headline
hukum
Kota Serang
0
Aliansi Kajian Monitoring Banten (KMB) Soroti Proyek Pemeliharaan dan Renovasi RSUD Kota Serang Senilai Rp.5,36 Miliar
Kota Serang,Kalimati.id – Proyek pemeliharaan dan renovasi gedung RSUD Kota Serang dengan nilai anggaran sebesar Rp.5.360.965.000 (Lima miliar tiga ratus enam puluh juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV. Pusaka Puser Jawa dengan konsultan pengawas Bighi Konsultan Prakarsa.
Sorotan tersebut disampaikan oleh Prayudha selaku ketua umum lembaga swadaya masyarakat Kajian Monitoring Banten (KMB) yang menilai pelaksanaan proyek tersebut diduga terkesan asal jadi dan hanya berorientasi pada keuntungan.
Menurut Prayudha, berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan pada Rabu, 4 Maret 2026, ditemukan sejumlah kondisi bangunan yang dinilai memprihatinkan, seperti bagian bangunan yang sudah mengalami kerusakan, retakan, serta indikasi pekerjaan yang tidak maksimal.
“Kami melakukan telaah dan analisis terhadap penggunaan anggaran yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kota Serang dari hasil pantauan tersebut, kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan renovasi gedung RSUD Kota Serang yang diduga tidak sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Prayudha.
Ia juga menduga terdapat ketidak sesuaian antara spesifikasi teknis pekerjaan dengan kondisi di lapangan, yang berpotensi menimbulkan pemborosan bahkan penyimpangan penggunaan anggaran daerah.
“Diduga terdapat indikasi mark up anggaran pada paket pekerjaan pemeliharaan gedung RSUD Kota Serang. Hasil pekerjaan di lapangan dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang sangat besar,” lanjutnya.
Prayudha meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang dan Direktur Utama RSUD Kota Serang untuk serius menindaklanjuti persoalan tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan anggaran, termasuk dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan.
“Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta Inspektorat Kota Serang dan Kejaksaan Negeri Serang untuk melakukan audit serta investigasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Tak hanya itu, Prayudha juga meminta Wali Kota Serang untuk memberikan sanksi tegas, termasuk mencopot Kepala RSUD Kota Serang apabila terbukti adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Kami berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah,” pungkasnya.
Sampai berita ini di tanyangkan pihak dinas kesehatan dan RSUD Kota serang
Belum memberikan penjelasan
putera yudha
headline