headline
kegiatan
serang
0
Penanganan Kasus ASN PUPR Dipertanyakan, Laskar NKRI Desak Evaluasi BKPSDM Kota Serang
Serang,kalimati.id— Penanganan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FR di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang kembali menuai sorotan publik. Dalam audiensi lanjutan yang digelar untuk mempertanyakan kejelasan kasus tersebut, muncul pertanyaan serius terhadap kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Dalam audiensi itu terungkap bahwa sistem absensi fingerprint tidak lagi digunakan di Dinas PUPR Kota Serang dan digantikan dengan absensi manual. Kondisi ini dinilai sangat rawan manipulasi dan berpotensi menutupi ketidakhadiran ASN secara sistematis.
Perwakilan Dinas PUPR Kota Serang, Gina, menjelaskan bahwa penggunaan fingerprint memang sudah dihentikan sejak dirinya masuk ke dinas tersebut. Namun, penjelasan ini justru memunculkan pertanyaan lanjutan, terutama terkait pengawasan terhadap ASN berinisial FR, yang dalam surat teguran internal disebutkan tidak pernah masuk kerja dan memiliki indikasi keterlibatan praktik jual beli proyek.
Ironisnya, meski surat teguran tersebut memuat dugaan pelanggaran serius, tidak ada tembusan resmi ke BKPSDM, padahal lembaga tersebut memiliki kewenangan utama dalam pembinaan dan penegakan disiplin ASN. Di sisi lain, pihak BKPSDM justru menyampaikan bahwa absensi ASN atas nama Fatma tidak ditemukan permasalahan, sehingga menimbulkan ketidaksinkronan data dan informasi antarinstansi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris LSM Laskar NKRI DPW Banten, Akhmad Rizky Apriana, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dikerdilkan sebagai masalah pribadi.
“Ketidakhadiran ASN, penggunaan absensi manual, hingga indikasi jual beli proyek adalah pelanggaran serius dan menyangkut integritas birokrasi. Ini bukan urusan pribadi, melainkan persoalan tata kelola pemerintahan,” tegas Akhmad Rizky.
Ia juga secara terbuka mempertanyakan kinerja BKPSDM dalam menangani kasus FR. Menurutnya, jika mekanisme disiplin ASN dijalankan secara benar, maka kasus tersebut seharusnya ditangani secara transparan dan melibatkan BKPSDM sejak awal, bukan hanya berhenti pada teguran internal di dinas.
“Kami mempertanyakan, sejauh mana BKPSDM menjalankan fungsinya? Mengapa kasus ini terkesan dibiarkan dan tidak ditangani secara menyeluruh?” lanjutnya.
Lebih jauh, Akhmad Rizky menyampaikan bahwa LSM Laskar NKRI akan mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem absensi dan pola kerja ASN di Dinas PUPR Kota Serang. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya persoalan lain di internal PUPR yang belum terungkap.
“Publik berhak bertanya, apakah persoalan di PUPR hanya berhenti pada saudara FR, atau ada permainan lain yang selama ini tertutup rapat? Ini yang harus dibuka secara terang,” ujarnya.
Laskar NKRI mendesak Wali Kota Serang, Inspektorat, dan BKPSDM untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan objektif dan transparan. Jika tidak, dikhawatirkan persoalan ini akan menjadi preseden buruk dan semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi di Kota Serang.
Via
headline