Headline
Hukum
Serang
0
Aliansi Masyarakat Peduli Keuangan Banten (AMPKB) Akan Gelar Aksi Di Kantor Bupati Serang, Terkait Dugaan Stand Meter Tidak Melakukan Tera Ulang Pelanggan Secara Berkala Perumdam Tirta Albantani
SERANG,Kalimati.id— Aliansi Masyarakat Peduli Keuangan Banten (AMPKB) akan menggelar aksi di Kantor Bupati Serang pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Aksi tersebut menyoroti dugaan belum optimalnya pelaksanaan tera ulang stand meter air pelanggan pada Perumdam Tirta Al-Bantani Kabupaten Serang.
Presidium Aliansi masyarakat peduli keuangan banten Mugia, mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan berdasarkan informasi dan hasil kajian awal yang dihimpun oleh pihaknya.
Menurutnya, terdapat dugaan sebagian stand meter air pelanggan belum dilakukan tera ulang secara berkala.
“Kami perlu memastikan apakah alat ukur yang digunakan sebagai dasar perhitungan pemakaian air dan penagihan pelanggan masih memenuhi ketentuan metrologi legal,” ujar Mugia.
Diduga Masih Banyak Stand Meter Belum Tera Ulang Mugia mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan Aliansi Masyarakat Peduli Keuangan Banten (AMPKB), pihaknya mendapati dugaan masih banyak stand meter air pelanggan PDAM/Perumdam yang belum dilakukan tera ulang.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang di bidang Metrologi Legal.
Sementara itu, Bayu Rahmanda, selaku Koordinator Lapangan Aliansi masyarakat peduli keuangan banten (AMPKB), mengatakan bahwa persoalan tera ulang stand meter perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan akurasi pengukuran pemakaian air dan besaran tagihan yang dibebankan kepada konsumen.
“Kami mempertanyakan hal tersebut karena akurasi meter air sangat berkaitan langsung dengan besaran pemakaian dan tagihan yang dibebankan kepada konsumen,” kata Bayu.
Pokok Permasalahan yang dipertanyakan
Dalam aksi tersebut, Aliansi masyarakat peduli keuangan banten (AMPKB)
Akan Mempertanyakan Sejumlah Hal, Antara Lain:
Dugaan belum optimalnya pelaksanaan tera ulang stand meter pelanggan.
Dugaan adanya stand meter yang masih digunakan sebagai dasar penagihan, meskipun status tera dan masa berlaku tanda sahnya perlu dipastikan kembali.
Kurangnya informasi terbuka kepada masyarakat mengenai jumlah meter air pelanggan, tahun pemasangan stand meter, tahun terakhir dilakukan tera, jadwal tera ulang, serta jumlah stand meter yang telah dan belum dilakukan tera ulang.
Perlu dipastikan apakah seluruh stand meter yang digunakan Perumdam Tirta albantani Kabupaten Serang telah memenuhi ketentuan metrologi legal.
Perlunya pemeriksaan oleh instansi Metrologi Legal yang berwenang apabila terdapat dugaan meter air tidak sesuai atau tidak akurat.
Mekanisme perlindungan konsumen apabila terdapat stand meter yang hasil pengukurannya terbukti tidak akurat.
Aliansi Masyarakat Peduli Keuangan Banten Mengklaim Menemukan Sejumlah Dugaan di Lapangan Mugia menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, terdapat sejumlah persoalan yang menurutnya perlu mendapatkan klarifikasi, di antaranya dugaan masih banyak pelanggan yang tidak mengetahui adanya pelaksanaan tera ulang resmi terhadap stand meter.
Selain itu, Aliansi Masyarakat Peduli Keuangan Banten di duga ketidak sesuaian antara angka meter dengan pemakaian riil serta adanya keluhan masyarakat yang dinilai belum ditindaklanjuti secara maksimal dan transparan.
Namun, mugia menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak yang berwenang.
“Kami tidak menuduh. Kami mempertanyakan dan meminta pembuktian,” tegas Mugia.
Dasar Hukum yang Dijadikan Rujukan
AMPKB menyatakan menggunakan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai rujukan dalam mempertanyakan persoalan tersebut, antara lain:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, khususnya ketentuan mengenai alat ukur yang wajib ditera dan ditera ulang.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta informasi yang benar dan jelas.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait penyelenggaraan pelayanan publik dan pengelolaan BUMD.
Ketentuan Kementerian Perdagangan mengenai Metrologi Legal dan tera/tera ulang alat ukur, yang relevan dengan penggunaan meter air sebagai alat ukur transaksi.
Ketentuan terkait kualitas air, sepanjang menyangkut aspek mutu air yang menjadi bagian dari pelayanan kepada pelanggan.
Aliansi Masyarakat Peduli Keuangan Banten menilai, apabila nantinya melalui pemeriksaan resmi ditemukan alat ukur yang tidak memenuhi ketentuan atau tidak akurat dan berdampak terhadap konsumen, maka perlu dilakukan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
Aliansi Masyarakat Peduli Keuangan Banten Sampaikan Sejumlah Tuntutan
Dalam aksi yang akan digelar di Kantor Bupati Serang, kami menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Perumdam Tirta Albantani Kabupaten Serang, antara lain:
Mendesak Perumdam Tirta Albantani membuka data dan informasi mengenai pelaksanaan tera ulang stand meter konsumen secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
Mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap stand meter yang diduga belum dilakukan tera ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Meminta instansi Metrologi Legal yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap stand meter yang diduga tidak memenuhi ketentuan atau tidak akurat.
Meminta Perumdam Tirta albantani menyampaikan secara terbuka jumlah stand meter yang telah dan belum dilakukan tera ulang serta jadwal pelaksanaan tera ulang.
Meminta Direktur Perumdam Tirta albantani memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi atas dugaan tidak dilakukannya tera ulang meter air pelanggan secara berkala.
Meminta Pemerintah Daerah dan instansi terkait melakukan pengawasan terhadap pelayanan serta penggunaan alat ukur meter air oleh Perumdam Tirta Albantani.
Apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran ketentuan metrologi atau kerugian pelanggan, kami mendesak agar dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meminta Pemerintah Kabupaten Serang mengevaluasi jajaran manajemen Perumdam Tirta Albantani apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran atau kelalaian yang serius.
Meminta adanya mekanisme penyelesaian dan kompensasi bagi pelanggan apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya kerugian akibat ketidakakuratan alat ukur.
Minta Perumdam Buktikan Kepatuhan
Mugia kembali menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bertujuan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan meminta transparansi dan pembuktian.
“Kami meminta Perumdam Tirta Albantani membuktikan bahwa seluruh stand meter yang digunakan sebagai dasar penagihan pelanggan telah memenuhi ketentuan tera ulang yang berlaku,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Perumdam Tirta Albantani Kabupaten Serang belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
putera yudha
Headline