Headline Lebak
Hukum
0
Diduga Kebal Hukum, Kepala SDN 1 Kujangjaya Hanya Janji Kembalikan Uang Pungutan, Awak Media Desak Sanksi Tegas
Lebak, Kalimati.id – Dugaan pungutan sebesar Rp100.000 per siswa untuk kegiatan kenaikan kelas di SDN 1 Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, terus menjadi sorotan publik. Meskipun pihak sekolah telah menyatakan kesediaan mengembalikan dana yang telah dipungut dari wali murid, hingga kini belum terlihat adanya sanksi tegas terhadap kepala sekolah yang diduga bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah diberitakan media online Lintasbatas.com. Saat pertama kali dikonfirmasi, kepala sekolah dinilai enggan memberikan keterangan kepada awak media. Namun setelah persoalan tersebut dilaporkan kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, pihak sekolah akhirnya menyampaikan klarifikasi melalui jalur dinas.
Pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 19.33 WIB, kepala sekolah menyatakan akan mengembalikan seluruh dana yang telah dikumpulkan dari wali murid.
Pengembalian tersebut dijanjikan dilakukan pada 17 Juni 2026, sehari sebelum pelaksanaan kegiatan kenaikan kelas yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026.
Namun hingga berita ini disusun, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi terkait realisasi pengembalian dana tersebut. Sayangnya, kepala sekolah belum memberikan jawaban dan nomor telepon yang sebelumnya digunakan untuk komunikasi diketahui tidak aktif.
Menurut informasi yang diterima dari Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, pihak sekolah beralasan bahwa pengumpulan dana dilakukan berdasarkan hasil musyawarah antara komite sekolah dan wali murid. Akan tetapi, alasan tersebut tidak dibenarkan oleh Dinas Pendidikan.
"Walaupun itu dikatakan hasil musyawarah, saya tegaskan hal itu tetap dilarang.
Tidak boleh ada iuran atau partisipasi apa pun untuk keperluan kenaikan kelas, perpisahan maupun studi tour, baik yang dikelola sekolah maupun komite," tegas Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa praktik pengumpulan dana untuk kegiatan kenaikan kelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, masyarakat mempertanyakan tindak lanjut dari Dinas Pendidikan karena hingga saat ini belum ada informasi mengenai sanksi administratif maupun langkah pembinaan yang diberikan kepada kepala sekolah.
M. Khotibudin selaku awak media Lintasbatas.com menilai bahwa pengembalian dana tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi. Menurutnya, diperlukan tindakan yang lebih tegas agar menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang berpotensi melakukan praktik serupa di kemudian hari.
"Sangat disayangkan jika hanya ditegur tanpa ada sanksi yang jelas. Jika cukup mengembalikan uang setelah kasusnya viral atau diberitakan media, maka akan muncul kesan seolah-olah pelanggaran bisa diselesaikan begitu saja tanpa pertanggungjawaban. Ini berpotensi menimbulkan anggapan bahwa oknum kepala sekolah kebal terhadap aturan," ujar Khotibudin.
Ia menambahkan bahwa penegakan aturan sangat penting untuk melindungi wali murid, terutama dari kalangan ekonomi lemah, agar tidak terbebani pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah maupun pihak komite sekolah belum memberikan keterangan langsung kepada awak media.
Seluruh informasi yang diperoleh masih berdasarkan penjelasan dari Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
Awak media berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak segera melakukan evaluasi dan penanganan sesuai aturan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan, serta mencegah terulangnya praktik pungutan yang dinilai merugikan wali murid.
putera yudha
Headline Lebak