Headline
Hukum
Serang
0
ALIANSI-PMPB Gelar Aksi Desak Transparansi Dan Penegakan Hukum Terkait Perizinan Bangunan Kampus Universitas Primagraha (UPG) Kota Serang.
SERANG,Kalimati.id — Aliansi Pemantau Pembangunan Provinsi Banten (ALIANSI-PMPB) yang tergabung dari sejumlah lembaga dan media akan menggelar aksi pada Rabu, 20 Agustus 2026, di dua lokasi, yakni Kantor Dinas PTSP/DPMPTSP Kota Serang dan Kampus Universitas Primagraha (UPG) Kota Serang.
Aksi tersebut mengangkat tema:
“Transparansi dan Penegakan Hukum atas Dugaan Kelengkapan Perizinan Bangunan Kampus Universitas Primagraha (UPG). di Kota Serang.”
Aksi ini dikoordinatori oleh Prayudha selaku Koordinator Aksi.
Aliansi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi serta kepastian hukum terkait legalitas dan perizinan bangunan.
Prayudha selaku Koordinator Aksi menyampaikan bahwa terdapat sejumlah hal yang menjadi maksud dan tujuan aksi,
antara lain:
Meminta transparansi mengenai status legalitas dan perizinan bangunan Kampus Universitas Primagraha (UPG) di kota serang.
Meminta Pemerintah Kota Serang melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen terkait.
Memastikan kesesuaian bangunan dengan tata ruang serta ketentuan teknis yang berlaku.
Memastikan aspek keselamatan, keamanan, dan kelayakan bangunan bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat.
Mendorong Pemerintah Kota Serang menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan tanpa diskriminasi.
Meminta agar apabila ditemukan adanya pelanggaran, dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mendorong keterbukaan informasi publik mengenai status perizinan bangunan tersebut sepanjang informasi tersebut dapat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta pemerintah memberikan kepastian dan keterbukaan mengenai status perizinan bangunan Kampus Universitas Primagraha (UPG).
Apabila seluruh dokumen telah lengkap, kami berharap dapat ditunjukkan dan dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Prayudha.
Sementara itu, Prasetyo selaku Presidium ALIANSI-PMPB menambahkan bahwa pihaknya meminta Pemerintah Kota Serang melalui DPMPTSP dan instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Adapun permintaan tersebut meliputi:
Meminta Pemerintah Kota Serang melalui DPMPTSP Kota Serang dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan serta verifikasi terhadap seluruh dokumen perizinan bangunan Kampus Universitas Primagraha (UPG).
Meminta transparansi mengenai status PBG bangunan Kampus UPG, termasuk memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi bangunan di lapangan.
Meminta pemeriksaan kesesuaian tata ruang dan persyaratan teknis bangunan terhadap bangunan yang digunakan sebagai fasilitas pendidikan.
Meminta pemeriksaan terhadap kelayakan dan keselamatan bangunan, termasuk pemenuhan persyaratan teknis yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Meminta Pemerintah Kota Serang memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai status perizinan bangunan tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaklengkapan atau dugaan pelanggaran administrasi, pihaknya mendesak agar dilakukan pembinaan dan/atau penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana atau terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.
Meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
Namun, apabila terdapat dugaan ketidaklengkapan dokumen atau pelanggaran, kami meminta agar dilakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai ketentuan hukum,” tambah Prasetyo.
Dalam aksi tersebut, ALIANSI-PMPB juga menyampaikan tuntutan kedua, yaitu:
Meminta kejelasan terkait perizinan yang dikeluarkan oleh PTSP/DPMPTSP Kota Serang.
Mendesak PTSP/DPMPTSP Kota Serang melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan perizinan bangunan baru Kampus Kampus Universitas Primagraha (UPG).
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran atau ketidaklengkapan perizinan, pihaknya meminta dilakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meminta pihak Kampus Universitas Primagraha (UPG)
menghentikan sementara pembangunan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan instansi berwenang pembangunan tersebut terbukti menimbulkan gangguan terhadap lingkungan atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Meminta agar akses jalan utama yang mengalami kerusakan akibat aktivitas pembangunan gedung baru Kampus Universitas Primagraha (UPG) segera diperbaiki.
ALIANSI-PMPB menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat dan kontrol sosial terhadap pelaksanaan pembangunan.
“Kami datang bukan untuk menghakimi, tetapi untuk meminta kepastian hukum. Jika perizinan lengkap, buka dan tunjukkan kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Jika ditemukan pelanggaran, kami meminta pemerintah dan aparat berwenang mengambil tindakan sesuai aturan,” tutupnya.
putera yudha
Headline