Hukum Headline
Serang
0
Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) Tata Kelola Pembiayaan Pendidikan pada Sekolah Menengah Swasta di Provinsi Banten
Serang, Kalimati.id - Kamis, 3 September 2026 Sidang perkara Nomor155/Pdt.G/2026/PN Srg digelar di Pengadilan Negeri Serang, Ruang Sidang Tirta, dengan agenda kelengkapan para pihak.
Dalam sidang tersebut hadir Muhammad Ridwan, S.H., M.M. selaku kuasa hukum penggugat, Tubagus Delly Suhendar. Adapun pihak Tergugat adalah Pemerintah Provinsi Banten c.q. Gubernur Banten serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Gugatan ini merupakan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) dalam tata kelola pembiayaan pendidikan pada sekolah menengah swasta di Provinsi Banten, khususnya terkait Program Sekolah Gratis dan skema pembiayaan terkait.
Pada akhir persidangan, Hakim Ketua menutup sidang dengan putusan agar para pihak menempuh proses mediasi selama 30 (tiga puluh) hari dengan menunjuk mediator dari Pengadilan Negeri Serang. Mediasi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 September 2026.
Sikap Penggugat dalam Mediasi
Menjelang mediasi, kuasa hukum dan penggugat menyatakan akan tetap berdiri pada materi gugatan, yakni meminta Para Tergugat melaksanakan tata kelola pembiayaan pendidikan pada sekolah menengah swasta di Provinsi Banten sesuai kewajiban hukum yang berlaku — khususnya pada aspek verifikasi dan validasi legalitas satuan pendidikan penerima, penetapan penerima, penganggaran, dan penyaluran dana.
Penggugat meminta Para Tergugat memberikan penjelasan yang nyata atas sejumlah temuan, di antaranya:
1. Selisih jumlah sekolah penerima. Terdapat klaim jumlah sekolah penerima program sebanyak 801 satuan pendidikan, sedangkan daftar penerima yang berhasil ditelusuri Penggugat memuat 783 entri satuan pendidikan (215 SMA, 509 SMK, dan 59 SKh) berdasarkan data lampiran Peraturan Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Sekolah Gratis bagi Murid di Sekolah Tingkat Menengah Swasta dan Sederajat serta Sekolah Khusus Swasta.
2. Kewajiban legalitas penerima.
Berdasarkan Permendikbud terkait perizinan dan penyelenggaraan pendidikan, Undang-Undang Cipta Kerja, serta PP Nomor 5 Tahun 2021, penerima Program Sekolah Gratis (PSG) diwajibkan memenuhi ketentuan legalitas pendidikan berupa izin operasional pendidikan.
3. Dugaan penerima tanpa legalitas. Hasil penelusuran legalitas penerima PSG pada platform Referensi Data Pendidikan Menengah Kemendikdasmen menunjukkan bahwa dari 783 sekolah, sebanyak 624 sekolah menengah diduga tidak memiliki legalitas pendidikan berupa izin operasional pendidikan.
Kutipan Kuasa Hukum Penggugat
"Kami tidak sedang menggugat Program Sekolah Gratisnya.
Kami justru ingin memastikan program yang baik ini dilaksanakan dengan mekanisme yang baik pula: tepat sasaran, transparan, akuntabel, sesuai hukum, dan benar-benar melindungi kepentingan siswa serta masyarakat Banten."
"Gugatan ini bukan bentuk perlawanan terhadap kebijakan pendidikan gratis. Ini adalah bentuk kontrol masyarakat agar kebijakan publik yang menggunakan uang negara dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum."
Temuan yang Menjadi Dasar Gugatan
Sebagaimana tertuang dalam gugatan (Citizen Law Suit), Penggugat menyampaikan adanya temuan Inspektorat Provinsi Banten atas pengelolaan BOSDA T.A. 2024 dan temuan BPK RI atas penyaluran belanja hibah
Dana BOSP T.A. 2025, sebagai berikut:
1. Temuan Inspektorat T.A. 2024 — Laporan Hasil Reviu Dokumen Perencanaan Hibah BOSDA T.A. 2024 Nomor 700/0154-:
- Surat Keputusan Manajemen BOSDA tidak sesuai ketentuan dan Tim Manajemen BOSDA belum ditetapkan oleh Gubernur;
- Tim Verifikasi belum melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi lokasi (cek fisik) sesuai ketentuan;
- Rangkap penganggaran pada 3 SMK swasta sebesar Rp113.000.000,00;
- Selisih/kelebihan alokasi anggaran sebesar Rp2.110.000.000,00; serta
- 48 SMK swasta yang tidak memenuhi syarat salur namun tetap teralokasi anggaran senilai Rp1.997.000.000,00
2. Temuan BPK RI T.A. 2025 — BPK RI menemukan terdapat 11 satuan pendidikan menengah kejuruan swasta penerima hibah dengan total realisasi sebesar Rp861.270.000,00 yang tidak tercantum dalam dokumen Penjabaran APBD maupun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Menurut penjelasan dalam LHP, kondisi tersebut terkait dengan kesalahan penginputan daftar sekolah pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Kesimpulan
Penggugat menilai terdapat hubungan sebab-akibat yang logis: lemahnya verifikasi, penganggaran yang tidak tertib, dan minimnya transparansi menyebabkan pengelolaan dana publik pendidikan sekolah swasta berlangsung tanpa jaminan ketepatan sasaran dan akuntabilitas.
Akibatnya, tujuan pemerataan pendidikan yang adil dan akuntabel tidak tercapai secara optimal.
putera yudha
Hukum Headline