Headline
Hukum
Serang
0
BPK Bongkar Belanja BBM DLH Kabupaten Serang, Rp899 Juta Tak Bisa Dipertanggungjawabkan
SERANG, Kalimati.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menemukan belanja bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang sebesar Rp899.104.044 tidak dapat dipertanggungjawabkan. Temuan itu terungkap setelah auditor mencocokkan dokumen pembayaran DLH dengan data transaksi resmi SPBU.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025.
BPK mengaudit belanja BBM DLH senilai Rp1.478.362.000 yang digunakan untuk operasional penanganan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pengadaan dilakukan melalui kerja sama dengan SPBU 34.421.21 Prisma Pakupatan.
Namun, auditor menemukan sejumlah kejanggalan sejak proses kontrak hingga pembayaran.
Kontrak kerja sama diketahui ditandatangani oleh seseorang berinisial DA yang mengatasnamakan Manajer Operasional SPBU.
Hasil konfirmasi BPK kepada pengawas SPBU pada 16 April 2026 menyebutkan DA bukan pegawai SPBU. Auditor juga memperoleh keterangan bahwa di SPBU tersebut tidak pernah ada jabatan Manajer Operasional maupun Manajer Pemasaran.
Tak hanya itu, surat kuasa yang menjadi dasar penandatanganan kontrak ditandatangani oleh pihak yang dalam akta perusahaan berkedudukan sebagai komisaris, bukan direktur. Sementara pengadaan BBM telah berjalan sejak Januari 2025, sedangkan kontrak baru ditandatangani pada 2 Februari 2025.
BPK juga menemukan dokumen pertanggungjawaban pembelian BBM tidak memenuhi ketentuan.
Sebagian besar bukti transaksi yang diajukan DLH berupa setruk manual tanpa nomor transaksi, waktu pengisian, nomor pompa, identitas operator, maupun nomor polisi kendaraan.
Padahal, berdasarkan keterangan pengawas SPBU, setiap transaksi normal seharusnya menghasilkan struk elektronik (EDC). Setruk manual hanya digunakan apabila mesin mengalami gangguan dan kondisi tersebut disebut sangat jarang terjadi.
Temuan lain yang menjadi sorotan adalah mekanisme pembayaran.
Tagihan BBM tidak ditransfer ke rekening perusahaan pengelola SPBU, melainkan ke rekening pribadi DA di Bank BJB. Dana tersebut kemudian ditarik secara tunai sebelum diserahkan kepada pihak SPBU.
Saat mencocokkan dokumen pembayaran dengan database transaksi SPBU, BPK menemukan DLH membayar tagihan BBM sebesar Rp1.318.962.000. Namun, transaksi yang tercatat dalam sistem SPBU hanya Rp414.172.956.
Setelah dikurangi transaksi pembelian BBM di luar SPBU mitra sebesar Rp5.685.000, BPK menetapkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp899.104.044 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain selisih pembayaran, auditor juga menemukan berbagai kejanggalan administrasi, di antaranya nilai transaksi yang tidak sesuai dengan pencairan SP2D, adanya coretan pada tanggal transaksi, transaksi bertanggal tahun 2024, kesalahan perhitungan aritmatika, hingga dokumen tanpa tanggal.
BPK menilai temuan tersebut terjadi akibat lemahnya pengendalian internal di DLH Kabupaten Serang. Kepala DLH selaku Pengguna Anggaran dinilai belum optimal mengawasi pelaksanaan belanja BBM.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan, sedangkan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran dinilai kurang cermat memverifikasi dokumen serta menguji tagihan sebelum pembayaran dilakukan.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Serang memerintahkan Kepala DLH memperbaiki mekanisme pertanggungjawaban belanja BBM, memperketat pengawasan, serta menindaklanjuti kelebihan pembayaran sebesar Rp899.104.044 sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, kepada Kepala DLH Kabupaten Serang melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon. Namun, belum ada tanggapan.
putera yudha
Headline