headline
hukum
serang
0
Dugaan Alamat Fiktif PKBM di Kota Serang, LSM TIKAM Akan Surati Dinas Pendidikan
Serang,Kalimati.id – Berdasarkan hasil penelusuran tim media yang mendatangi langsung lokasi salah satu PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) di Kota Serang, ditemukan sejumlah kejanggalan terkait alamat lembaga tersebut, 12 Maret 2026.
Tim melakukan pengecekan terhadap alamat PKBM yang tercantum dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Dalam data tersebut, alamat PKBM tercatat berada di Jalan Ciruas, Kelurahan Pipitan KM 2, Perumahan Puri Citra BF 10/15. Namun setelah dilakukan penelusuran langsung di lokasi tersebut, tim tidak menemukan keberadaan PKBM sesuai alamat yang tercantum dalam sistem.
Setelah melakukan pencarian lebih lanjut, diketahui bahwa kegiatan PKBM tersebut justru berada di Kampung Cirogol RT/RW 006/002, yang lokasinya berbeda dengan alamat yang terdaftar dalam sistem data pendidikan.
Selain perbedaan alamat, tim juga menemukan kondisi sarana yang dinilai tidak memadai. Di lokasi tersebut hanya terdapat satu ruangan kelas dan satu ruangan kantor, sehingga menimbulkan dugaan bahwa alamat yang tercantum dalam data resmi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, alamat yang digunakan dalam operasional PKBM tersebut juga diduga tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam akta notaris lembaga.
Menanggapi temuan tersebut, **Danny Pratama selaku Ketua LSM Transparansi Kajian Masyarakat (TIKAM) menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut secara resmi.
“Kami menilai ada kejanggalan terkait alamat PKBM yang tidak sesuai dengan data yang tercantum dalam sistem maupun dokumen legalitas. Untuk itu kami akan melayangkan surat kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang agar melakukan pengecekan dan audit langsung terhadap PKBM tersebut,” ujarnya.
Danny juga menyampaikan bahwa surat resmi rencananya akan dilayangkan pada Jumat, 13 Maret 2026, guna meminta klarifikasi serta langkah penertiban apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian data.
LSM TIKAM berharap pihak dinas terkait dapat segera melakukan verifikasi lapangan agar data lembaga pendidikan nonformal yang terdaftar dalam sistem pemerintah benar-benar sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.
putera yudha
headline