Banten
Headline
Hukum
0
Fantastis! SMKN 1 Keragilan Diduga Bandrol Seragam Siswa Baru 2 Juta Rupiah
BANTEN, Kalimati.id - Praktik jual-beli seragam di SMKN 1 Keragilan kembali memantik sorotan publik. Sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten ini diduga melakukan pungutan liar dengan menjual paket seragam siswa baru seharga Rp2 juta per-orang.
Untuk diketahui, pemerintah jelas melarang sekolah menjual atau mewajibkan pembelian seragam. Pasal 181 PP No. 17 Tahun 2010 menegaskan bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan dilarang menjual pakaian seragam di satuan pendidikan.
Hal ini diperkuat oleh Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 yang menekankan bahwa pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua, bukan kewajiban dari sekolah.
Surat Edaran Kemendikbudristek 2023 bahkan menegaskan larangan keras bagi sekolah negeri untuk mewajibkan siswa membeli seragam di koperasi sekolah. Praktik ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Kasi SMK Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten, Veni membenarkan bahwa koprasi sekolah
Menjual seragam dengan harga 2Juta Rupiah.
“Benar koperasinya ada di lingkungan sekolah, anggota koperasinya guru-guru SMKN 1 keragilan juga, dan koperasinya berbadan hukum. Tetapi tidak diwajibkan, kecuali seragam jurusan,” ujarnya melalu sambungan telepon, Senin (13/07/2026)
Meski demikian, kebijakan ini tetap dianggap membebani orang tua. Dengan nominal Rp2 juta per siswa, praktik ini jelas mengangkangi semangat kebebasan pengadaan seragam sebagaimana diatur pemerintah.
Ombudsman RI sebelumnya juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjual seragam maupun mengarahkan pembelian ke penyedia tertentu.
Sanksi administratif menanti pihak sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pencopotan jabatan kepala sekolah. Kasus di SMKN 1 Keragilan menambah daftar panjang praktik “bisnis seragam” yang terus berulang setiap tahun ajaran baru.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta segera turun tangan agar praktik serupa tidak kembali terjadi di sekolah lain.
Sementara terpisah, kepala sekolah SMKN 1 keragilan belum memberikan keterangan resmi soal adanya praktek jual beli seragam dengan nilai fantastis di sekolahnya. (BA)
putera yudha
Banten