Headline
Kota Serang
Pemerintahan
0
Kepala Dindikbud Kota Serang : Larang Pungutan dan Penjualan Seragam Siswa Baru, Kepsek Terancam Dicopot.
KOTA SERANG, Kalimati.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) melarang seluruh SD dan SMP Negeri memungut biaya apa pun kepada peserta didik baru setelah proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 selesai.
Ketentuan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 134/1728-Dikdikbud/2026 tentang Larangan Pungutan Biaya Siswa Baru dan Ketentuan Pengadaan Seragam Sekolah pada Satuan Pendidikan SD dan SMP Tahun Ajaran 2026.
Kepala Dindikbud Kota Serang, H.Ahmad Nuri ,S.H.,M.Si., mengatakan seluruh satuan pendidikan negeri wajib mematuhi aturan tersebut. Sekolah dilarang menarik pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa yang telah dinyatakan diterima, termasuk melalui rapat komite yang berujung pada penarikan iuran dari orang tua murid.
“Kami melarang keras sekolah memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada siswa baru setelah dinyatakan diterima. Semua sudah diatur sesuai ketentuan, tidak boleh ada pungutan di luar itu,” kata H.Ahmad Nuri
Selain melarang pungutan, Dindikbud juga menegaskan sekolah tidak diperbolehkan menjual, mengoordinasikan pembelian, maupun mewajibkan orang tua membeli seragam dari pihak tertentu.
Ahmad Nuri menjelaskan, orang tua tetap dapat membeli seragam secara mandiri sesuai kebutuhan. Seragam nasional berupa merah putih untuk jenjang SD dan biru putih untuk jenjang SMP tetap menjadi ketentuan utama.
“Untuk seragam pramuka, batik, maupun olahraga juga dapat dibeli secara mandiri tanpa keterlibatan pihak sekolah dalam proses penjualan maupun pengumpulan uang,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas informasi adanya rapat komite di sejumlah sekolah yang membahas pengumpulan biaya seragam hingga ratusan ribu rupiah. Dindikbud ingin memastikan praktik tersebut tidak kembali terjadi pada tahun ajaran baru.
Untuk mengawasi pelaksanaannya, Dindikbud Kota Serang telah menyebarkan surat edaran kepada seluruh SD dan SMP Negeri di Kota Serang agar dipedomani dan dilaksanakan secara konsisten.
H.Ahmad Nuri menegaskan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar ketentuan tersebut. Sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran hingga pencopotan kepala sekolah apabila tetap mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.
“Kalau sudah diperingatkan tetap dilakukan, tentu ada tahapan sanksi. Kepala sekolah bisa diberhentikan dari jabatannya sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
putera yudha
Headline