Headline
Hukum
Serang
0
LSM TIKAM Gelar Aksi Lanjutan Di DPRD Banten, Bakar Ban Jadi Simbol Kekecewaan
SERANG,Kalimati.id 2 September 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi Kajian Masyarakat (TIKAM) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu (2/9/2026).
Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian aksi yang telah dilakukan LSM TIKAM sejak beberapa hari sebelum peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam aksi lanjutan kali ini, massa melakukan pembakaran ban sebagai simbol kekecewaan terhadap sikap Kepala Sekretariat DPRD Provinsi Banten (Sekwan) dan Ketua DPRD Provinsi Banten yang hingga saat ini dinilai belum memberikan ruang dialog secara langsung kepada massa aksi.
Aksi berjalan kondusif dan tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa membawa sejumlah poster dan menyuarakan tiga isu utama, yakni penyelamatan aset daerah Situ Ranca Gede Jakung, transparansi belanja tenaga ahli senilai sekitar Rp55,47 miliar, serta dugaan ketidakwajaran harga atau dugaan mark-up transaksi e-Purchasing di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten.
Situ Ranca Gede Jakung Harus Diamankan
Dalam isu pertama, LSM TIKAM menyoroti persoalan Situ Ranca Gede Jakung, kawasan sekitar 25 hektare yang disebut sebagai aset Pemerintah Provinsi Banten. TIKAM mempertanyakan langkah konkret pengamanan aset tersebut setelah status hukumnya diperkuat melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6 K/TUN/2026.
LSM TIKAM mendesak adanya pengamanan fisik dan administratif, penelusuran riwayat pertanahan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait penguasaan lahan. Selain itu, fungsi Situ Ranca Gede Jakung sebagai kawasan resapan air juga harus tetap dilindungi.
Danny menegaskan bahwa DPRD Provinsi Banten harus menjalankan fungsi pengawasannya secara nyata dalam memastikan aset daerah tersebut benar-benar aman.
> “Kami mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan DPRD dijalankan untuk memastikan Situ Ranca Gede Jakung benar-benar diamankan. Jangan sampai putusan hukum hanya menjadi kemenangan di atas kertas, tetapi asetnya tidak benar-benar terselamatkan,” tegas Danny.
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar
Isu kedua yang diangkat LSM TIKAM adalah belanja jasa tenaga ahli Pemerintah Provinsi Banten TA 2026 senilai sekitar Rp.55,47 miliar yang tersebar dalam ratusan paket pekerjaan.
Menurut Danny, anggaran tersebut harus dibuka secara transparan kepada publik, termasuk kebutuhan riil, kompetensi tenaga ahli, rincian pekerjaan, output yang dihasilkan, proses pengadaan serta potensi tumpang tindih tugas dengan aparatur sipil negara.
> “Nilainya bukan kecil. Kami meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasannya secara serius. Publik berhak mengetahui siapa tenaga ahlinya, apa pekerjaannya, bagaimana prosesnya dan apa hasil nyata dari anggaran puluhan miliar tersebut,” ujarnya.
TIKAM mendesak DPRD Provinsi Banten untuk membuka data anggaran tenaga ahli per OPD serta mengawasi realisasi dan hasil pekerjaan secara transparan dan terukur.
Dugaan Ketidak wajaran Harga di Sekretariat DPRD
Selain dua isu tersebut, LSM TIKAM juga kembali menyoroti dugaan ketidakwajaran harga pada transaksi e-Purchasing di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten periode 2024–2025. Isu yang dipersoalkan meliputi sejumlah pengadaan, antara lain furnitur, komputer, AC, laptop dan kelistrikan.
TIKAM menegaskan bahwa penggunaan mekanisme e-Purchasing tidak boleh menghilangkan kewajiban untuk menguji kewajaran harga, spesifikasi, volume dan kesesuaian barang.
Ketua LSM TIKAM, Danny Pratama, mengaku sangat kecewa karena hingga saat ini belum ada pihak dari Sekretariat DPRD maupun pimpinan DPRD yang menemui massa secara langsung.
> “Kami sangat kecewa. Aksi ini bukan baru dilakukan hari ini. Kami sudah melakukan aksi sejak beberapa hari sebelum peringatan HUT RI, tetapi sampai hari ini belum ada pihak yang benar-benar menemui kami untuk membuka ruang dialog dan menjelaskan persoalan yang kami sampaikan,” tegas Danny.
Menurutnya, pembakaran ban dalam aksi tersebut merupakan simbol kekecewaan terhadap sikap yang dinilai kurang responsif.
> “Ban yang kami bakar hari ini adalah simbol kekecewaan kami. Kami datang membawa tiga persoalan penting, yaitu Situ Ranca Gede Jakung, belanja tenaga ahli Rp.55,47 miliar, dan dugaan ketidakwajaran harga di Sekretariat DPRD. Kami datang bukan untuk membuat keributan, tetapi meminta keterbukaan dan dialog,” lanjutnya.
Danny menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi Ketua DPRD Provinsi Banten maupun pihak lain tanpa dasar, melainkan menuntut tanggung jawab kelembagaan, keterbukaan data dan pengawasan berdasarkan fakta serta dokumen.
LSM TIKAM meminta agar seluruh persoalan tersebut ditindaklanjuti secara serius melalui pemeriksaan, pengawasan dan audit sesuai kewenangan lembaga terkait.
TUNTUTAN LSM TIKAM :
1. Situ Ranca Gede Jakung segera diamankan secara fisik dan administratif serta seluruh persoalan penguasaan aset ditelusuri sesuai hukum.
2. DPRD Provinsi Banten membuka rincian belanja tenaga ahli TA 2026 sekitar Rp.55,47 miliar kepada publik.
3. Inspektorat/APIP melakukan audit investigatif dan uji kewajaran harga terhadap transaksi e-Purchasing Sekretariat DPRD Provinsi Banten yang menjadi sorotan.
4. Ketua DPRD Provinsi Banten mengoptimalkan fungsi pengawasan DPRD terhadap seluruh persoalan yang disampaikan.
5. Sekretariat DPRD dan pimpinan DPRD segera membuka ruang dialog dengan LSM TIKAM dan menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan.
6. Seluruh proses dilakukan secara independen, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
LSM TRANSPARANSI KAJIAN MASYARAKAT (TIKAM)
Bersama Rakyat Mengawal Aset dan Anggaran Banten
putera yudha
Headline