Headline
Hukum
Kota Serang
0
LSM TIKAM Soroti Dugaan Penyimpangan Swakelola Pokmas di Sejumlah Kecamatan Kota Serang
Serang, Kalimati.id — Dewan Pimpinan Pusat LSM Transparansi Kajian Masyarakat Banten (LSM TIKAM) secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada sejumlah kecamatan di Kota Serang terkait dugaan ketidak sesuaian pelaksanaan kegiatan swakelola yang bersumber dari APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026.
Surat bernomor 024/Klarifikasi/V/2026 tersebut ditujukan kepada Kecamatan Taktakan, Serang, Kasemen, Walantaka, dan Cipocok Jaya. Dalam surat tersebut, LSM TIKAM menyoroti sejumlah pekerjaan fisik seperti pembangunan drainase, paving block, rehabilitasi lingkungan, hingga saluran air yang diduga tidak dilaksanakan langsung oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas), melainkan dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor tertentu.
Ketua umum LSM TIKAM, Dany Pratama,
Saat di Temui Awak Media Kalimati.id pada Hari Senin,18 Mei 2026 menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, kegiatan swakelola seharusnya dilaksanakan langsung oleh kelompok masyarakat sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat.
Lsm Tikam menilai apabila pekerjaan dikendalikan pihak ketiga, menggunakan tenaga kerja dari luar, hingga Pokmas hanya dijadikan formalitas administratif, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan swakelola. Selain itu, hal tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan dugaan praktik “pinjam bendera” Pokmas, pengondisian proyek, serta potensi kerugian keuangan daerah.
Dalam surat klarifikasi tersebut, LSM TIKAM meminta pihak kecamatan untuk memberikan penjelasan terkait daftar kegiatan swakelola Pokmas, nama Pokmas pelaksana, nilai anggaran, dasar penetapan Pokmas, mekanisme pengawasan, hingga dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan pekerjaan.
LSM TIKAM menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawasi penggunaan APBD agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pihaknya juga menyatakan akan melaksanakan publikasi sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan daerah.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Walikota Serang, Ketua DPRD Kota Serang, dan Inspektorat Kota Serang sebagai bentuk dorongan agar dilakukan pengawasan serta evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan swakelola di lingkungan kecamatan.
putera yudha
Headline