Headline
Hukum
Kota Serang
0
Warga dan Aktivis Soroti Kualitas Proyek Rekonstruksi Jalan Masigit-Terumbu di Kota Serang
SERANG,Kalimati.id – Proyek Rekonstruksi Jalan Masigit-Terumbu di Kota Serang, Banten, menjadi sorotan warga dan aktivis terkait kualitas pengerjaan di lapangan.
Proyek dengan nomor kontrak 620/01/SP/PPK/TENDER-RKNS/BM-DPUPR/2026 ini bernilai Rp2,87 miliar dari APBD 2026, dikerjakan oleh CV. JJ Arbas Utama dengan konsultan pengawas CV. Citra Nusa Konsulindo, dan memiliki waktu pelaksanaan 120 hari kalender sejak kontrak ditandatangani 23 Februari 2026.
Saat melakukan peninjauan ke lokasi, tim media menemukan beberapa hal yang dipertanyakan warga setempat.
Di antaranya dugaan penggunaan material agregat yang dicampur tanah, tidak adanya galian untuk amparan agregat, serta minimnya penggunaan besi tulangan pada sebagian ruas yang dicor.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya.
“Pekerjaannya seperti ini, apakah bisa kuat dan bertahan lama? Kami khawatir uang pajak masyarakat tidak sesuai dengan hasilnya,” ujarnya, Rabu 13 Mei 2026.
Hal serupa disampaikan FR, aktivis Provinsi Banten. Ia meminta agar instansi terkait segera melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap proyek tersebut.
“Jangan sampai ada penyimpangan dalam proyek yang dananya berasal dari pajak masyarakat. Harus diawasi sejak awal agar hasilnya sesuai spesifikasi,” tegas FR.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek dan Dinas PUPR Kota Serang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
putera yudha
Headline