headline
Hukum
serang
0
Narapidana Peroleh Remisi, Sejumlah Warga Binaan Langsung Kembali ke Keluarga
SERANG, Kalimati. Id— Sejumlah warga binaan pemasyarakatan memperoleh remisi sebagai pengurangan masa pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian remisi tersebut menjadi salah satu bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan selama menjalani masa pidana.
Salah seorang warga binaan, Muhammad Otong, mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh remisi selama 80 hari. Warga binaan asal Rangkas tersebut diketahui menjalani hukuman atas perkara yang terjadi pada 2024.
Setelah mendapatkan remisi, Muhammad Otong berharap dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga dan membantu merawat orang tuanya di rumah.
“Ngurusin orang tua di rumah,” ujarnya.
Pemberian remisi disambut baik oleh para warga binaan. Bahkan, bagi warga binaan yang masa pidananya berakhir setelah memperoleh remisi, mereka dapat langsung kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarga.
“Langsung pulang,” demikian disampaikan dalam kesempatan tersebut.
Remisi diharapkan tidak sekadar menjadi bentuk penghargaan atas terpenuhinya persyaratan selama menjalani masa pidana, tetapi juga menjadi momentum bagi warga binaan untuk memulai kehidupan baru di tengah masyarakat.
Kepulangan warga binaan ke lingkungan keluarga diharapkan menjadi awal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, produktif, serta mampu berkontribusi positif di masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Pemberian remisi sekaligus menjadi bagian dari proses pembinaan pemasyarakatan, dengan harapan warga binaan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan bertanggung jawab.red.ekawati
putera yudha
headline