headline
pendidikan
serang
0
Kemenkumham RI Perkuat Sinergi dengan Perguruan Tinggi se-Banten, Teken MoU dan Gelar Kuliah Umum HAM
SERANG,Kalimati, id– Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memperkuat kolaborasi strategis dengan perguruan tinggi di Provinsi Banten melalui kegiatan Kuliah Umum dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang digelar di Auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut mengusung tema “Penguatan Peran Dunia Kampus dalam Mengawal Pembentukan Undang-Undang HAM yang Partisipatif, Responsif, dan Berbasis Nilai Konstitusi.”
Acara berlangsung khidmat dan dihadiri sejumlah tokoh penting dari unsur pemerintah, akademisi, serta pemangku kepentingan hukum dan hak asasi manusia. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Bapak Pagar Butar Butar, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian HAM RI, H. Saharuddin, S.H., M.H., Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Prof. Dr. H. Muhammad Isom, S.Ag., M.A., Prof. Dr. H. Sibli Sarjaya, L.M., M.M., serta Prof. Dr. Wawan Bahyudin, M.Pd.
Momen utama kegiatan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian HAM RI dan perguruan tinggi di Provinsi Banten sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, pengkajian hukum, serta penguatan nilai-nilai hak asasi manusia.
Selain prosesi penandatanganan MoU, kegiatan juga diisi dengan penyerahan dokumen kerja sama dan sesi foto bersama para pejabat dan akademisi yang hadir. Suasana penuh kebersamaan dan semangat kolaborasi tampak mewarnai jalannya kegiatan.
Dalam sambutannya, perwakilan Kementerian HAM RI menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki posisi strategis sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus penjaga nilai demokrasi dan keadilan.
“Perguruan tinggi harus terlibat aktif dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang HAM agar produk hukum yang lahir benar-benar responsif, partisipatif, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Prof. Dr. H. Muhammad Isom, S.Ag., M.A., menyampaikan komitmennya menjadikan kampus sebagai ruang akademik yang kritis dan konstruktif dalam mendukung pembangunan hukum nasional.
“Kampus harus mampu memberikan masukan ilmiah berbasis data bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan hukum yang melindungi seluruh warga negara,” katanya.
Dalam kerja sama tersebut, sejumlah ruang lingkup yang disepakati meliputi penelitian dan kajian ilmiah tentang HAM, pendidikan dan pelatihan, sosialisasi nilai hukum dan HAM, pemberian masukan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan, pengembangan sumber daya manusia, hingga pertukaran data dan informasi.
Pada sesi diskusi kuliah umum, para akademisi menekankan pentingnya pembentukan undang-undang HAM yang tetap berakar pada budaya dan nilai luhur bangsa Indonesia. Peran kampus dinilai sangat penting agar produk hukum tidak hanya memenuhi standar internasional, tetapi juga relevan dengan kondisi masyarakat Indonesia, khususnya di Provinsi Banten yang memiliki keragaman budaya dan dinamika pembangunan yang pesat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Pagar Butar Butar, berharap kolaborasi ini menjadi langkah nyata dan berkelanjutan dalam memperkuat penegakan hukum dan hak asasi manusia di daerah.
“Penegakan HAM bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama, termasuk dunia pendidikan yang mencetak generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Dengan terlaksananya kerja sama ini, perguruan tinggi di Provinsi Banten diharapkan semakin aktif berkontribusi dalam mewujudkan sistem hukum yang adil, manusiawi, dan berpihak kepada kepentingan rakyat sesuai nilai-nilai konstitusi dan cita-cita negara hukum Indonesia.
putera yudha
headline