Headline
Hukum
Tanggerang
0
Aliansi Peduli Banten Soroti Celah Hukum Dan Transparansi Proyek Rekonstruksi Jalan Cangkudu–cisoka Rp.12,1 Miliar
TANGERANG, Kalimati.id — Aliansi Peduli Banten meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, membuka secara transparan seluruh dokumen pengadaan dan pelaksanaan proyek Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka Tahun Anggaran 2026.
Sorotan ini bukan berarti menuduh telah terjadi dugaan tindak pidana. Namun, berdasarkan informasi pada papan proyek di lapangan dan data pengadaan yang dapat ditelusuri secara elektronik, terdapat sejumlah titik yang menurut Aliansi Peduli Banten layak dilakukan audit kepatuhan, audit teknis, serta pemeriksaan administrasi dan keuangan.
Proyek tersebut menggunakan anggaran APBD Tahun 2026. Papan proyek menyebut total anggaran sebesar Rp12.117.354.000, dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender, 27 Juli 2026 sampai dengan 23 Desember 2026.
Papan tersebut juga mencantumkan dua segmen pekerjaan:
- Segmen 1: panjang 691 meter, dengan nilai kontrak sekitar Rp6,949 miliar, dikerjakan oleh CV. Mulia Arinda.
- Segmen 2: panjang 689 meter, dengan nilai kontrak sekitar Rp5,168 miliar, dikerjakan oleh CV. Wildan Sentosa.
Dengan demikian, total panjang penanganan yang direncanakan adalah 1,380 kilometer.
Papan proyek menyebut ruas Cangkudu–Cisoka memiliki panjang sekitar 4 kilometer dan panjang kerusakan berat 1,581 kilometer. Dari jumlah tersebut, 1,380 kilometer ditangani melalui proyek tahun 2026, sementara sekitar 201 meter dinyatakan belum tertangani, dengan kebutuhan biaya yang dicantumkan sebesar Rp2,814 miliar.
DATA TENDER MENUNJUKKAN HAL YANG PERLU DIKLARIFIKASI
Salah satu hal yang menjadi perhatian Aliansi Peduli Banten adalah data paket “Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka Segmen 2” yang tercatat pada pemantauan data LPSE.
Data tersebut mencatat paket dengan kode lelang 10140071000, berada pada LPSE Kabupaten Tangerang, satuan kerja Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, sumber dana APBD 2026, kategori pekerjaan konstruksi, dengan pagu dan HPS masing-masing Rp5.303.104.619. Data tersebut menyebut proses tender berlangsung 3 Juli 2026 sampai 5 Agustus 2026 dan berstatus tender telah selesai.
Sementara itu, papan proyek di lapangan mencantumkan masa pelaksanaan pekerjaan mulai 27 Juli 2026.
Apabila tanggal tersebut merupakan tanggal resmi mulai pekerjaan/kontrak, maka terdapat persoalan kronologi yang harus dijelaskan secara terbuka: bagaimana pekerjaan dapat dimulai 27 Juli 2026 sementara data tender Segmen 2 menunjukkan proses sampai 5 Agustus 2026?
Aliansi Peduli Banten menegaskan bahwa hal tersebut belum dapat disebut sebagai pelanggaran, sebab perlu dilihat dokumen resmi SPSE, tanggal penetapan pemenang, SPPBJ, tanggal kontrak, surat mulai kerja, serta kemungkinan perubahan jadwal atau ketidaktepatan pencatatan data.
Namun, apabila seluruh tanggal tersebut benar, maka kronologi tersebut menjadi salah satu titik yang sangat penting untuk diperiksa.
SELISIH HPS DAN NILAI KONTRAK JUGA HARUS DIBUKA
Pada Segmen 2, data pengadaan mencantumkan HPS sebesar Rp5.303.104.619, sedangkan papan proyek mencantumkan nilai kontrak sekitar Rp5,168 miliar. Selisih nominalnya sekitar Rp135,1 juta, atau sekitar 2,55 persen dari HPS.
Selisih tersebut pada dirinya sendiri bukan bukti adanya penyimpangan. Harga penawaran yang lebih rendah daripada HPS merupakan hal yang dimungkinkan dalam proses tender.
Yang menjadi pertanyaan publik adalah:
Apakah harga tersebut telah diuji kewajarannya berdasarkan volume pekerjaan, spesifikasi beton, mutu Fs 45 MPa, ketebalan beton 30 cm, pekerjaan persiapan, drainase, bahu jalan, mobilisasi, alat berat, tenaga kerja dan komponen lain yang terdapat dalam BOQ?
Pertanyaan tersebut penting karena Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur bahwa HPS harus dihitung secara keahlian dengan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan. HPS digunakan antara lain untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau harga satuan.
Artinya, masyarakat tidak cukup hanya diberi tahu nilai kontrak. Dasar perhitungan harga juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan teknis.
CELAH PERTAMA: PERENCANAAN DAN DASAR KEBUTUHAN
Dalam pengadaan pemerintah, proses sebenarnya tidak dimulai ketika alat berat turun ke lokasi.
Pengadaan dimulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan pengadaan, penetapan spesifikasi, penyusunan HPS, dokumen pemilihan, proses pemilihan penyedia, kontrak, pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan.
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menempatkan kualitas perencanaan sebagai salah satu kebijakan pengadaan dan mensyaratkan proses pengadaan berjalan transparan, terbuka dan kompetitif. Prinsip pengadaan meliputi efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Karena itu Aliansi Peduli Banten meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka:
1. RUP/SIRUP paket pekerjaan;
2. KAK;
3. DED atau dokumen perencanaan teknis;
4. hasil survei kondisi jalan;
5. justifikasi penanganan 1,380 km;
6. dasar penentuan 201 meter yang belum tertangani;
7. RAB/Engineer Estimate;
8. HPS beserta dokumen pendukung kewajarannya;
9. spesifikasi teknis;
10. gambar rencana;
11. daftar kuantitas dan harga/BOQ.
CELAH KEDUA: PEMAKETAN MENJADI DUA SEGMEN
Pekerjaan dibagi menjadi Segmen 1 dan Segmen 2.
Pembagian paket pekerjaan pada prinsipnya bukan sesuatu yang dilarang. Namun, masyarakat berhak mengetahui dasar teknis dan administratif mengapa ruas sepanjang 1,380 km tersebut dibagi menjadi dua paket/segmen.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
- Apakah pembagian berdasarkan lokasi geografis?
- Apakah berdasarkan karakteristik kerusakan?
- Apakah berdasarkan metode pekerjaan?
- Apakah berdasarkan kemampuan penyedia?
- Apakah terdapat kajian efisiensi?
- Apakah pembagian tersebut telah tercantum sejak tahap perencanaan?
Perpres 46/2025 memberikan kewajiban kepada PPK dalam pemaketan pengadaan dan sekaligus menekankan efisiensi, efektivitas serta pencegahan pemaketan yang tidak semestinya.
Karena itu, Aliansi Peduli Banten meminta alasan pemaketan tersebut disampaikan kepada publik.
CELAH KETIGA: KUALIFIKASI DAN PENETAPAN PENYEDIA
Tahap berikutnya adalah pemeriksaan terhadap proses pemilihan penyedia.
Untuk paket pekerjaan konstruksi seperti ini, publik perlu mengetahui:
- berapa perusahaan yang mendaftar;
- berapa perusahaan yang memasukkan penawaran;
- berapa yang lulus administrasi;
- berapa yang lulus teknis;
- bagaimana evaluasi harga dilakukan;
- siapa pemenang;
- apakah terdapat peserta yang mengajukan sanggah;
- bagaimana jawaban atas sanggah;
- apakah terdapat pemenang cadangan;
- dan apakah seluruh peserta memenuhi persyaratan kualifikasi.
Perpres 46 Tahun 2025 menegaskan bahwa penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai barang/jasa yang diadakan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas, ketepatan volume, waktu dan tempat penyerahan.
Dalam proses tersebut juga wajib dihindari konflik kepentingan, persaingan usaha tidak sehat, pemborosan, kebocoran keuangan negara, penyalahgunaan kewenangan dan kolusi.
Karena itu Aliansi Peduli Banten meminta agar seluruh tahapan evaluasi tender dapat diperiksa oleh APIP maupun lembaga pengawasan yang berwenang apabila ditemukan indikasi yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
CELAH KEEMPAT: HPS DAN BOQ HARUS DIUJI, BUKAN HANYA DILIHAT DARI TOTAL ANGKA
Papan proyek menyebut:
- panjang penanganan: 1,380 km;
- tebal beton: 30 cm;
- mutu: Fs 45 MPa;
- lebar pekerjaan tercantum 7,0 meter dan 3,5 meter pada masing-masing segmen.
Dengan spesifikasi tersebut, pemeriksaan lapangan harus dilakukan terhadap:
A. Volume
Apakah panjang aktual sesuai kontrak?
B. Lebar
Apakah lebar beton yang terpasang sesuai gambar dan BOQ?
C. Ketebalan
Apakah ketebalan aktual benar-benar 30 cm?
D. Mutu beton
Apakah mutu beton yang digunakan memenuhi Fs 45 MPa sesuai spesifikasi?
E. Tulangan dan konstruksi pendukung
Apakah material, tulangan, sambungan, base/subbase, drainase dan pekerjaan pendukung sesuai spesifikasi?
F. Kualitas pengerjaan
Apakah pekerjaan dilakukan sesuai metode kerja dan standar keselamatan konstruksi?
Pemeriksaan tersebut sangat penting karena dalam kontrak harga satuan, pembayaran didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
Dengan demikian, volume di atas kertas tidak boleh otomatis dianggap sama dengan volume yang benar-benar terpasang di lapangan.
CELAH KELIMA: PEMBAYARAN DAN RETENSI
Perpres 46 Tahun 2025 mengatur bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan setelah memperhitungkan antara lain pengembalian uang muka, retensi dan denda.
Untuk pekerjaan konstruksi yang membutuhkan masa pemeliharaan, retensi ditetapkan sebesar 5 persen sebagai jaminan pemeliharaan.
Karena itu Aliansi Peduli Banten meminta agar nantinya dapat diketahui:
- nilai uang muka;
- termin pembayaran;
- progres fisik setiap termin;
- progres keuangan;
- hasil opname;
- retensi;
- denda jika ada;
- dan pembayaran kepada subkontraktor apabila pekerjaan disubkontrakkan.
Perpres juga mensyaratkan bukti pembayaran kepada subkontraktor sesuai realisasi pekerjaannya apabila sebagian pekerjaan diserahkan kepada subkontraktor.
CELAH KEENAM: POTENSI PERUBAHAN KONTRAK
Dalam pekerjaan konstruksi, perubahan kondisi lapangan memang dapat terjadi.
Namun perubahan tidak boleh dilakukan secara bebas.
Perpres 46 Tahun 2025 memperbolehkan perubahan kontrak antara lain berupa penambahan atau pengurangan volume, perubahan jenis kegiatan, perubahan spesifikasi teknis dan perubahan jadwal apabila terdapat perbedaan kondisi lapangan dengan dokumen kontrak.
Apabila perubahan menyebabkan penambahan nilai kontrak, penambahan nilai kontrak akhir pada prinsipnya tidak boleh melebihi 10 persen dari harga kontrak awal, dengan ketentuan khusus untuk keadaan darurat.
Karena itu, jika di kemudian hari terdapat adendum pekerjaan, Aliansi Peduli Banten meminta agar masyarakat dapat mengetahui:
apa alasan adendum, berapa volume yang berubah, siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui dan berapa perubahan nilai kontraknya.
CELAH KETUJUH: PENGAWASAN KONSTRUKSI
Papan proyek juga menunjukkan adanya kebutuhan jasa konsultansi pengawasan.
Data pemantauan pengadaan mencatat paket Konsultan Supervisi Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka Segmen 2 dengan nilai sekitar Rp187.506.084.
Di sinilah fungsi pengawasan menjadi sangat penting.
Pengawasan tidak boleh sekadar formalitas administrasi. Pengawas harus dapat memastikan bahwa:
- pekerjaan sesuai gambar;
- volume sesuai kontrak;
- mutu material sesuai spesifikasi;
- hasil uji laboratorium tersedia;
- progres fisik sesuai laporan;
- pembayaran sesuai prestasi;
- perubahan pekerjaan terdokumentasi;
- dan pekerjaan selesai sesuai kontrak.
Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 sendiri mengatur pedoman pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota.
CELAH KEDELAPAN: 201 METER YANG BELUM TERTANGANI
Papan proyek menyebut bahwa dari panjang kerusakan berat sekitar 1,581 km, terdapat rencana penanganan sepanjang 1,380 km, sehingga tersisa sekitar 201 meter yang belum tertangani.
Pemerintah juga mencantumkan kebutuhan biaya untuk 201 meter tersebut sekitar Rp2,814 miliar.
Angka tersebut perlu dijelaskan secara teknis.
Secara sederhana, Rp2,814 miliar untuk 201 meter setara sekitar Rp14 juta per meter, sementara total nilai kontrak sekitar Rp12,117 miliar untuk 1,380 km setara sekitar Rp8,78 juta per meter.
Perbedaan tersebut belum dapat disebut sebagai pemborosan karena 201 meter tersebut mungkin memiliki karakteristik pekerjaan yang berbeda, misalnya kebutuhan struktur, pembebasan lahan, drainase, pekerjaan tanah atau pekerjaan pendukung lainnya.
Tetapi justru karena perbedaannya cukup besar, DED, BOQ dan Engineer Estimate untuk 201 meter tersebut perlu dibuka dan dijelaskan.
CELAH KESEMBILAN: INFORMASI PUBLIK
Aliansi Peduli Banten memandang proyek yang menggunakan APBD merupakan objek pengawasan publik.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan kerangka hukum mengenai hak memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan informasi serta mekanisme memperoleh informasi publik.
Sementara pengelolaan APBD juga berada dalam kerangka PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencakup pelaksanaan dan penatausahaan APBD, pelaporan, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.
Karena itu Aliansi Peduli Banten akan mendorong keterbukaan terhadap dokumen yang memang terbuka untuk publik dan meminta dokumen yang relevan melalui mekanisme informasi publik apabila diperlukan.
Bukan Mencari Kesalahan, Tetapi Memastikan Uang Rakyat Digunakan Dengan Benar
Aliansi Peduli Banten menegaskan bahwa kritik terhadap proyek pemerintah bukan berarti menolak pembangunan.
Sebaliknya, pembangunan jalan yang menggunakan uang rakyat harus menghasilkan infrastruktur yang:
tepat mutu, tepat volume, tepat waktu, tepat harga dan tepat manfaat.
Perpres 46 Tahun 2025 sendiri menempatkan tujuan pengadaan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan dengan ukuran antara lain kualitas, kuantitas, waktu dan biaya.
Karena itu, apabila pekerjaan benar-benar sesuai kontrak, spesifikasi dan volume, Aliansi Peduli Banten tentu akan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Namun apabila ditemukan perbedaan antara dokumen dengan realisasi fisik, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
ALIANSI PEDULI BANTEN MINTA 15 DOKUMEN DIBUKA
Untuk memastikan tidak terjadi spekulasi, Aliansi Peduli Banten meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan akses atau penjelasan terhadap:
1. RUP/SIRUP;
2. KAK;
3. DED;
4. survei kondisi jalan;
5. spesifikasi teknis;
6. HPS;
7. BOQ/RAB;
8. dokumen pemilihan;
9. daftar peserta tender;
10. berita acara evaluasi;
11. penetapan pemenang;
12. SPPBJ;
13. kontrak dan adendum;
14. laporan progres fisik dan keuangan;
15. dokumen hasil pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.
MENDORONG AUDIT APIP DAN PEMERIKSAAN TEKNIS
Apabila klarifikasi administratif tidak mampu menjawab perbedaan data yang ditemukan, Aliansi Peduli Banten meminta Inspektorat Kabupaten Tangerang/APIP melakukan reviu atau audit sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan juga sebaiknya tidak berhenti pada dokumen.
Diperlukan uji petik fisik di lapangan, termasuk pengukuran panjang dan lebar, pengecekan ketebalan beton, pemeriksaan mutu beton, pemeriksaan volume pekerjaan, serta pencocokan antara hasil opname dengan pembayaran.
Apabila dari pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau tindak pidana, maka penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan.
Kerangka pemberantasan tindak pidana korupsi tetap diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan sejumlah ketentuan yang telah mengalami perubahan akibat perkembangan peraturan perundang-undangan.
PERNYATAAN ALIANSI PEDULI BANTEN
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Kami sedang mempertanyakan uang rakyat.
Proyek senilai lebih dari Rp12 miliar harus dapat dijelaskan sejak perencanaan, proses tender, penetapan penyedia, penandatanganan kontrak, pelaksanaan, pembayaran sampai serah terima.
Kalau semuanya benar dan sesuai aturan, buka dokumennya dan tunjukkan kepada masyarakat.
Kalau ada perbedaan antara dokumen dan pekerjaan di lapangan, lakukan pemeriksaan. Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah pekerjaan selesai dan anggaran sudah seluruhnya dibayarkan.”
Aliansi Peduli Banten juga meminta agar masyarakat tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum seluruh dokumen dan hasil pemeriksaan tersedia.
KESIMPULAN
Proyek Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka merupakan pekerjaan infrastruktur yang penting bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.
Namun karena menggunakan APBD 2026 dengan nilai yang tercantum pada papan proyek sekitar Rp.12,117 miliar, proyek tersebut harus memenuhi standar transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas dan pengawasan.
Perhatian utama Aliansi Peduli Banten saat ini bukan pada siapa yang menang tender, melainkan apakah seluruh rangkaian pengadaan dan pelaksanaan telah berjalan sesuai hukum dan apakah setiap rupiah APBD benar-benar menghasilkan volume serta mutu pekerjaan sebagaimana diperjanjikan.
Aliansi Peduli Banten meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi resmi, khususnya mengenai kronologi tender dan tanggal mulai pelaksanaan, dasar HPS dan BOQ, pemaketan dua segmen, mekanisme pembayaran, pengawasan konstruksi, serta dasar perhitungan biaya Rp2,814 miliar untuk 201 meter yang belum tertangani.
Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah. Transparansi justru menjadi bukti bahwa pembangunan benar-benar dilakukan untuk kepentingan masyarakat.
.
putera yudha
Headline