Headline
Hukum
Lebak
0
Aksi Massa Forwatu Banten Tuntut Penertiban Jaringan IndiHome di Lebak, Diduga Tanpa Izin Resmi
Lebak,Kalimati.id - Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Telkom Indonesia wilayah Lebak, yang juga menjadi cakupan layanan IndiHome, di Jalan Multatuli, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat, 22.Mei 2026 Pagi.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap terkait dugaan sejumlah pelanggaran hukum dan ketentuan teknis dalam pemasangan serta pengelolaan jaringan kabel dan tiang yang dikelola oleh perusahaan tersebut.
Dalam orasi dan penyampaian pernyataan resmi, perwakilan Forwatu Banten menjelaskan bahwa penelusuran dan verifikasi yang dilakukan pihaknya di lapangan menemukan sejumlah persoalan mendasar.
Diduga, puluhan tiang penyangga dan bentangan kabel serat optik yang terpasang di sepanjang jalan kabupaten, jalan provinsi, hingga ruas jalan nasional di wilayah Lebak belum dilengkapi dokumen perizinan resmi sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini mencakup izin penggunaan ruang dan bahu jalan, serta izin pemanfaatan aset publik yang seharusnya diterbitkan oleh pemerintah daerah maupun instansi berwenang sesuai ketentuan tata ruang wilayah.
Secara hukum, pihak Forwatu merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengamanatkan setiap penyelenggaraan jaringan wajib memiliki izin sah.
Selain itu, juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta aturan turunan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang menempatkan kewenangan pengelolaan tata ruang dan perizinan pemanfaatan ruang publik berada di lingkup kewenangan pemerintah daerah.
Dari sisi teknis dan ketertiban, pemasangan yang ada dinilai tidak memenuhi standar.
Tiang penyangga disebutkan tidak selalu sesuai ketinggian standar tata ruang, sementara bentangan kabel terpasang sembarangan, berantakan, bahkan ada yang melintas di atas lahan milik warga tanpa persetujuan maupun kompensasi yang disepakati.
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 UU Telekomunikasi, hal ini dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga pemasangan yang tidak berizin dapat ditindaklanjuti dengan pembongkaran atau pemotongan oleh pihak berwenang, termasuk Satpol PP dan dinas teknis, demi ketertiban dan keselamatan umum.
Selain persoalan perizinan, aksi ini juga menyoroti aspek keselamatan kerja. Ditemukan fakta bahwa sejumlah teknisi lapangan yang bertugas melakukan pemasangan maupun perawatan jaringan bekerja tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang layak.
Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan perusahaan menyediakan perlengkapan pelindung secara cuma-cuma. Pasal 15 dalam aturan tersebut mengancam pelanggar dengan sanksi kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp.100.000,00.
Poin krusial lainnya yang disampaikan adalah potensi kerugian bagi keuangan negara dan daerah. Menurut Forwatu, beroperasinya fasilitas usaha di ruang publik tanpa izin resmi berpotensi menghilangkan hak penerimaan daerah maupun kewajiban perpajakan yang seharusnya dipenuhi korporasi.
Kondisi ini dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap perbuatan yang merugikan state finance dan perekonomian negara.
Ancaman pidana penjara berkisar antara satu hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. Sanksi serupa juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah disempurnakan, dengan ancaman penjara hingga empat tahun atau denda mencapai Rp10 miliar.
“Kami menuntut adanya penertiban menyeluruh, mulai dari pengecekan kelengkapan izin, perbaikan standar pemasangan, hingga pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap keselamatan kerja dan kewajiban kepada daerah. Keberadaan fasilitas ini tidak boleh merugikan warga maupun negara,” tegas perwakilan Forwatu Banten di tengah massa aksi.
Pihak organisasi menegaskan gerakan ini dilakukan secara damai dan berlandaskan aturan hukum yang berlaku. Mereka berharap manajemen PT Telkom Indonesia merespons secara serius, serta pemerintah daerah turun tangan memverifikasi dan menertibkan jaringan yang ada agar tertib, aman, dan memiliki dasar hukum yang sah.
Hingga pernyataan ini disampaikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen perusahaan terkait tuntutan dan temuan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
putera yudha
Headline