehkan mengatur kewajiban atau membebankan peserta didik maupun orang tua untuk membeli seragam di sekolah.
Rizki mendesak kepada Gubernur Banten untuk segera memeriksa dugaan pungutan ini “Jika terbukti ada pelanggaran, kami meminta kepada bapak Andra Soni selaku Gubernur Banten untuk mencopot kepala sekolah SMAN 7 Kota Serang agar pihak terkait diberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
“Saya heran, itu sekolah negeri dan seharusnya gratis. Kenapa justru meminta uang kepada orang tua siswa dengan jumlah yang sangat tinggi? Ini patut dipertanyakan,”.
Menurutnya, praktik seperti ini sudah mencederai dunia pendidikan dan bertentangan dengan visi dan misi gubernur banten Pendidikan Gratis Di Sekolah Negeri.
“Bukannya sekolah negeri itu harusnya gratis? Tapi justru ada tindakan seperti ini yang merugikan orang tua siswa,” tambahnya.
Rizki juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk segera turun tangan dan menyelidiki dugaan pungutan liar ini dan mengusut masalah ini agar tidak ada lagi praktik yang merugikan masyarakat dan mencoreng dunia pendidikan,” tandasnya.
Via
Headline