Headline
Hukum
Kota Serang
0
LSM TIKAM Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Kota Serang pada Proyek Revitalisasi SMPN 16
Serang, Kalimati.id – Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran informasi di lapangan, LSM TIKAM menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD aktif dalam struktur Komite Sekolah pada proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 16 Kota Serang Tahun 2026.
Proyek revitalisasi tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sebesar Rp.2.499.878.000 yang bersumber dari APBN dan dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Ketua Umum LSM TIKAM, Danny Pratama, mengatakan pada Sabtu, 23 Mei 2026 bahwa pihaknya menerima sejumlah informasi dan melakukan penelusuran lapangan terkait struktur kepanitiaan serta pelaksanaan proyek tersebut.
Dari hasil investigasi awal, muncul dugaan bahwa seorang oknum anggota DPRD aktif disebut menjabat sebagai Ketua Komite Sekolah dan diduga turut berada dalam struktur pelaksanaan pembangunan revitalisasi sekolah.
“Kami tentu menghormati asas praduga tak bersalah. Namun berdasarkan informasi dan hasil investigasi lapangan yang kami peroleh, terdapat dugaan yang perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar Danny Pratama.
Menurutnya, proyek pendidikan yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar harus dilaksanakan secara transparan dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
LSM TIKAM menilai, apabila dugaan tersebut benar adanya, maka kondisi itu dapat menimbulkan pertanyaan publik mengenai independensi Komite Sekolah serta mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta profesionalitas. Dunia pendidikan harus dijaga dari potensi kepentingan-kepentingan yang dapat menimbulkan polemik di masyarakat,” lanjutnya.
Selain itu, TIKAM juga meminta agar seluruh dokumen dan mekanisme pelaksanaan proyek revitalisasi dapat dibuka secara jelas kepada publik guna menghindari munculnya berbagai asumsi liar.
LSM TIKAM berharap:
- Pihak sekolah,
- Dinas Pendidikan,
- Inspektorat,
- Maupun pihak terkait lainnya,
dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kegaduhan publik.
Namun demikian, apabila berdasarkan hasil investigasi dan klarifikasi nantinya dugaan tersebut benar adanya, maka LSM TIKAM akan melayangkan laporan resmi kepada Ketua DPRD Kota Serang serta Badan Kehormatan DPRD untuk meminta dilakukan pemeriksaan etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami percaya semua pihak tentu memiliki niat baik. Karena itu kami mendorong adanya keterbukaan dan penjelasan resmi supaya tidak muncul dugaan-dugaan yang semakin luas di tengah masyarakat,” tutup Danny Pratama.
LSM TIKAM menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan pengumpulan informasi sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.
putera yudha
Headline