Tubagus Delly Suhendar Ajukan Citizen Lawsuit terhadap Pemprov Banten dan Kepala Dindikbud Banten Terkait Tata Kelola Pembiayaan Sekolah Swasta
SERANG, Kalimati.id — 20 Agustus 2026 Warga negara Tubagus Delly Suhendar (47) mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) ke Pengadilan Negeri Serang pada 13 Agustus 2026 terhadap Pemerintah Provinsi Banten c.q. Gubernur Banten dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.Gugatan tersebut tercatat dengan nomor registrasi PN SRG-13082026OWF dan diajukan melalui kuasa hukum Muhammad Ridwan, S.H., M.M., M.H. dari Kantor Hukum M. Ridwan Sulaiman, S.H., M.M. & Rekan.
Perkara ini pada pokoknya mempersoalkan dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) dan/atau kelalaian dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait tata kelola pembiayaan pendidikan pada sekolah menengah swasta, termasuk Program Sekolah Gratis (PSG), BOSDA, dan hibah BOSP.
Bukan untuk Menghentikan Program Sekolah Gratis
Penggugat menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan Program Sekolah Gratis maupun kegiatan belajar-mengajar. Gugatan juga tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan atau ganti rugi pribadi dan bukan merupakan perkara pidana.
Sebaliknya, gugatan diajukan untuk mendorong agar kebijakan dan penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, ketepatan sasaran, tertib administrasi, serta dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan.
“Gugatan ini merupakan bentuk kontrol publik terhadap tata kelola anggaran pendidikan. Yang kami dorong adalah perbaikan tata kelola agar hak peserta didik tetap terlindungi dan program pendidikan berjalan secara sah, transparan, akuntabel, serta tepat sasaran. Bukan menghentikan program.”
Demikian disampaikan kuasa hukum Penggugat.
Sejumlah Data dan Hasil Pengawasan yang Dipersoalkan
Gugatan tersebut, menurut Penggugat, disusun berdasarkan dokumen, data resmi, dan hasil pengawasan yang menjadi dasar untuk meminta klarifikasi, verifikasi, serta perbaikan tata kelola. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain:
1. Temuan BPK RI terkait hibah BOSP
Temuan pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2025 mengenai penyaluran hibah BOSP kepada 11 SMK swasta dengan nilai sekitar Rp861,27 juta, yang dalam hasil pemeriksaan disebut tidak tercantum dalam dokumen APBD/APBD Perubahan dan tidak didukung Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penggugat menegaskan bahwa objek tersebut berkaitan dengan skema BOSP/hibah dan perlu dibedakan secara tegas dari pembiayaan Program Sekolah Gratis, sehingga tidak terjadi pencampuran nomenklatur maupun sumber pembiayaan.
2. Verifikasi dan validasi satuan pendidikan penerima
Dari daftar publikasi penerima program yang memuat 783 satuan pendidikan, terdiri atas 215 SMA, 509 SMK, dan 59 SKh swasta, terdapat sejumlah data yang menurut Penggugat masih perlu direkonsiliasi dengan data resmi kementerian dan basis data pendidikan.
Penggugat menekankan bahwa kondisi tersebut bukan tuduhan bahwa satuan pendidikan tertentu ilegal, melainkan merupakan indikasi administratif yang perlu diverifikasi untuk memastikan ketepatan identitas, status, dan kelayakan penerima.
3. Perbedaan jumlah satuan pendidikan
Terdapat perbedaan antara cakupan program yang disebut mencapai sekitar 801 satuan pendidikan dengan daftar publikasi sebanyak 783 satuan pendidikan, atau selisih sedikitnya 18 satuan pendidikan.
Selain perbedaan jumlah tersebut, terdapat pula data yang menurut Penggugat perlu diperiksa terhadap kemungkinan duplikasi identitas/nama satuan pendidikan. Rekonsiliasi berbasis NPSN dipandang penting untuk meminimalkan risiko kesalahan penyaluran maupun pembayaran ganda (over-payment).
4. Hasil pengawasan Inspektorat Tahun Anggaran 2024
Penggugat juga merujuk pada hasil pengawasan Inspektorat yang antara lain mencatat rangkap penganggaran pada 3 SMK swasta sekitar Rp113 juta, selisih/kelebihan alokasi sekitar Rp2,11 miliar, serta 48 SMK swasta yang disebut tidak memenuhi syarat salur namun tetap teralokasi sekitar Rp1,997 miliar.
Seluruh angka dan status temuan tersebut, menurut Penggugat, tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen pemeriksaan dan tindak lanjut resmi dari instansi terkait.
5. Transparansi tindak lanjut hasil pengawasan
Penggugat juga mempersoalkan perlunya keterbukaan mengenai rencana aksi, status penyelesaian, dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI maupun pengawasan internal, sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah setiap rekomendasi telah ditindaklanjuti secara memadai.
Notifikasi dan Upaya Penyelesaian Telah Ditempuh
Sebelum mengajukan gugatan, Penggugat menyatakan telah menempuh sejumlah langkah komunikasi dan penyampaian aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Banten.
Langkah tersebut antara lain berupa:
penyampaian surat klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada 21–22 Mei 2026;
permohonan audiensi kepada Gubernur Banten pada 2–3 Juli dan 22 Juli 2026;
penyampaian tembusan kepada DPRD Provinsi Banten pada 8 Juli 2026; dan
penyampaian aspirasi secara damai pada 6–7 Agustus 2026.
Menurut Penggugat, langkah-langkah tersebut ditempuh sebagai upaya memperoleh klarifikasi dan penyelesaian administratif sebelum perkara diajukan ke pengadilan.
Karena menurut Penggugat belum diperoleh tanggapan resmi yang secara komprehensif menjawab persoalan berbasis data dan dokumen, gugatan kemudian diajukan sebagai upaya hukum untuk memperoleh kepastian mengenai tata kelola penyelenggaraan pembiayaan pendidikan.
Pokok Permohonan dalam Gugatan
Dalam petitumnya, Penggugat pada pokoknya meminta Para Tergugat, sesuai kewenangan masing-masing, untuk:
melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi seluruh satuan pendidikan penerima dengan rekonsiliasi berbasis NPSN;
memastikan status, legalitas, dan persyaratan administratif setiap penerima sebelum dilakukan penyaluran anggaran APBD;
memastikan setiap penganggaran, penyaluran, dan pertanggungjawaban memiliki dasar hukum serta dokumen administrasi yang lengkap, termasuk NPHD untuk skema hibah;
melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap penerima dan penggunaan anggaran;
menindaklanjuti secara transparan temuan BPK RI dan hasil pengawasan internal sesuai ketentuan yang berlaku;
memperkuat transparansi informasi publik, mekanisme pengaduan, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pembiayaan pendidikan; dan
mengambil langkah administratif yang diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembiayaan pendidikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum yang Dirujuk
Gugatan antara lain merujuk pada:
Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUH Perdata;
Pasal 28C, Pasal 28F, dan Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; dan
Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Penggugat juga merujuk pada perkembangan praktik Citizen Lawsuit dalam peradilan umum, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 2560 K/Pdt/2023 dalam perkara terkait pencemaran udara di Jakarta.
Posisi Penggugat
Tubagus Delly Suhendar merupakan warga negara yang berdomisili di Kota Serang. Dalam perkara ini, Penggugat menyatakan bertindak dalam kapasitas sebagai warga negara untuk kepentingan umum, bukan berdasarkan legal standing sebagai organisasi.
Gugatan tersebut diharapkan menjadi sarana untuk menguji sejauh mana penyelenggaraan pembiayaan pendidikan oleh Pemerintah Provinsi Banten telah memenuhi prinsip kepastian hukum, tertib administrasi pemerintahan, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap kepentingan peserta didik.