Headline
Hukum
Serang
0
Diduga Belum Jelas Perizinannya, Pembangunan Resto Mie Gacoan Di Kelurahan Drangong Kota Serang Jadi Sorotan
SERANG, Kalimati.id -23 OKTOBER 2026 — Pembangunan restoran Mie Gacoan di wilayah Kelurahan Drangong, Kota Serang, menjadi sorotan terkait kejelasan perizinan pembangunan dan pemenuhan persyaratan administrasi yang diwajibkan sebelum kegiatan konstruksi dilaksanakan.
Sorotan tersebut muncul karena hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai kelengkapan dokumen perizinan pembangunan restoran tersebut, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan persetujuan lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan keterangan salah satu mandor di lokasi pembangunan, pihak pelaksana pekerjaan mengaku tidak mengetahui secara terperinci mengenai proses perizinan yang menjadi tanggung jawab kantor pusat.
“Kalau terkait perizinan, saya tidak tahu. Itu urusan kantor pusat. Kami di sini hanya mengerjakan konstruksi saja. Terkait perizinan, kami kurang paham. Yang saya tahu, kalau sudah izin ke lingkungan setempat atau ada pemberitahuan,” demikian keterangan mandor saat dikonfirmasi di lokasi.
Pernyataan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pembangunan restoran tidak memiliki izin. Namun, hal ini menjadi alasan perlunya penjelasan resmi dari pihak pengelola atau penanggung jawab pembangunan mengenai dokumen perizinan yang telah dimiliki.
PBG Menjadi Salah Satu Dokumen yang Perlu Dipastikan
Dalam pelaksanaan pembangunan gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan persetujuan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemenuhan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan sesuai kewajiban, serta persyaratan teknis bangunan juga perlu dipastikan berdasarkan karakteristik dan skala kegiatan.
Perlu ditegaskan bahwa pemberitahuan kepada lingkungan setempat atau persetujuan warga tidak serta-merta menggantikan kewajiban perizinan formal yang dipersyaratkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, pihak pengelola Mie Gacoan di Kelurahan Drangong diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai status perizinan pembangunan, termasuk apakah PBG telah diterbitkan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
Dinas Perizinan Belum Memberikan Tanggapan
Pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada dinas yang membidangi perizinan terkait status perizinan pembangunan restoran tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima dari instansi terkait.
Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa pembangunan tidak mengantongi izin. Konfirmasi lanjutan tetap diperlukan untuk memastikan fakta dan memperoleh informasi yang berimbang.
Minta Pemerintah Lakukan Pengecekan
Pemerintah Kota Serang, khususnya perangkat daerah yang membidangi perizinan bangunan, tata ruang, dan lingkungan hidup sesuai kewenangannya, diharapkan melakukan pengecekan terhadap pemenuhan persyaratan pembangunan restoran tersebut.
Pengecekan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh dokumen yang diwajibkan telah dipenuhi dan apakah pelaksanaan konstruksi sesuai dengan persetujuan serta ketentuan teknis yang berlaku.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, penanganannya diharapkan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan mekanisme penegakan aturan yang berlaku.
Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak manajemen Mie Gacoan maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan pembangunan di Kelurahan Drangong, Kota Serang.
putera yudha
Headline