Headline
Hukum
Kota Serang
0
LSM TIKAM Soroti Dugaan Perubahan Metode Pengadaan Di Kecamatan Curug Setelah Menjadi Sorotan Publik
Kota Serang, Kalimati.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kajian Masyarakat Banten (LSM TIKAM) menyoroti dugaan perubahan metode pengadaan kegiatan fisik/konstruksi di Kecamatan Curug Kota Serang yang diduga dilakukan setelah menjadi perhatian publik.
Ketua Umum LSM TIKAM, Dany Pratama, pada Rabu, 20 Mei 2026 menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya sejumlah paket kegiatan yang sebelumnya tercantum menggunakan metode Pengadaan Langsung/Penunjukan Langsung, namun kemudian diduga dilakukan perubahan dengan alasan “kesalahan operator”.
Menurut Dany, alasan tersebut tidak dapat serta merta diterima tanpa adanya penjelasan dan pembuktian administratif yang jelas.
“Ini bukan sekadar persoalan salah ketik atau human error biasa dalam sistem pengadaan pemerintah, setiap perubahan memiliki jejak digital, memiliki user pengguna, dan melekat tanggung jawab pejabat terkait. Maka alasan kesalahan operator harus dibuktikan secara terbuka,” tegas Dany Pratama.
LSM TIKAM menilai perubahan metode pengadaan setelah muncul sorotan publik berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi hingga indikasi ketidaksesuaian proses pengadaan apabila tidak disertai dasar dan dokumen perubahan yang sah.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan perbedaan metode pelaksanaan kegiatan dibanding kecamatan lain di Kota Serang yang melaksanakan kegiatan serupa melalui mekanisme Swakelola Pokmas.
“Kami mempertanyakan mengapa kegiatan serupa di wilayah lain menggunakan pola swakelola, sementara di Kecamatan Curug sempat muncul menggunakan metode pengadaan langsung.
Ini harus dijelaskan secara objektif agar tidak menimbulkan dugaan adanya pengondisian maupun pelanggaran prinsip pengadaan,” lanjutnya.
Atas dasar tersebut, LSM TIKAM secara resmi akan mengajukan audensi dan meminta Inspektorat Kota Serang melakukan pemeriksaan terhadap:
riwayat perubahan data pengadaan;
akun/operator yang melakukan perubahan;
dasar penetapan metode pengadaan;
serta kemungkinan adanya pemecahan paket maupun pelanggaran prinsip transparansi pengadaan barang/jasa pemerintah.
LSM TIKAM menegaskan bahwa langkah yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawal penggunaan APBD agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami tidak ingin ada opini liar ataupun penghakiman sepihak. Karena itu kami meminta Inspektorat turun melakukan audit dan pemeriksaan secara objektif agar semuanya terang dan jelas di hadapan publik,” ujar Dany.
LSM TIKAM juga menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada penjelasan resmi dan langkah tindak lanjut dari pihak terkait.
“Penggunaan uang rakyat harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika memang hanya kesalahan administratif, maka harus dibuktikan dengan dokumen dan fakta, bukan sekadar alasan lisan,” tutupnya.
putera yudha
Headline