Headline
Hukum
Serang
0
Ketua Umum LSM Transparansi Element Masyarakat Banten Analisa Kebijakan (TEMBAK) : Angakat Bicara Terkait Adanya Dugaan Dan kejanggalan di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Di SMA Negeri 5 Kota Serang
SERANG, Kalimati.id -- Maraknya penjualan seragam beserta atributnya di sekolah pada sistem penerimaan murid baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025-2026 diduga dijadikan ajang usaha cari untung pihak pengelola dan penyelenggara pendidikan.
Meski berlawanan dengan marwah pendidikan, namun diketahui bahwa hal itu terjadi salah satunya pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 5 Kota Serang ).
Diinformasikan, jika melakukan usaha menjual seragam dan atribut sekolah berkamuflase melalui surat kesediaan pemesanan, dibuat oleh walimurid yang justru memang sengaja disediakanloleh pihak sekolah.
Alih-alih tidak menyediakan keperluan siswa (seragam atribut sekolah), lalu mengapa didalam surat pemesanan yang berlogokan SMAN 5 Kota Serang dan bertuliskan 'koperasi bina sejahtera' itu telah tertera beberapa deskripsi barang berikut harga satuannya.
Di temui di Sekertariat TB. Rizki Selaku Ketua umum LSM Transparansi Element Masyarakat Banten Analisa Kebijakan (TEMBAK) angakat bicara terkait adanya
Dugaan dan kejanggalan di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Di SMA Negeri 5 Kota Serang pada tahun ajaran 2025-2026 yang mana hasil pengumuman SPMB pada tanggal 30 juli 2025 yang di umumkan SMAN 5 Kota Serang dirasa tidak adil (Terdapat Siswa Titipan) Senin,(04/Agustus/2025)
Diduga Masih adanya pungutan Jual Beli Seragam dan Atribut pada siswa dan siswi peserta didik baru Pada tahun ajaran 2025/2026 kurang lebih sebesar :
Siswa Perempuan : Rp. 1.520.000
Siswa Laki-laki : Rp. 1.450.000
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah, pada pasal 12 ayat (1) di nyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam adalah tanggung orang tua atau wali peserta didik bahkan dalam pasal 13 sekolah dilarang menjadi tempat penjualan atau mewajibkan orang tua membeli seragam di sekolah , Dalam Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Pendidikan(SSBOSP) Menjadi tanggung jawab pemerintah dan tidak di bebankan kepada orang tua atau wali ucapnya.
Di Duga Setelah Proses Daftar Ulang selesai dilakukan oleh siswa/i SMAN 5 Kota Serang yang diterima di sekolah tersebut, Masih adanya pungutan seragam yang ada disekolah, yang terkodinir baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pihak sekolah (Koperasi Sekolah).
Diterangkan dalam surat kesediaan pemesanan seragam dan atribut sekolah itu disebutkan, dalam rangka mematuhi kerapihan dan keseragaman berpakaian sekolah, walimurid diminta menyatakan kesanggupannya untuk memesan seragam sekolah melalui koperasi SMAN 5 Kota Serang.
Sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Bagian ke empat larangan pasal 181 Pendidik dan Tenaga Kependidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar, atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan dan menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seraga, disatuan pendidikan."
Larangan itu tidak hanya ditujukan kepada Guru atau Kepala Sekolah, juga mencakup Komite Sekolah dan atau yang mengatas namakan Koperasi Sekolah. Sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tutupnya.
Via
Headline